Ario Divonis 6 Tahun, LBH Elang Maut Siapkan Banding: “Peran Individual Harus Dibuktikan, Bukan Disamakan”
Tahapan perkara
- LIDIK
- SIDIK
- SANGKA
- DAKWA
- PLEDOI
- VONIS

Judul utama
Ario Divonis 6 Tahun, LBH Elang Maut Siapkan Banding: “Peran Individual Harus Dibuktikan, Bukan Disamakan”
MEDAN, Elang Maut Online – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp300 juta terhadap Ario Wijaya Surbakti dalam Perkara Nomor 777/Pid.Sus/2026/PN Mdn.
Apabila denda tidak dibayar, harta atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi atau penyitaan tidak dapat dilaksanakan, denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 100 hari.
Putusan dibacakan pada Jumat, 11 September 2026, oleh majelis hakim yang diketuai Phillip M. Soentpiet, S.H., dengan hakim anggota Evelyne Napitupulu, S.H., M.H. dan Cipto Hosari P. Nababan, S.H., M.H.
Dalam perkara tersebut, Ario diadili bersama Wahyu Ardinata. Keduanya dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika yang beratnya melebihi lima gram, sebagaimana Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dikaitkan dengan ketentuan penyesuaian pidana.
Barang bukti perkara berupa 18 butir pil ekstasi dengan berat netto 7,88 gram serta dua unit telepon genggam.
Ario didampingi tim penasihat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Elang Maut Indonesia, yaitu Lambok Hermawan Pakpahan, S.H.; Dean Pahlevi Surbakti, S.H.; Imanuel Sembiring, S.H., M.H.; dan Nicolas D. Hutabarat, S.H.
LBH Elang Maut Menilai Masih Ada Persoalan Pembuktian
LBH Elang Maut Indonesia menghormati putusan Pengadilan Negeri Medan. Namun, tim penasihat hukum menyatakan terdapat sejumlah persoalan pembuktian yang perlu diperiksa kembali secara lebih mendalam oleh pengadilan tingkat banding.
Keberatan utama bukan semata-mata mengenai beratnya pidana, melainkan mengenai apakah perbuatan dan peran Ario telah dibuktikan secara individual.
Menurut tim penasihat hukum, putusan masih cenderung menggunakan istilah “para terdakwa” secara bersama-sama tanpa menguraikan secara tegas tindakan konkret Ario yang menjadikannya sebagai penghubung antara penjual dan pembeli.
“Dalam perkara pidana, seseorang harus dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya sendiri. Berada bersama orang lain atau berada di tempat kejadian tidak boleh secara otomatis membuat seluruh tindakan orang lain dibebankan kepadanya,” ujar perwakilan LBH Elang Maut Indonesia.
Saksi Penangkap Tidak Menyaksikan Rangkaian Transaksi
Saksi yang dihadirkan di persidangan pada pokoknya merupakan anggota kepolisian yang melakukan penangkapan. Para saksi tersebut mengetahui keadaan ketika penangkapan dan penemuan barang bukti, tetapi tidak menyaksikan secara langsung rangkaian pemesanan, negosiasi harga, komunikasi dengan pemasok maupun terbentuknya kesepakatan antara pihak-pihak yang diduga terlibat.
Menurut LBH Elang Maut, penemuan barang pada saat penangkapan memang merupakan fakta penting. Namun, untuk menyatakan seseorang sebagai perantara jual beli dan terlibat dalam permufakatan jahat, masih diperlukan pembuktian mengenai siapa yang menerima pesanan, menghubungi pemasok, menentukan harga, mengatur lokasi, dan berkomunikasi dengan calon pembeli.
Saksi-Saksi Penting Tidak Dihadirkan
Sejumlah pihak yang disebut mempunyai hubungan langsung dengan rangkaian peristiwa tidak memberikan keterangan di persidangan.
Pihak bernama Claudia, yang disebut berkaitan dengan pemesanan, tidak dihadirkan sebagai saksi. Demikian pula Anggi, yang disebut sebagai sumber atau pengendali barang, serta Rahmat Hidayat, yang disebut menyerahkan barang kepada Wahyu.
Padahal, keterangan mereka dinilai penting untuk menjelaskan siapa yang berkomunikasi, siapa yang menerima pesanan, siapa yang memperoleh barang, dan bagaimana peran masing-masing terdakwa terbentuk.
“Pihak-pihak yang berada di hulu peristiwa justru tidak memberikan keterangan di persidangan. Akibatnya, peran Ario disimpulkan tanpa menguji langsung orang-orang yang disebut sebagai pemesan, sumber barang, dan pihak yang menyerahkan barang,” jelas tim penasihat hukum.
