Sidang Kasus Batubara Dimulai, LBH Elang Maut Kawal Ketat Due Process of Law di PN Baturaja

Oleh Elangmaut Indonesia

Tahapan perkara

  1. LIDIK
  2. SIDIK
  3. SANGKA
  4. DAKWA
  5. PLEDOI
  6. VONIS
Sidang Perdana Batubara di PN Baturaja

BATURAJA, Elang Maut Online – Pengadilan Negeri (PN) Baturaja, Sumatera Selatan, menggelar sidang perdana pemeriksaan pokok perkara dugaan tindak pidana pengangkutan batubara pada Kamis, 17 September 2026.

Perkara tersebut menempatkan tiga orang sebagai terdakwa, yakni:

Baca juga: Polisi Pemerkosa Remaja Terancam Dipecat

  1. Purwanto bin Amin Yasin, dalam Perkara Nomor 394/Pid.Sus/2026/PN Bta;
  2. Suyono alias Yono bin Ali (Alm.), dalam Perkara Nomor 395/Pid.Sus/2026/PN Bta; dan
  3. Supono bin Nursalim, dalam Perkara Nomor 396/Pid.Sus/2026/PN Bta.

Ketiga terdakwa didakwa berdasarkan Pasal 161 Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), berkaitan dengan kegiatan pengangkutan batubara yang didalilkan tidak berasal dari pemegang izin yang sah. Kebenaran dakwaan tersebut masih harus dibuktikan oleh penuntut umum melalui proses pembuktian di persidangan.

Dalam menghadapi perkara tersebut, para terdakwa didampingi oleh tim penasihat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Elang Maut Indonesia, yaitu Lambok Hermawan Pakpahan, S.H.; Nicolas D. Hutabarat, S.H.; Dean Pahlevi Surbakti, S.H.; Imanuel Sembiring, S.H., M.H.; dan Arafat, S.H.

Persidangan ini menjadi perhatian LBH Elang Maut Indonesia yang sejak awal mengawal proses hukum terhadap ketiga terdakwa. LBH Elang Maut menegaskan bahwa pengawalan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan perkara berjalan sesuai dengan hukum acara, prinsip peradilan yang adil, dan penghormatan terhadap hak-hak terdakwa.

“Kami berharap perkara ini diperiksa secara bersih, terbuka, objektif, dan benar-benar mematuhi hukum acara. Tidak boleh ada lompatan prosedur ataupun pengabaian terhadap hak-hak terdakwa yang telah dijamin oleh undang-undang,” ujar perwakilan LBH Elang Maut Indonesia kepada redaksi Elang Maut Online.

LBH Elang Maut juga menaruh perhatian terhadap peran penting majelis hakim dalam memimpin pemeriksaan perkara. Majelis hakim diharapkan memeriksa setiap unsur dakwaan dan alat bukti secara teliti serta tidak hanya bertumpu pada keadaan bahwa para terdakwa ditemukan sedang mengangkut batubara.

Menurut LBH Elang Maut, keadaan membawa atau mengangkut batubara tidak dengan sendirinya membuktikan terpenuhinya seluruh unsur Pasal 161 UU Minerba. Penuntut umum tetap harus membuktikan secara terang asal-usul batubara, legalitas sumbernya, rangkaian penguasaan dan pengangkutan, serta keterlibatan dan pertanggungjawaban masing-masing terdakwa secara individual.

“Hakim harus berdiri tegak sebagai pengadil yang independen. Perkara ini harus diperiksa berdasarkan alat bukti yang sah dan fakta yang terungkap di persidangan, tanpa intervensi, tekanan, ataupun kepentingan dari pihak mana pun,” tegasnya.

Penasihat hukum juga mengingatkan bahwa setiap terdakwa wajib diperlakukan berdasarkan asas praduga tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Karena itu, seluruh pihak diharapkan tidak membentuk kesimpulan mengenai kesalahan para terdakwa sebelum proses pembuktian selesai.

LBH Elang Maut Indonesia menyatakan akan terus mengawal setiap agenda persidangan, termasuk pemeriksaan saksi, ahli, surat, barang bukti, dan keterangan para terdakwa. Pengawalan dilakukan untuk memastikan prinsip due process of law serta peradilan yang adil, objektif, dan berimbang benar-benar diterapkan sampai putusan dijatuhkan.

“Yang kami minta bukan perlakuan khusus. Kami hanya meminta agar hukum ditegakkan apa adanya, setiap alat bukti diuji secara terbuka, dan putusan nantinya dibangun berdasarkan fakta serta pertimbangan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan,” tutup perwakilan LBH Elang Maut Indonesia. (Red)

Bagikan artikel ini