Dukung Posbankum Desa di Jabar, LBH Elang Maut Siapkan Program “Desa Melek Hukum, Warga Terlindungi”

Banner program Desa Melek Hukum, Warga Terlindungi, dengan logo LBH Elang Maut Indonesia, foto Pembina Benny F. Surbakti, dan nomor kontak.

ELANGMAUTONMLINE.COM -JAWA BARAT — Pernah diminta menandatangani surat yang isinya belum dipahami? Bingung ketika tanah warisan menjadi sengketa? Atau tidak tahu harus bertanya kepada siapa saat menghadapi persoalan hukum?

Bagi sebagian warga, masalahnya bukan karena mereka tidak peduli pada hukum. Hukum sering terasa jauh, bahasanya sulit, dan bantuan baru dicari ketika persoalan sudah telanjur besar.

Keadaan itulah yang ingin dijawab LBH Elang Maut Indonesia melalui rencana program “Desa Melek Hukum, Warga Terlindungi.” Program ini disiapkan untuk dimulai dari Jawa Barat, dengan mengajak Club Hukum Elang Maut Indonesia dan jaringannya ikut menyampaikan edukasi hukum yang mudah dipahami warga.

Pembina Elang Maut Indonesia, Benny F. Surbakti, S.H., M.H., memiliki cita-cita agar masyarakat mengenal hukum yang mereka jumpai dalam kehidupan sehari-hari. Warga tidak harus menjadi ahli hukum. Mereka perlu memahami hal-hal dasar: membaca sebelum menandatangani dokumen, menyimpan bukti transaksi, mengenali hak ketika dimintai keterangan, dan mengetahui tempat meminta pertolongan.

Pengetahuan sederhana seperti itu dapat membantu warga mengambil langkah lebih awal. Orang yang memahami hak dan kewajibannya juga lebih sulit dimanfaatkan atau diperlakukan sewenang-wenang hanya karena tidak tahu aturan.

Ingin ikut menguatkan Posbankum desa

Rencana LBH Elang Maut Indonesia ini sejalan dengan upaya mendekatkan bantuan hukum kepada masyarakat melalui Pos Bantuan Hukum, atau Posbankum, di desa dan kelurahan. Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Kementerian Hukum telah meresmikan Posbankum di 5.957 desa dan kelurahan. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan apresiasi atas kerja bersama yang menghadirkan layanan tersebut.

LBH Elang Maut Indonesia ingin ikut mendukung langkah itu. Harapannya, warga mengenal Posbankum sebagai tempat untuk bertanya, memperoleh penjelasan awal, dan mendapat arahan ketika persoalannya perlu ditangani lebih lanjut.

Bentuk kegiatan yang sedang disiapkan antara lain diskusi hukum melalui Zoom Meeting, siaran langsung, video pendek, serta pertemuan di daerah sesuai kebutuhan. Materinya akan mengambil contoh yang akrab bagi warga: surat perjanjian, utang piutang, tanah dan warisan, pelayanan publik, serta langkah awal ketika berhadapan dengan proses hukum.

Kepala desa dan paralegal juga diharapkan dapat ikut dalam pembahasan kasus sehari-hari. Untuk pelatihan paralegal dan layanan Posbankum, pelaksanaannya akan dikoordinasikan dengan pihak berwenang serta mengikuti ketentuan yang berlaku.

LBH Elang Maut Indonesia berencana menawarkan kerja sama program ini kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan pihak terkait. Elang Maut berharap dapat ikut menyumbangkan pengalaman pendampingan hukum, jaringan anggota di daerah, dan jangkauan edukasi melalui media sosial untuk membantu warga Jawa Barat.

Sebab bagi warga, hukum akan terasa berguna ketika mereka paham apa yang harus dilakukan saat masalah datangdan tahu bahwa ada tempat untuk meminta bantuan.

Bagikan artikel ini