Penyidik Amanah Tidak “Memasak” Perkara: Bukti Menentukan Pasal, Bukan Pasal Mencari Bukti
Tahapan perkara
- LIDIK
- SIDIK
- SANGKA
- DAKWA
- PLEDOI
- VONIS

Elangmautonline.com - Penyidik bukanlah orang yang diberi tugas untuk mencari-cari kesalahan seseorang. Penyidik juga bukan pihak yang boleh menentukan lebih dahulu siapa yang harus menjadi tersangka, kemudian mencari pembenaran untuk mendukung keputusan tersebut.
Tugas utama penyidik adalah mencari tahu apa yang sebenarnya terjadi.
Ketika menerima laporan, pengaduan, atau menemukan dugaan tindak pidana, seorang penyidik harus memeriksa fakta secara jernih. Ia harus mengumpulkan keterangan, dokumen, petunjuk, barang bukti, dan alat bukti lain yang sah untuk membuat terang suatu peristiwa.
Penyidikan harus dimulai dengan pertanyaan:
“Apa sebenarnya yang terjadi?”
Bukan dengan kesimpulan:
“Siapa yang harus dijadikan tersangka?”
Dua pertanyaan tersebut terlihat hampir sama, tetapi sesungguhnya memiliki arah yang sangat berbeda. Pertanyaan pertama membuka jalan menuju kebenaran. Pertanyaan kedua berisiko membuat pemeriksaan hanya diarahkan untuk membenarkan kesimpulan yang telah dibuat sejak awal.
Penyidik Seperti Koki Profesional
Saya mengibaratkan penyidik yang amanah seperti seorang koki atau juru masak profesional.
Seorang koki akan memasak berdasarkan bahan yang benar-benar tersedia. Apabila bahan yang ada terdiri atas cabai, bawang, kacang tanah, sayuran, tahu, tempe, dan telur, maka bahan-bahan tersebut dapat diolah menjadi gado-gado.
Seorang koki profesional tidak akan mengatakan bahwa masakan itu adalah soto. Ia juga tidak akan diam-diam mengganti, membuang, atau menambahkan bahan hanya agar hasil masakannya sesuai dengan pesanan seseorang.
Jika ingin memasak soto, bahan yang tersedia memang harus mendukung untuk membuat soto.
Baca juga: Perlukah Merubah Sistem Peradilan Kita ? Agar Hukum Tidak Hanya Tajam Ke Bawah
Demikian pula dalam penyidikan.
Fakta dan alat bukti merupakan “bahan” utama dalam sebuah perkara. Dari bahan itulah penyidik menentukan peristiwa apa yang terjadi, siapa yang diduga terlibat, serta ketentuan hukum apa yang mungkin diterapkan.
Penyidik tidak seharusnya menentukan “masakannya” terlebih dahulu, kemudian memaksa seluruh bahan agar sesuai dengan hasil yang dikehendaki.
Dengan kata lain, alat bukti menentukan penerapan pasal. Bukan pasal yang telah dipilih terlebih dahulu, kemudian alat buktinya dicari-cari, ditambah, dikurangi, atau diarahkan agar tampak memenuhi unsur pasal tersebut.
Laporan Bukan Berarti Seseorang Pasti Bersalah
Setiap laporan masyarakat wajib dihargai dan ditindaklanjuti secara profesional. Namun, laporan merupakan informasi awal yang harus diperiksa kebenarannya. Laporan bukanlah putusan yang otomatis membuktikan bahwa orang yang dilaporkan telah melakukan tindak pidana.
Pelapor berhak memberikan keterangan dan menyerahkan bukti. Pada saat yang sama, pihak yang dilaporkan juga berhak didengar keterangannya secara adil.
Penyidik harus memeriksa kedua sisi secara berimbang.
Keterangan yang memberatkan perlu diperiksa. Keterangan yang meringankan juga tidak boleh diabaikan. Dokumen yang mendukung dugaan tindak pidana harus dipelajari. Namun, dokumen yang membantah atau menjelaskan keadaan sebenarnya juga harus dimasukkan ke dalam penilaian.
Penyidikan tidak boleh berubah menjadi perlombaan untuk membuktikan bahwa laporan pasti benar. Penyidikan adalah proses untuk menguji apakah laporan tersebut sesuai dengan kenyataan dan didukung oleh alat bukti yang sah.
Jika bukti menunjukkan adanya tindak pidana, proses hukum harus dilanjutkan secara tegas dan profesional. Sebaliknya, apabila alat bukti tidak mencukupi atau peristiwa tersebut ternyata bukan tindak pidana, penyidik juga harus berani mengambil keputusan sesuai hukum.
Keberanian menghentikan atau tidak melanjutkan perkara yang tidak cukup bukti bukanlah kelemahan. Itu justru salah satu bentuk integritas.
Baca juga: Apa Benar Hukum Tajam Ke Bawah ?
Menjadi Tersangka Harus Berdasarkan Alat Bukti
Status tersangka membawa akibat yang sangat besar bagi kehidupan seseorang. Nama baik, pekerjaan, keluarga, kebebasan, dan kedudukan sosial seseorang dapat terdampak sejak status tersebut diumumkan.
Karena itu, penetapan tersangka tidak boleh dilakukan berdasarkan dugaan semata, tekanan pihak tertentu, pesanan, prasangka, atau keinginan untuk sekadar menyelesaikan perkara.
KUHAP yang berlaku saat ini menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan minimal dua alat bukti. Namun, jumlah saja tidak cukup untuk menjamin keadilan.
Alat bukti tersebut harus diperoleh secara sah, memiliki hubungan dengan peristiwa yang diperiksa, dan benar-benar mengarah kepada orang yang akan dimintai pertanggungjawaban.
