Pedoman
Pedoman Media Siber
Bagaimana kami memberitakan, memverifikasi, dan memperbaiki diri — serta bagaimana Anda dapat menggunakan hak jawab.
Elang Maut Online menjalankan pemberitaan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan Dewan Pers. Halaman ini kami cantumkan secara terbuka sebagaimana diamanatkan pedoman tersebut.
1. Ruang Lingkup
Pedoman ini berlaku bagi seluruh isi pemberitaan yang kami terbitkan di elangmautonline.com, termasuk berita perkara, liputan advokasi, dan tulisan edukasi hukum.
2. Verifikasi dan Keberimbangan
Pada dasarnya setiap berita melewati verifikasi. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi dalam berita yang sama, agar pembaca memperoleh dua sisi sekaligus.
Verifikasi dapat ditunda apabila berita benar-benar mendesak bagi kepentingan publik, sumbernya jelas dan kompeten, serta pihak yang harus dikonfirmasi belum dapat diwawancarai. Dalam hal itu, keadaan tersebut kami jelaskan terbuka di dalam berita, dan kelengkapannya kami muat pada berita susulan.
Kata “diduga” yang kerap kami gunakan bukan basa-basi: selama belum ada putusan berkekuatan hukum tetap, seseorang tidak kami nyatakan bersalah.
3. Ralat dan Koreksi
Kekeliruan yang kami temukan sendiri maupun yang disampaikan pembaca akan kami ralat. Berita ralat atau koreksi ditautkan pada berita yang diperbaiki, disertai waktu pemuatannya, sehingga jejak perbaikannya dapat ditelusuri dan tidak dihilangkan diam-diam.
4. Hak Jawab
Setiap orang atau lembaga yang dirugikan oleh pemberitaan kami berhak mengajukan hak jawab. Hak jawab kami muat dan kami tautkan pada berita yang bersangkutan.
Hak jawab dapat diajukan melalui:
- Surel: elangmauta@gmail.com
- WhatsApp: 0878-5140-7999
- Surat ke alamat redaksi — lihat halaman Redaksi
Sertakan tautan berita yang dipersoalkan, bagian yang keberatan, serta keterangan atau bukti pembanding.
5. Pencabutan Berita
Berita yang telah terbit tidak kami cabut hanya karena permintaan atau tekanan pihak luar. Pencabutan dimungkinkan untuk alasan yang menyangkut suku, agama, ras, dan antargolongan; kesusilaan; masa depan anak; pengalaman traumatik korban; atau pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers. Setiap pencabutan disertai alasan dan diumumkan kepada publik.
6. Isi Buatan Pengguna
Saat ini kami tidak membuka kolom komentar maupun kiriman pembaca yang tayang otomatis. Seluruh isi yang terbit di situs ini melewati redaksi. Apabila kelak kanal semacam itu dibuka, syarat dan ketentuannya akan dicantumkan pada halaman ini.
7. Iklan
Kami membedakan dengan tegas antara berita dan iklan. Ruang iklan pihak ketiga ditandai sebagai iklan dan tidak memengaruhi isi pemberitaan.
8. Hubungan dengan LBH dan Kantor Hukum EMI
Sebagian perkara yang kami beritakan didampingi oleh LBH Elang Maut Indonesia atau Kantor Hukum Elang Maut Indonesia, yang berada dalam satu naungan dengan media ini. Keterlibatan tersebut kami sebutkan terbuka di dalam beritanya, agar pembaca dapat menimbang sendiri kepentingan yang ada.
9. Hak Cipta
Kami menghormati hak cipta. Karya pihak lain yang kami gunakan disebutkan sumbernya. Pengutipan isi situs ini diperkenankan dengan menyebutkan sumber dan menautkan alamat aslinya.
10. Sengketa
Sengketa pemberitaan sedapat mungkin kami selesaikan melalui hak jawab dan koreksi. Apabila tidak tercapai kesepakatan, penilaian akhir diserahkan kepada Dewan Pers.
