Dakwaan JPU Dilawan! LBH Elang Maut Nilai Pasal 161 Dijadikan “Pukat Harimau” untuk Sopir Batubara
Redaksi Elang Maut Online

BATURAJA, SUMATERA SELATAN — Tiga terdakwa yang bekerja sebagai sopir angkutan batubara mengajukan perlawanan atau eksepsi terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Baturaja, Sumatera Selatan.
Ketiga terdakwa, yakni Supono, Suyono, dan Purwanto, didampingi oleh Tim Litigasi Lembaga Bantuan Hukum Elang Maut Indonesia (LBH EMI).
Dalam perlawanannya, tim penasihat hukum menilai surat dakwaan JPU tidak disusun secara jelas dan cermat sehingga membingungkan para terdakwa dalam memahami perbuatan yang sebenarnya dituduhkan kepada mereka.
Menurut LBH EMI, perkara pidana tidak cukup hanya menyebut pasal dan menyalin seluruh rangkaian perbuatan yang tercantum di dalam undang-undang. Surat dakwaan seharusnya menjelaskan secara konkret siapa melakukan apa, kapan dan di mana perbuatan dilakukan, serta bagaimana perbuatan setiap terdakwa memenuhi unsur pidana yang didakwakan.
Bang Lambok: Terdakwa Berhak Mengetahui Kesalahannya
Komandan Litigasi LBH Elang Maut Indonesia, Lambok Pakpahan, yang biasa disapa Bang Lambok, mengatakan bahwa surat dakwaan merupakan dasar pemeriksaan perkara pidana di pengadilan.
Karena itu, dakwaan harus mampu memberikan gambaran yang terang mengenai perbuatan setiap terdakwa, bukan justru menimbulkan pertanyaan baru.
“Para terdakwa ini bekerja sebagai sopir. Kalau mereka dituduh melanggar Pasal 161 Undang-Undang Minerba, JPU harus menjelaskan secara tegas perbuatan apa yang dilakukan oleh masing-masing terdakwa. Apakah menampung, memanfaatkan, mengolah, mengangkut, atau menjual? Jangan seluruh rumusan pasal dicantumkan, tetapi perbuatan konkret terdakwa tidak dijelaskan,” kata Bang Lambok.
Menurutnya, ketidakjelasan dakwaan dapat menyulitkan terdakwa dalam mempersiapkan pembelaan.
“Bagaimana seseorang dapat membela diri kalau ia sendiri tidak memahami perbuatan apa yang dianggap melanggar hukum? Terdakwa berhak mengetahui tuduhan yang ditujukan kepadanya secara jelas dan terperinci,” lanjutnya.
LBH EMI juga menilai bahwa status batubara yang diangkut tidak boleh langsung dinyatakan ilegal hanya karena ditemukan berada di atas kendaraan para terdakwa.
JPU, menurut tim penasihat hukum, tetap harus membuktikan bahwa batubara tersebut tidak berasal dari pemegang perizinan yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 Undang-Undang Minerba.
“Tidak cukup hanya membuktikan bahwa ada batubara dan ada sopir yang mengangkutnya. Harus dijelaskan batubara itu berasal dari mana, siapa yang menguasainya, bagaimana status perizinannya, siapa yang memerintahkan pengangkutan, dan siapa yang membayar upah para sopir,” tegas Bang Lambok.
Pembina EMI: Pasal 161 Tidak Sesederhana Penafsiran JPU
Pembina Elang Maut Indonesia, AKP (Purn.) Benny F. Surbakti, S.H., M.H., turut menanggapi perlawanan yang diajukan tim penasihat hukum.
Menurut Benny, penerapan Pasal 161 Undang-Undang Minerba tidak dapat disederhanakan hanya dengan menemukan batubara di atas truk, kemudian langsung menempatkan sopir sebagai pelaku tindak pidana.
“Pasal 161 Undang-Undang Minerba tidak sesederhana yang diartikan oleh JPU. Rangkaian usaha pertambangan harus dijelaskan mulai dari hulu sampai hilir. Tidak boleh dipilih hanya bagian tengahnya saja, yaitu pengangkutan, sementara asal batubara dan pihak-pihak yang menguasai serta mengendalikan kegiatan tersebut tidak dijelaskan,” ujar Benny.