Dua alat bukti yang tidak berhubungan dengan perbuatan seseorang tidak seharusnya dipaksakan menjadi dasar penetapan tersangka. Demikian pula, satu keterangan tidak boleh dipecah-pecah seolah-olah menjadi beberapa alat bukti yang berdiri sendiri.
Yang dicari bukan hanya jumlah bukti, tetapi juga keabsahan, hubungan, dan kekuatannya dalam menerangkan peristiwa.
Jangan Memaksa Unsur Pasal
Setiap tindak pidana mempunyai unsur yang harus dibuktikan. Ada unsur mengenai perbuatan, kesengajaan, tujuan, akibat, kerugian, hubungan sebab-akibat, maupun kedudukan seseorang.
Semua unsur tersebut harus diperiksa berdasarkan fakta.
Jika salah satu unsur tidak terpenuhi, penyidik tidak boleh menutup kekurangan itu dengan asumsi. Keterangan saksi tidak boleh diarahkan. Isi dokumen tidak boleh dipotong sehingga kehilangan konteks. Pendapat ahli tidak boleh dipilih hanya pada bagian yang menguntungkan satu kesimpulan.
Barang bukti juga tidak boleh ditambah, dikurangi, diubah, disembunyikan, atau disusun sedemikian rupa agar menghasilkan cerita yang berbeda dari kejadian sebenarnya.
Perbuatan seperti itu bukan lagi penyidikan untuk menemukan kebenaran. Itu adalah “memasak” perkara.
Dalam penegakan hukum, memasak perkara jauh lebih berbahaya daripada salah memasak makanan. Kesalahan dalam perkara pidana dapat merampas kebebasan, menghancurkan nama baik, memutus mata pencaharian, dan menimbulkan penderitaan bagi orang yang sebenarnya tidak bersalah.
Ciri-Ciri Penyidik yang Amanah
Penyidik yang amanah dapat dikenali dari cara kerjanya.
Pertama, ia memulai pemeriksaan dengan pikiran terbuka dan tidak tergesa-gesa menyimpulkan kesalahan seseorang.
Kedua, ia mengumpulkan bukti yang memberatkan maupun yang meringankan.
Ketiga, ia memeriksa sumber, keaslian, dan hubungan setiap alat bukti dengan peristiwa yang sedang ditangani.
Keempat, ia mencatat keterangan secara utuh dan tidak mengubah perkataan saksi agar sesuai dengan cerita tertentu.
Kelima, ia tidak menggunakan ancaman, tekanan, atau tipu daya untuk memperoleh keterangan yang diinginkan.
Keenam, ia menjalankan tugas secara profesional, proporsional, prosedural, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ketujuh, ia berani mengatakan bahwa suatu perkara belum cukup bukti ketika alat bukti memang belum mencukupi.
Kedelapan, ia tidak menjadikan kewenangan penyidikan sebagai alat untuk memenuhi kepentingan pribadi, kelompok, atasan, pelapor, maupun pihak lain.
Penyidik seperti inilah yang akan dihormati masyarakat. Bukan karena ia mampu menetapkan banyak tersangka, tetapi karena setiap tindakan hukumnya dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan fakta dan hukum.
“ Menetapkan seseorang menjadi tersnagka berdasarkan alat nukti yang ada, bbukan alat bukti yang diada-addakan “
Keadilan Juga Melindungi Orang yang Tidak Bersalah
Penegakan hukum memang harus melindungi korban dan memberikan kepastian kepada pelapor. Namun, hukum juga mempunyai kewajiban yang sama pentingnya, yaitu melindungi seseorang agar tidak diproses secara sewenang-wenang.
Menghormati hak terlapor atau tersangka bukan berarti membela kejahatan. Memastikan alat bukti diperoleh secara sah juga bukan berarti menghambat penyidikan.
Justru melalui prosedur yang benar, perkara yang benar-benar kuat akan semakin sulit dibantah di pengadilan.
Sebaliknya, perkara yang dibangun dengan bukti lemah, keterangan yang diarahkan, atau proses yang tidak sah akan mudah runtuh. Ketika itu terjadi, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum ikut menjadi korban.
Amanah Adalah Keberanian Mengikuti Fakta
Menjadi penyidik yang amanah membutuhkan pengetahuan, ketelitian, keberanian, dan hati nurani.
Ia harus berani mengikuti fakta, sekalipun fakta tersebut tidak sesuai dengan dugaan awal. Ia harus berani menolak perintah yang bertentangan dengan hukum. Ia juga harus berani mempertanggungjawabkan setiap tindakan yang diambilnya.
Penyidik yang amanah tidak bekerja untuk menghukum orang. Ia bekerja untuk menemukan kebenaran melalui proses yang sah.
Jika bahan yang tersedia adalah bahan untuk membuat gado-gado, maka katakanlah bahwa itu gado-gado. Jangan mengganti bahannya, jangan menambahinya secara diam-diam, dan jangan menyebutnya sebagai soto hanya karena ada pihak yang menghendaki demikian.
Begitu pula dengan perkara pidana.
Biarkan fakta tetap menjadi fakta. Biarkan alat bukti berbicara apa adanya. Biarkan pasal mengikuti peristiwa yang benar-benar terjadi.
Sebab hukum yang adil tidak lahir dari cerita yang dipaksakan. Hukum yang adil lahir dari fakta yang diperiksa secara jujur, alat bukti yang sah, dan penyidik yang memegang teguh amanahnya.
Catatan Redaksi: Tulisan ini merupakan pandangan dan edukasi hukum secara umum. Tulisan ini tidak ditujukan untuk menilai atau memengaruhi penanganan perkara tertentu.
Benny F Surbakti, S.H, M.H
