Duplik LBH Elang Maut atas Replik Jaksa dalam perkara ALMA FADILAH

TANGGAPAN PENASEHAT HUKUM ATAS REPLIK JAKSA PENUNTUT UMUM
Perkara Pidana No. 240 / Pid.Sus / 2021 / PN.Tng
Terdakwa A.N. ALMA FADILAH Binti RONI SEPTIA GUNAWAN
Majelis Hakim Yang Mulia, sebelum membacakan tanggapan atas Replik Jaksa Penuntut Umum, kami ingin menyampaikan rasa terima kasih sebesar-besarnya, baik mewakili Terdakwa dan keluarganya , maupun atas nama LBH Elang Maut dan juga secara pribadi. Dimana selama persidangan ini Majelis Hakim telah memimpin jalannya persidangan dengan sangat baik dan memberikan kesempatan kepada semua pihak, khusus nya kepada kami Team Penasehat Hukum terdakwa.
Pada kesempatan ini, kami juga menyampaikan apabila ada tindakan dan perbuatan atau sikap kami yang kurang berkenan, mohon dibukakan pintu maaf seluas-luasnya, karena kami menyadari tidak ada manusia yang sempurna, kesempuraan hanyalah milik Allah.
Majelis Hakim Yang Mulia,
Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati,
Dan Sidang Pengadilan Yang Terhormat.
Pada pokoknya kami TETAP PADA PEMBELAAN sebagai mana Nota Pembelaan yang kami bacakan dan serahkan kepada Majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum. Akan tetapi kami tetap akan menanggapi Replik Jaksa Penuntut Umum.
Dalam dakwaan dan tuntutannya Jaksa Penuntut Umum didukung oleh 8 ( delapan ) orang saksi, akan tetapi pada akhirnya mengerucut, dimana saksi dari Bea Cukai dan Saksi dari Petugas Polresta Bandara Soekarno Hatta, serta saksi MELLY JUNIARTI sudah diabaikan begitu saja. ( Apa kabar MELLY JUNIARTI yang menerima 250 ribu rupiah ? )
Tinggallah saksi ZAENAL ABIDIN, SAKSI NAUFAL ROYAN dan SAKSI IQBAL ABDUL LUTFHI. Mari kita bahas secara sangat sederhana saja, Replik dari Jaksa Penuntut Umum :
1. Dalam Replik Jaksa Penuntut Umum, menyatakan bahwa Pledoi Penasehat Hukum tidak sesuai Fakta Persidangan. Agar kita mengetahui kebenarannya, antara Tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan Pledoi Penasehat Hukum, mari kita dengarkan saja rekaman persidangan pemeriksaan saksi-saksi yang memperdengarkan dengan sangat jelas. Untuk itu kami mohon kepada Majelis Hakim mengijinkan kami memutar kembali rekaman audio persidangan dari awal sampai akhir.
( Alat Pemutar Rekaman sudah kami persiapkan )
2 ANALISA JAKSA PENUNTUT UMUM dalam REPLIK Jaksa Penuntut Umum
• Pada tanggal 24 September 2020 sekira Pukul 11.00 Wib saksi NAUFAL ROYAN mengecek kembali paket TNT dengan nomor AWB 583480867 TNT dengan melalui Internet dengan tracking nomor air way bill tersebut dan mendapatkan Informasi jika paket TNT dengan nomor AWB 583480867 yang dalamnya berisi narkotika golongan I jenis MDMB 4-en PINACA sudah tiba di Bandung. Lalu saksi NAUFAL ROYAN menelpon saksi ZAENAL ABIDIN alias UJENG memberitahu jika paket sudah tiba di Bandung, dan saksi ZAENAL ABIDIN Alias UJENG memberitahu kepada saksi NAUFAL ROYAN jika saksi ZAENAL ABIDIN alias UJENG sedang tidak dirumah, dan saksi ZAENAL ABIDIN alias UJENG akan diurus oleh saksi ZAENAL ABIDIN.
Analisa Penasehat Hukum
JELAS SEKALI INI ADALAH PERSEKONGKOLAN ANTARA NAUFAL ROYAN DAN ZAENAL ABIDIN, SAMA SEKALI TIDAK MELIBATKAN ALMA FADILAH. ZAENAL ABIDIN LAH YANG MENGAKU AKAN MENGURUSNYA
Ingat ada pembantu yang dipersiapkan untuk menerima paket !
