PRAPERADILAN: WASIT ATAU PEMBENAR APARAT?
Tahapan perkara
- LIDIK
- SIDIK
- SANGKA
- DAKWA
- PLEDOI
- VONIS

PRAPERADILAN: WASIT ATAU PEMBENAR APARAT?
Ketika hakim lebih sibuk mempertahankan tindakan penyidik dan penuntut umum daripada menguji keabsahannya
Oleh: Benny F. Surbakti, S.H., M.H.
Pembina LBH Elang Maut Indonesia
Praperadilan dibentuk bukan sebagai ruang untuk memberi pembenaran otomatis terhadap tindakan aparat penegak hukum. Praperadilan merupakan mekanisme kontrol pengadilan terhadap penggunaan kewenangan dalam proses pidana—terutama ketika kewenangan negara bersentuhan langsung dengan kemerdekaan, kehormatan, dan hak asasi seseorang.
Melalui praperadilan, hakim seharusnya menilai secara independen apakah tindakan penyidik atau penuntut umum telah dilakukan berdasarkan hukum, prosedur yang benar, bukti yang cukup, serta tanpa penyalahgunaan kewenangan.
Dengan kata lain, hakim praperadilan adalah wasit, bukan bagian dari kesebelasan penyidik ataupun penuntut umum.
Namun, dalam praktiknya, masih terlalu sering dijumpai putusan praperadilan yang pertimbangannya justru terkesan mengambil alih tugas penyidik dan jaksa untuk membenarkan tindakan mereka. Dalil aparat diterima begitu saja, sementara keberatan pemohon, fakta persidangan, dan kelemahan prosedural tidak dijawab secara memadai.
Dalam keadaan demikian, hakim tidak lagi terlihat sedang menguji tindakan aparat. Hakim justru tampak seperti sedang mencari alasan agar tindakan tersebut tetap dinyatakan sah.
Menguji, Bukan Menambal Kelemahan Aparat
Ketika penyidik tidak mampu menerangkan secara jelas kapan alat bukti diperoleh, hakim tidak seharusnya menyusun sendiri jawaban untuk menutup kekurangan tersebut.
Ketika termohon tidak mengajukan dalil tertentu dalam persidangan, hakim juga tidak sepatutnya membangun dalil baru dalam putusan demi menyelamatkan tindakan aparat.
Demikian pula apabila terdapat keberatan mengenai prosedur penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penyitaan, penghentian penyidikan, atau tindakan lain yang menjadi objek pengujian, hakim wajib menjawabnya secara terang, logis, dan berdasarkan fakta persidangan.
Hakim bukan pengacara penyidik. Hakim juga bukan pembela penuntut umum.
Hakim tidak berkewajiban mencari alasan yang tidak pernah dikemukakan oleh termohon. Tugas hakim adalah menilai apakah alasan dan bukti yang diajukan aparat benar-benar cukup untuk membuktikan bahwa tindakannya telah sesuai dengan hukum.
Apabila kelemahan penyidik kemudian ditutupi oleh pertimbangan hakim, praperadilan kehilangan fungsi pengawasannya. Persidangan hanya menjadi formalitas untuk mengesahkan tindakan aparat.
Putusan Tidak Cukup Hanya Menyebut “Dua Alat Bukti”
Salah satu persoalan yang sering muncul ialah pertimbangan bahwa penyidik telah memiliki sekurang-kurangnya dua alat bukti, tetapi putusan tidak menjelaskan secara konkret:
- Apa saja alat bukti tersebut?
- Kapan masing-masing alat bukti diperoleh?
- Apakah bukti diperoleh sebelum atau sesudah penetapan tersangka?
- Apakah cara memperolehnya sah menurut hukum?
- Apa hubungan setiap bukti dengan orang yang ditetapkan sebagai tersangka?
- Apakah keberatan pemohon terhadap bukti tersebut telah diperiksa dan dipertimbangkan?
Pernyataan “telah terdapat dua alat bukti” bukanlah mantra yang dengan sendirinya membuat seluruh tindakan penyidik menjadi sah.
Jumlah bukti memang penting, tetapi urutan waktu, cara memperoleh, keabsahan, dan relevansinya tidak boleh diabaikan. Apabila unsur-unsur tersebut tidak diuji, hakim hanya menghitung bukti secara administratif tanpa memeriksa kualitas dan legalitasnya.
Putusan yang hanya menyimpulkan tanpa menguraikan proses penalarannya akan sulit dinilai oleh masyarakat. Padahal, putusan harus menunjukkan bahwa hakim telah mendengar kedua belah pihak dan memeriksa setiap keberatan secara sungguh-sungguh.
“Tertangkap Tangan” Tidak Boleh Menjadi Alasan Serba Guna
Istilah “tertangkap tangan” juga tidak boleh dipergunakan sebagai jalan pintas untuk menghapus kewajiban memeriksa prosedur.
