Seorang Hakim diberikan wewenang untuk memeriksa dan memutuskan sebuat perkara, itu bukanlah pekerjaan mudah. Hakim harus memutus perkara dengan adil dan seadil-adilnya.
Dalam Islam, keadilan harus bisa diperjuangkan semaksimal mungkin karena jika seorang hakim memutuskan suatu perkara tidak adil, maka balasannya dari Allah sangatlah berat.
Rasulullah SAW bersabda, “Hakim itu ada tiga macam, hanya satu yang masuk surga, sementara dua macam hakim lainnya akan masuk neraka. Adapun yang masuk surga adalah seorang hakim yang mengetahui kebenaran dan memutuskan perkara dengan kebenaran itu. Sementara hakim yang mengetahui kebenaran lalu berbuat tidak adil dalam memutuskan perkara, maka dia masuk neraka. Dan seorang lagi, hakim yang memutuskan perkara karena ‘buta’ dan bodoh (hukum), maka ia juga masuk neraka.” (HR. Abu Dawud)
Baca juga : Orang Tua Terdakwa Laporkan Jaksa Ke Jamwas Yang diduga Malpraktek
Lihat : Duplik LBH Elang Maut atas Replik Jaksa dalam perkara ALMA FADILAH
Penting : Apa Benar Hukum Tajam Ke Bawah ?
