JANGAN LUPA…NAUFAL ROYAN MEMESAN PAKET DARI CHINA PADA TANGGAL 18 SEPTEMBER 2020, DAN SAMA SEKALI TIDAK PERNAH BERHUBUNGAN DENGAN ALMA FADILAH.
BAGAIMANA BISA…ALMA FADILAH DINYATAKAN IKUT BERSEKONGKOL ???
( Semua sudah jelas pada Nota Pembelaan Penasehat Hukum )
Jaksa Penuntut Umum
•Sekira pukul 14.00 Wib ZAENAL ABIDIN alias UJENG telepon saksi NAUFAL ROYAN dan memberitahu bahwa saksi ZAENAL ABIDIN alias UJENG menyuruh terdakwa ALMA FADILAH untuk menerima paket TNT dengan nomor AWB 583480867 yang dalamnya berisi narkotika golongan I jenis MDMDB 4-en PINACA.
Penasehat Hukum
ZAENAL ABIDIN “ MENGATAKAN” KEPADA NAUFAL ROYAN AKAN MENYURUH ALMA FADILAH. APAKAH HANYA KARENA PENGAKUAN ZAENAL INI, ALMA FADILAH JADI IKUT BERSEKONGKOL ? DIMANA LOGIKA HUKUMNYA ?
Belum lagi keterangan ZAENAL ABIDIN tersebut meragukan / berbelit-belit dan ditambah-tambahin. Apa buktinya ZAENAL ABIDIN memberitahu secara lengkap nomor Air Way Bill berikut isinya kepada ALMA FADILAH ???? Dalam Fakta persidangan jelas bahwa ZAENAL ABIDIN menjelaskan bahwa dia hanya meminta ALMA FADILAH menerima paket, tanpa pernah memberitahu nomor AWB nya , bahkan ZAENAL ABIDIN sendiri tidak tahu nomornya.
3. Jaksa Penuntut Umum
• Sekira Pukul 15.00 WIB saksi NAUFAL ROYAN menelpon terdakwa ALMA FADILAH untuk menyuruh menerima paket TNT dengan nomor AWB 583480867 yang dalamnya berisi narkotika golongan I jenis MDMB 4-en PINACA, dan saksi NAUFAL ROYAN akan memberikan uang Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ) dengan cara transfer ke rekening terdakwa ALMA FADILAH, dan terdakwa ALMA FADILAH menyetujui untuk menerima paket tersebut .
Penasehat Hukum
DARI MANA JPU MENDAPATKAN KETERANGAN BAHWA NAUFAL ROYAN MENYURUH ALMA FADILA MENERIMA PAKET LENGKAP DENGAN NOMOR AIR WAY BILL DAN ISINYA. JELAS SEKALI BAHWA NAUFAL ROYAN MENERANGKAN DALAM FAKTA PERSIDANGAN BAHWA NAUFAL ROYAN HANYA MENYURUH MENERIMA PAKET TANPA PERNAH MEMBERITAHU ISINYA. LAGI PULA UANG TERSEBUT DIBAGI DUA BERSAMA MELLY JUNIARTI. BAGAIMANA PULA DENGAN PERKARA NAUFAL ROYAN YANG HILANG DITELAN BUMI ?
Masih dalam Replik Jaksa Penuntut Umum. Kemudian dihubungkan dengan keterangan saksi ZAENAL ABIDIN dimana keterangannya :
Jaksa Penuntut Umum
• Pada hari Kamis tanggal 24 September 2020 sekitar pukul 09.00 Wib saksi IQBAL ABDUL LUTFHI dan saksi ZAENAL ABIDIN pergi ke bengkel knalpot mobil, dengan mengemudikan kendaraan mobil Toyota Vios No.Pol B 8240 LQ, pada saat diperjalanan yaitu di jalan Asia Afrika, saksi IQBAL ABDUL LUTFHI bin IDUP meminta narkotika golongan I jenis cannabinoid sintetis kepada saksi ZAENAL ABIDIN.