Ia menegaskan bahwa Pasal 161 memuat unsur penting mengenai mineral atau batubara yang tidak berasal dari pemegang perizinan yang sah. Oleh karena itu, asal-usul dan legalitas batubara harus diuraikan dan dibuktikan.
“Terlebih lagi, JPU tidak menjelaskan secara tegas perbuatan apa dari masing-masing terdakwa yang dianggap melanggar Pasal 161. Dakwaan seperti ini sama sekali tidak jelas, ibarat jaring pukat harimau: semua rumusan perbuatan ditebarkan sekaligus, tetapi terdakwa tidak diberi tahu secara pasti perbuatan mana yang dituduhkan kepadanya,” tegasnya.
Benny menambahkan bahwa penyebutan rangkaian kegiatan dari hulu sampai hilir tidak berarti pemilik tambang harus lebih dahulu dipidana sebelum sopir dapat diperiksa. Namun, sumber batubara dan pihak-pihak yang berperan dalam kegiatan tersebut tidak boleh diabaikan.
“Kalau dikatakan pengangkutannya ilegal karena batubara tidak berasal dari pemegang izin, maka asal batubaranya harus ditemukan dan dijelaskan. Setidaknya harus terang siapa pemilik atau pengelolanya, siapa yang menyuruh, siapa yang membayar, dan siapa yang mengendalikan kegiatan pengangkutan,” katanya.
Surat Jalan dan Pengetahuan Sopir Harus Diuji
Tim penasihat hukum juga meminta majelis hakim mempertimbangkan kedudukan para terdakwa sebagai sopir yang menerima upah angkut, bukan sebagai pemilik tambang, pemilik batubara, pembeli, maupun penjual.
Para sopir disebut membawa surat jalan ketika melakukan pengangkutan. Menurut LBH EMI, keberadaan surat jalan memang tidak otomatis membuktikan bahwa asal batubara sah. Namun, dokumen tersebut penting untuk menilai apakah para sopir mengetahui atau patut menduga bahwa batubara yang diangkut bermasalah secara hukum.
“Jangan hanya karena seseorang mengemudikan truk berisi batubara, kemudian dianggap mengetahui seluruh persoalan perizinan tambang. Pengetahuan, kehendak, peran, dan hubungan setiap terdakwa dengan kegiatan tersebut harus dibuktikan secara individual,” jelas Bang Lambok.
Eksepsi Bukan Memutus Bersalah atau Tidak Bersalah
LBH EMI menjelaskan bahwa perlawanan atau eksepsi belum memasuki pembuktian mengenai bersalah atau tidak bersalahnya terdakwa.
Pada tahap ini, majelis hakim diminta menilai apakah surat dakwaan telah memenuhi persyaratan hukum dan cukup jelas untuk dijadikan dasar pemeriksaan perkara.
Apabila dakwaan tidak menguraikan perbuatan terdakwa secara cermat, jelas, dan lengkap, tim penasihat hukum meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima sesuai alasan hukum yang disampaikan dalam persidangan.
LBH Elang Maut Indonesia menegaskan tetap menghormati proses peradilan dan independensi majelis hakim. Namun, lembaga tersebut berharap hukum tidak hanya tajam terhadap pekerja lapangan, sementara pihak yang memiliki, memerintahkan, membayar, dan mengendalikan kegiatan justru luput dari pemeriksaan.
“Menegakkan hukum bukan sekadar mencari siapa yang paling mudah dijadikan terdakwa. Penegakan hukum harus menemukan siapa yang benar-benar bertanggung jawab berdasarkan perbuatan dan alat bukti,” pungkas Bang Lambok.
Hingga berita ini diterbitkan, keterangan dalam pemberitaan tersebut merupakan pendapat dan dalil tim penasihat hukum yang masih akan diuji dalam proses persidangan. Ruang hak jawab terbuka bagi Kejaksaan, Pengadilan Negeri Baturaja, Kepolisian, dan pihak-pihak lain yang berkaitan dengan perkara.
Penulis: Tim Redaksi ElangMautOnline.com
Editor: Redaksi
