Terdakwa ALMA FADILAH akhirnya divonis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang diketuai SRI SUHARINI,SH,MH. Terdakwa dinyatakan bersalah dan di vonis 5 tahun penjara dan denda 1 Milyar Rupiah ( 29/6/2021)
Pada saat pembacaan putusan pada tanggal 29 Juni 2021 Penasehat Hukum ALMA FADILAH tidak hadir dikarenakan melaksanakan isolasi mandiri dan juga ada nya pemberlakuan PPKM.
” Pada saat itu yang hadir hanya terdakwa dan keluarganya yang tidak paham akan hukum, dan keluarga terdakwa sudah menyampikan kepada majelis hakim bahwa penasehat hukum tidak hadir” terang Team Penasehat Hukum dari LBH Elang Maut.
” Setelah keadaan memungkinkan baik kesehatan kami dan adanya PPKM maka penasehat hukum mendatangi Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 7 Juli 2021 untuk menyampaikan pernyataan Banding. Kemudian oleh petugas Pengadilan Negeri Tangerang mengatakan bahwa waktu menyatakan Banding sudah terlambat, karena hanya ada waktu 1 minggu setelah pembacaan putusan yaitu pada tanggal 6 Juli 2021, artinya kami terlambat 1 hari. Lalu kami menjelaskan bahwa pengacara tidak hadir berarti waktunya menjadi 14 hari sebagaimana penjelasan ahli hukum pidana Prof. Dr. Jamin Ginting, SH, MH, MKn
Petugas PN bersedia menerima tetapi dengan cacatan akan dilampirkan dalam Berkas Perkara bahwa pernyataan Banding sudah lampau. Meskipun kami merasa belum lampau kami menurut petunjuk petugas PN Tangerang yang bernama LN. Selanjutnya pengajuan Banding Kami diterima dan dibuatkan Akta Pernyataan Banding dengan Nomor Akta : 48 / Akta Pid /2021 / PN.Tng jo 240.Pid.Sus /2021/ PN.Tng yang ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Negeri Tangerang Dr. Hj. TANTRI YANTI MUHAMAD,SH,MH ” jelas Team Kuasa Hukum ALMA FADILAH.
Akan tetapi pada tanggal 12 Juli 2021 petugas PN Tangerang menelpon Penasehat Hukum bahwa banding tidak bisa dilanjutkan karena sudah lewat waktu, sebaiknya langsung saja mengajukan upaya hukum Kasasi, dan terakhir pada tanggal 13 Juli 2021, silahkan besok bapak datang ke Pengadilan untuk membuat akta kasasi, jelas petugas Pengadilan.
” Kami jadi bingung sendiri, bagaimana bisa Pengadilan Negeri Tangerang yang nota bene tempat mendapatkan keadilan, akan tetapi tidak memberikan kepastian hukum ” kata Team LBH Elang Maut.
Keesokan harinya pada tanggal 13 Juli 2021 team LBH Elang Maut mendatangi Pengadilan Negeri Tangerang guna mengklarifikasi pembertitahuan petugas PN tersebut.
Bagaimana kelanjutanya ? Silahkan lanjut ke WAKIL KETUA PN TANGERANG SEBUT KASASI TIDAK BOLEH TANPA ADANYA UPAYA BANDING