Menemukan seseorang berada di suatu tempat, membawa suatu barang, atau berada dalam keadaan tertentu belum tentu dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh unsur tindak pidana telah terpenuhi. Hakim tetap wajib memeriksa hubungan antara orang, perbuatan, barang bukti, pengetahuan, kesengajaan, dan ketentuan pidana yang disangkakan.
Lebih bermasalah lagi apabila termohon sendiri tidak mendalilkan adanya keadaan tertangkap tangan, tetapi hakim justru menjadikannya dasar utama putusan.
Hakim semestinya menilai dalil dan bukti yang dipertandingkan di persidangan. Hakim tidak seharusnya menciptakan pembelaan baru bagi aparat yang tidak mampu membangun pembelaannya sendiri.
Keseimbangan Tidak Berarti Membela Aparat
Ada pandangan seolah-olah menerima permohonan praperadilan akan melemahkan penegakan hukum. Pandangan demikian keliru.
Menyatakan tindakan penyidik atau penuntut umum tidak sah bukan berarti hakim memusuhi institusi penegak hukum. Putusan semacam itu justru merupakan bagian dari upaya memperbaiki kualitas penegakan hukum.
Aparat yang profesional tidak perlu takut diuji. Penyidikan yang dilakukan secara benar akan mampu bertahan dalam pemeriksaan praperadilan. Sebaliknya, apabila terdapat pelanggaran prosedur, pengadilan berkewajiban mengoreksinya.
Praperadilan bukan penghalang penegakan hukum. Praperadilan adalah pagar agar penegakan hukum tidak berubah menjadi penggunaan kekuasaan tanpa kendali.
KUHAP nasional yang berlaku saat ini tetap menempatkan praperadilan sebagai mekanisme untuk memeriksa keabsahan tindakan dalam proses pidana. Antara lain, mekanisme ini mencakup pengujian atas penghentian penyidikan atau penuntutan dan berbagai tindakan paksa yang ditentukan undang-undang. Kehadiran pengadilan dalam mekanisme tersebut menunjukkan bahwa tindakan aparat tidak boleh dianggap benar hanya karena dilakukan atas nama negara. Mahkamah Konstitusi juga mencatat bahwa KUHAP yang berlaku adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, sedangkan uraian mengenai ruang pengujian praperadilan dalam Pasal 158 dapat dibaca dalam Dandapala.
Jangan Jadikan Praperadilan Sekadar Stempel
Apabila hampir setiap tindakan aparat selalu dibenarkan tanpa pengujian yang mendalam, masyarakat patut bertanya: untuk apa praperadilan diadakan?
Praperadilan tidak boleh menjadi ruang seremonial yang akhirnya hanya menghasilkan stempel: “tindakan penyidik telah sah.”
Setiap putusan harus menjawab pokok keberatan pemohon satu per satu. Hakim harus menunjukkan alat bukti yang menjadi dasar kesimpulan, menjelaskan relevansinya, memeriksa waktu perolehannya, dan menguraikan alasan hukum secara terbuka.
Menolak permohonan adalah kewenangan hakim. Namun, penolakan tersebut harus lahir dari pemeriksaan yang objektif dan pertimbangan yang dapat diuji secara rasional—bukan dari kecenderungan untuk selalu mempercayai aparat.
Independensi hakim bukan hanya kebebasan dari tekanan masyarakat. Independensi juga berarti keberanian untuk tidak tunduk pada narasi institusi penegak hukum.
Hakim Harus Kembali Menjadi Wasit
Kritik terhadap putusan bukan penghinaan terhadap pengadilan. Kritik yang disampaikan secara objektif merupakan bagian dari pengawasan publik dan ikhtiar memperbaiki peradilan.
Yang dikritik bukan pribadi hakim, melainkan pertimbangan hukum yang dianggap tidak menjawab fakta, mengabaikan keberatan, atau justru menambahkan alasan untuk membenarkan tindakan aparat.
Hakim praperadilan harus berdiri di tengah. Ia tidak boleh berubah menjadi penyidik kedua, penuntut tambahan, ataupun pengacara aparat penegak hukum.
Ketika aparat benar, hakim harus berani menyatakan benar berdasarkan bukti dan hukum. Namun ketika aparat melanggar prosedur, hakim juga harus berani menyatakan tindakannya tidak sah.
Sebab tujuan pengadilan bukan menjaga kewibawaan aparat dengan membenarkan seluruh tindakannya. Tujuan pengadilan adalah menjaga agar kekuasaan dijalankan dalam batas-batas hukum.
Praperadilan membutuhkan hakim yang menguji, bukan hakim yang mencari pembenaran. Hakim harus kembali menjadi wasit—bukan pemain tambahan bagi aparat penegak hukum.
“Ketika hakim berhenti menguji dan mulai mencari alasan untuk membenarkan aparat, pada saat itulah praperadilan kehilangan maknanya.”
LBH ELANG MAUT INDONESIA
Tajam Menganalisis Hukum Setajam Mata Elang