Penasehat Hukum
LOH….APA HUBUNGANNYA DENGAN TERDAKWA ALMA FADILAH ? APAKAH DENGAN OBROLAN KEDUA ORANG INI KITA MAU PENJARAKAN ALMA FADILAH SELAMA 7 ( TUJUH ) TAHUN ???
Jaksa Penuntut Umum
• Setelah saksi IQBAL ABDUL LUTFHI bin IDUP menerima narkotika golongan I jenis cannabinoid sintetis sebanyak 1 (satu ) bungkus plastic dengan berat brutto 88 ( delapan puluh delapan ) gram, selanjutnya saksi IQBAL ABDUL LUTFHI bin IDUP memasukkan ke dalam plastic bekas bungkus masker, kemudian oleh saksi IQBAL ABDUL LUTFHI bin IDUP disimpan dibelakang jok depan sebelah kiri mobil Toyota Vios No Pol : B 8420 LQ.
Penasehat Hukum
ADUHH… INI COPY PASTE LAGI, DARI PERKARA ZAENAL ABIDIN DAN IQBAL ABDUL LUTFHI SEBAGAI TERDAKWA ? INI TAK ADA KAITAN DENGAN ALMA FADILAH. INI MENGGUNAKAN JURUS MABOK WIRO SABLENG.
4. Jaksa Penuntut Umum
• Bahwa benar saksi ZAENAL ABIDIN menerima telepon dari terdakwa ALMA FADILAH, memberitahu bahwa terdakwa ALMA FADILAH akan pergi ke rumah kakaknya, namun saksi ZAENAL ABIDIN melarangnya, selanjutnya saksi ZAENAL ABIDIN menyuruh terdakwa ALMA FADILAH untuk menunggu paket di rumah kontrakan.
Penasehat Hukum
JELAS INI MEMBUKTIKAN BAHWA ALMA FADILAH TIDAK IKUT BERSEKONGKOL, BAHKAN PADA SAAT PAKET DATANGPUN ALMA FADILAH HENDAK PERGI KE RUMAH KAKAKNYA. BAGAIMANA DIKATAKAN BERSEKONGKOL ??
Jaksa Penuntut Umum
• Setelah saksi ZAENAL ABIDIN menerima telepon dari terdakwa ALMA FADILAH lalu saksi IQBAL ABDUL LUTFHI Bin IDUP bertanya kepada saksi ZAENAL ABIDIN, perihal paket yang akan dikirim, dan saksi ZAENAL ABIDIN menjelaskan jika ada paket dari ekspedisi punya saksi NAUFAL ROYAN berupa bibit Narkotika Golongan jenis Cannabinoid sintetis yang akan dikirim ke rumah saksi ZAENAL ABIDIN
Penasehat Hukum
APAKAH PERTANYAAN IQBAL ABDUL LUTFHI INI KEPADA ZAENAL ABIDIN. BISA MEMBUAT TERDAKWA ALMA FADILAH DITUNTUT 7 ( TUJUH ) TAHUN PENJARA ? APA HUBUNGAN OBROLAN INI DENGAN ALMA FADILAH ? LAGI PULA SUDAH FAKTA DALAM PERSIDANGAN, IQBAL ABDUL LUTFHI JELAS- JELAS MENYATAKAN BAHWA TIDAK TAHU MENAHU DENGAN CERITA PAKET DARI CHINA INI !
BELUM LAGI BAHWA TERDAKWA FADILAH BELUM PERNAH MELIHAT APA ISI PAKET YANG “ KATANYA “ NARKOTIKA
Dari uraian tersebut diatas jelas sekali bahwa Replik Jaksa Penuntut Umum hanya sekedar melaksanakan kewajiban saja, mengambil keterangan comot sana comot sini, terlihat jelas bahwa Jaksa Penuntut Umum pun sudah tidak yakin dengan dakwaan dan tuntutannya.
Untuk itu kami mohon kepada Majelis Hakim Untuk memutus perkara ini apa adanya, dan kami sangat yakin dan percaya, Majelis hakim akan BERANI MEMBEBASKAN dan menjadi “ JURU SELAMAT “ ALMA FADILAH, sebagaimana permohonan kami dalam Nota Pembelaan, karena Majelis Hakimlah yang menentukan akhir perkara ini, bukan kami dan bukan pula Jaksa Penuntut Umum. ( Team Elang Maut )
