Elangmaut Indonesia – Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dijadikan tersangka oleh KPK damal 2 (dua) Kasus yaitu :
Adapun Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik penetapan tersangka Hasto yaitu Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024. Sprindik itu didasari Laporan Pengembangan Penyelidikan tanggal 18 Desember 2024. Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Tipikor. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp 250.000.000Selain Hasto, Harun, dan Wahyu, KPK juga telah menetapkan orang kepercayaan Wahyu bernama Agustiani Tio dan pihak swasta bernama Saeful sebagai tersangka. Wahyu telah divonis 7 tahun penjara, Agustiani dihukum 4 tahun penjara, dan Saeful dihukum 1 tahun 8 bulan penjara.
Pasal yang mengatur tentang tindak pidana merintangi penyidikan adalah Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur bahwa siapa saja yang dengan sengaja merintangi penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa, atau saksi dalam perkara korupsi, dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun. Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.
Pasal lain yang berkaitan dengan tindak pidana merintangi penyidikan adalah Pasal 221 Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP). Pasal ini mengatur tentang tindak pidana bagi pelaku yang berupaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum.
Hasto sebelumnya pernah diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dari Harun Masiku ini pada Juni 2024. Hasto juga pernah diperiksa KPK pada tahun 2020.
Harun Masiku kini masih menjadi buronan KPK. Sejauh ini KPK telah menerbitkan ulang informasi daftar pencarian orang (DPO) terhadap Harun Masiku.
Dengan demikian, apabila memenuhi unsur maka Sekjen PDI Perjuangan tersebut akan disidangkan dalam 2 ( dua ) perkara berbeda yang artinya berpotensi dua kali menjalani hukuman. ( red )