Telepon Disita, tetapi Bukti Digital Tidak Dibuka
Dua unit telepon genggam telah disita sebagai barang bukti. Namun, menurut LBH Elang Maut, tidak terdapat pemeriksaan digital forensik yang memadai untuk memperlihatkan isi komunikasi masing-masing terdakwa.
Padahal, pemeriksaan digital dapat menjadi bukti objektif untuk menjawab siapa yang menghubungi pemesan, siapa yang berkomunikasi dengan pemasok, siapa yang menentukan harga dan lokasi pertemuan, serta apakah Ario benar-benar terlibat sejak awal.
Selain itu, rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi tidak dikumpulkan dan tidak ditemukan uang transaksi yang dapat memperlihatkan telah berlangsungnya jual beli.
LBH Elang Maut menilai bahwa ketidaklengkapan tersebut seharusnya tidak dibebankan kepada terdakwa. Sebaliknya, kekurangan bukti objektif semestinya menjadi alasan untuk melakukan penilaian secara lebih berhati-hati.
Keterangan Wahyu Tidak Otomatis Membuktikan Kesalahan Ario
LBH Elang Maut juga mempersoalkan penggunaan keterangan Wahyu untuk membangun kesimpulan mengenai keterlibatan Ario.
Menurut tim penasihat hukum, keterangan seorang terdakwa pada prinsipnya digunakan untuk menerangkan perbuatannya sendiri dan tidak dapat berdiri sendiri sebagai dasar untuk menyatakan terdakwa lain bersalah.
Karena itu, keterangan Wahyu mengenai Ario seharusnya diperiksa secara ketat dan dikaitkan dengan bukti lain yang independen, terutama bukti komunikasi digital, keterangan pemesan, sumber barang, pihak yang menyerahkan barang, serta aliran uang.
Kejanggalan Nomor Perkara dalam Surat Tuntutan
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah ketidakcermatan dalam surat tuntutan penuntut umum.
Perkara Ario terdaftar dengan Nomor 777/Pid.Sus/2026/PN Mdn. Namun, surat tuntutan disebut mencantumkan Nomor 109/Pid.Sus/2026/PN Mdn tanggal 23 Januari 2026.
Berdasarkan penelusuran tim penasihat hukum pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Medan, nomor tersebut merupakan perkara terdakwa lain. Tanggal 23 Januari 2026 juga mendahului peristiwa yang didakwakan terhadap Ario pada 19 Februari 2026.
LBH Elang Maut tidak menyatakan bahwa kekeliruan itu otomatis membatalkan perkara. Namun, kesalahan identitas tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan mengenai kecermatan penyusunan dan pemeriksaan surat tuntutan yang meminta seseorang dijatuhi pidana berat.
LBH Elang Maut Akan Mengajukan Banding
Atas putusan tersebut, LBH Elang Maut Indonesia menyatakan akan menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Medan, sebagai pengadilan tingkat banding di wilayah Sumatera Utara.
Memori banding akan mempersoalkan antara lain individualisasi perbuatan Ario, kecukupan alat bukti, penggunaan keterangan terdakwa lain, tidak diperiksanya saksi-saksi material, tidak dibukanya bukti digital, serta pertimbangan majelis hakim terhadap nota pembelaan.
“Upaya banding bukan bentuk ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan. Banding merupakan hak yang diberikan oleh undang-undang untuk meminta agar fakta, alat bukti, penerapan hukum, dan pertimbangan putusan diperiksa kembali,” tegas LBH Elang Maut.
LBH Elang Maut berharap majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan memeriksa perkara tersebut secara profesional, independen, cermat, dan objektif. Setiap perbuatan Ario diharapkan dinilai secara individual, bukan sekadar disamakan dengan perbuatan terdakwa lain.
“Kami tidak meminta perlakuan khusus. Kami hanya berharap hakim tingkat banding membedakan secara jelas siapa yang memesan, siapa yang mencari barang, siapa yang menghubungi pemasok, siapa yang mengatur transaksi, dan apa sebenarnya perbuatan Ario yang terbukti berdasarkan alat bukti yang sah,” ujarnya.
Menurut LBH Elang Maut, pemberantasan narkotika harus dilaksanakan secara tegas. Namun, ketegasan tetap harus berjalan bersama ketelitian, objektivitas, dan prinsip due process of law.
“Peradilan pidana tidak cukup hanya memastikan seseorang dihukum. Peradilan harus memastikan bahwa orang yang dihukum benar-benar terbukti melakukan perbuatan yang dibebankan kepadanya. Inilah yang akan kami perjuangkan melalui upaya banding,” tutup perwakilan LBH Elang Maut Indonesia. (Red)
