Misteri Kwitansi Asli dalam Kasus Rena Wiza, Aparat Diminta Profesional dan Tidak Berpihak
Tahapan perkara
- LIDIK
- SIDIK
- SANGKA
- DAKWA
- PLEDOI
- VONIS

Baca juga: Sidang Kasus Batubara Dimulai, LBH Elang Maut Kawal Ketat Due Process of Law di PN Baturaja
JAKARTA, Elang Maut Online – Penanganan laporan dugaan pemalsuan dan/atau penggunaan surat palsu serta dugaan menyembunyikan atau menghilangkan barang bukti dengan pelapor Rena Wiza menjadi perhatian Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Elang Maut Indonesia.
Perkara pertama dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/2922/V/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 27 Mei 2024, berkaitan dengan dugaan pemalsuan dan/atau penggunaan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP. Laporan tersebut selanjutnya ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Objek yang dipersoalkan adalah kwitansi tertanggal 10 Mei 2002 yang diduga telah digunakan sebagai alat bukti dalam perkara perdata. Rena Wiza membantah pernah membuat atau menandatangani kwitansi tersebut. Ia juga membantah pernah menerima pembayaran sebagaimana diterangkan di dalamnya.
Dalam perkembangan penyidikan, keberadaan kwitansi asli menjadi salah satu persoalan penting. Berdasarkan SP2HP keempat Nomor B/6401/VIII/2025/Reskrim Jaksel tanggal 25 Agustus 2025, disebutkan bahwa terlapor belum menyerahkan asli kwitansi tersebut. SP2HP itu juga memuat rencana tindak lanjut berupa penggeledahan untuk mencari dan menyita dokumen asli.
Menurut keterangan pelapor dan kuasa hukumnya, pada tahap awal penanganan perkara pernah disampaikan bahwa terlapor menguasai dan bersedia menyerahkan kwitansi asli. Akan tetapi, setelah perkara memasuki tahap penyidikan, dokumen tersebut tidak diserahkan dan keberadaannya dinyatakan tidak lagi diketahui.
Keadaan tersebut kemudian mendorong Rena Wiza membuat laporan lain melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/3010/IV/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 27 April 2026, berkaitan dengan dugaan menyembunyikan, menghilangkan atau menjauhkan barang bukti dari proses hukum. Laporan itu kemudian dilimpahkan untuk ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
LBH Elang Maut Indonesia menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut harus diperiksa dan dibuktikan secara objektif. Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan kesalahan pihak tertentu karena setiap orang tetap harus diperlakukan berdasarkan asas praduga tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kami berharap Polres Metro Jakarta Selatan menangani kedua laporan ini secara profesional, transparan dan tidak berpihak. Seluruh pihak yang mengetahui penguasaan dan keberadaan kwitansi asli harus diperiksa secara berimbang,” ujar perwakilan LBH Elang Maut Indonesia kepada redaksi Elang Maut Online.
LBH Elang Maut meminta penyidik mengungkap secara terang siapa yang terakhir menguasai kwitansi tersebut, mengapa dokumen itu tidak diserahkan, serta tindakan konkret apa saja yang telah dilakukan untuk mencari dan menyitanya.
Menurut pihak LBH, tidak ditemukannya dokumen asli tidak semestinya langsung dijadikan alasan untuk menggantung atau menghentikan penyidikan. Penyidik tetap perlu mendalami dugaan penggunaan surat palsu melalui alat bukti lain yang sah dan saling bersesuaian.
Alat bukti tersebut antara lain salinan kwitansi yang telah dilegalisasi dan digunakan dalam persidangan, putusan serta berkas perkara perdata, keterangan saksi, keterangan ahli, dan fakta mengenai ada atau tidaknya peristiwa pembayaran sebagaimana diterangkan dalam kwitansi.
“Persoalannya bukan hanya siapa yang diduga membuat surat tersebut, tetapi juga siapa yang menggunakan atau memanfaatkannya dalam proses hukum. Kedua hal itu harus didalami secara menyeluruh,” tambahnya.
LBH Elang Maut Indonesia juga berharap Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan bertindak profesional dan tidak berpihak apabila berkas perkara disampaikan oleh penyidik. Jaksa peneliti diharapkan menilai kelengkapan formil dan materiil perkara secara objektif serta memberikan petunjuk yang jelas apabila masih terdapat kekurangan dalam penyidikan.
“Kami berharap tercipta koordinasi yang profesional antara penyidik dan jaksa peneliti. Jangan sampai perkara berlarut-larut hanya karena tidak ada kepastian mengenai tindakan yang harus dilakukan untuk membuat terang perkara,” tegas perwakilan LBH Elang Maut.
Pihaknya menegaskan tidak meminta Polres Metro Jakarta Selatan maupun Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memenangkan pelapor atau menyalahkan pihak terlapor. Harapan yang disampaikan semata-mata agar proses hukum berjalan adil, objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Untuk menjaga profesionalitas dan objektivitas penanganan perkara, LBH Elang Maut berharap pengawasan dilakukan oleh lembaga internal Polri, termasuk Itwasda Polda Metro Jaya, pengawas penyidikan dan Divisi Profesi dan Pengamanan Polri sesuai kewenangannya.
Pengawasan eksternal juga diharapkan dilakukan oleh Komisi Kepolisian Nasional dan Ombudsman Republik Indonesia, khususnya berkaitan dengan profesionalitas, kepastian pelayanan, keterbukaan perkembangan perkara dan potensi penundaan penanganan yang berlarut-larut.
Apabila perkara telah memasuki tahap penelitian berkas di lingkungan kejaksaan, pengawasan juga diharapkan dilakukan oleh unsur pengawasan internal kejaksaan serta Komisi Kejaksaan Republik Indonesia.
“Keterlibatan lembaga pengawas bukan untuk mencampuri independensi penyidik maupun jaksa. Pengawasan diperlukan untuk memastikan perkara ditangani secara profesional, tidak diskriminatif, bebas dari konflik kepentingan, dan tidak berpihak kepada siapa pun,” ujarnya.
LBH Elang Maut Indonesia menyatakan akan terus mengikuti perkembangan kedua laporan tersebut dan menggunakan mekanisme hukum serta pengawasan yang tersedia apabila penanganannya tidak menunjukkan kepastian dan kemajuan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Harapan kami sederhana: periksa semua pihak, telusuri keberadaan dokumen, uji seluruh alat bukti, kemudian ambil keputusan berdasarkan hukum. Apabila terbukti, proses sesuai ketentuan. Apabila tidak terbukti, jelaskan secara terbuka dengan alasan hukum yang dapat diuji,” tutup perwakilan LBH Elang Maut Indonesia. (Red)
