• Home
  • Kontak Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Yayasan BHEMI
Senin, Mei 19, 2025
  • Login
Elangmaut Indonesia
ADVERTISEMENT
  • BERITA ACARA
    • All
    • Buser
    • GELEDAH
    • PEMERIKSAAN
    • SITA
    Penemuan Tengkorak di Jakarta Timur

    Penemuan Tengkorak di Jakarta Timur

    Joki Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Di Tangkap

    Joki Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Di Tangkap

    Operasi Pemberantasan Preman Dimulai

    Operasi Pemberantasan Preman Dimulai

    Ratusan Gelondongan Kayu Hasil Pembalakan Liar 5 Sopir Truk Diamankan Polda Sumsel

    Ratusan Gelondongan Kayu Hasil Pembalakan Liar 5 Sopir Truk Diamankan Polda Sumsel

    Polda Sumsel Bekuk Dua Pelaku Penukaran Ilegal BBM Solar di Muara Enim

    Polda Sumsel Bekuk Dua Pelaku Penukaran Ilegal BBM Solar di Muara Enim

    Pemerintah Bentuk Satgas Anti Preman

    Pemerintah Bentuk Satgas Anti Preman

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • LITIGASI
    • All
    • AHLI
    • BUKTI
    • PETUNJUK
    Siapa saja Korban Predator Sex Di Jepara?

    Siapa saja Korban Predator Sex Di Jepara?

    Benarkah Ridwan Kamil Berselingkuh ?

    Benarkah Ridwan Kamil Berselingkuh ?

    Penyelidikan

    Penyelidikan

    Ridwan Kamil Digeledah KPK terkait Dugaan Korupsi Bank BJB

    Ridwan Kamil Digeledah KPK terkait Dugaan Korupsi Bank BJB

    Lau Simeme,  Benarkah   Bendungan   Sejuta   Luka ?

    Lau Simeme, Benarkah Bendungan Sejuta Luka ?

    Perbedaan Hukum Indonesia dan Amerika

    Trending Tags

    • Nintendo Switch
    • CES 2017
    • Playstation 4 Pro
    • Mark Zuckerberg
  • DAKWA
    • All
    • Advokasi
    • EKSEPSI
    • LAPOR
    • SANGKA
    Gawat ! Bocah berani larikan mobil di Bandung

    Gawat ! Bocah berani larikan mobil di Bandung

    Benarkah Ridwan Kamil Berselingkuh ?

    Benarkah Ridwan Kamil Berselingkuh ?

    DPR : Oknum TNI Tembak Polisi, Layak Dihukum Mati

    DPR : Oknum TNI Tembak Polisi, Layak Dihukum Mati

    Penyelidikan

    Penyelidikan

    Paralegal Pemberi Bantuan Hukum

    Paralegal Pemberi Bantuan Hukum

    Lau Simeme,  Benarkah   Bendungan   Sejuta   Luka ?

    Lau Simeme, Benarkah Bendungan Sejuta Luka ?

  • APARAT
    • All
    • BURON
    • INFORMAN
    • OKNUM
    • TANGKAP
    Penemuan Tengkorak di Jakarta Timur

    Penemuan Tengkorak di Jakarta Timur

    Joki Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Di Tangkap

    Joki Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Di Tangkap

    Operasi Pemberantasan Preman Dimulai

    Operasi Pemberantasan Preman Dimulai

    Ratusan Gelondongan Kayu Hasil Pembalakan Liar 5 Sopir Truk Diamankan Polda Sumsel

    Ratusan Gelondongan Kayu Hasil Pembalakan Liar 5 Sopir Truk Diamankan Polda Sumsel

    Polda Sumsel Bekuk Dua Pelaku Penukaran Ilegal BBM Solar di Muara Enim

    Polda Sumsel Bekuk Dua Pelaku Penukaran Ilegal BBM Solar di Muara Enim

    Pemerintah Bentuk Satgas Anti Preman

    Pemerintah Bentuk Satgas Anti Preman

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
  • PERDATA
    Penjual Es Teh Umroh Setelah Dihina Miftah

    Penjual Es Teh Umroh Setelah Dihina Miftah

    Alat Bukti Dalam Hukum

    Alat Bukti Dalam Hukum

    Mediator

    Mediator

  • Opini
  • LIDIK
  • LBH
  • SIDIK
  • Elang Maut
  • Vonis
No Result
View All Result
  • BERITA ACARA
    • All
    • Buser
    • GELEDAH
    • PEMERIKSAAN
    • SITA
    Penemuan Tengkorak di Jakarta Timur

    Penemuan Tengkorak di Jakarta Timur

    Joki Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Di Tangkap

    Joki Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Di Tangkap

    Operasi Pemberantasan Preman Dimulai

    Operasi Pemberantasan Preman Dimulai

    Ratusan Gelondongan Kayu Hasil Pembalakan Liar 5 Sopir Truk Diamankan Polda Sumsel

    Ratusan Gelondongan Kayu Hasil Pembalakan Liar 5 Sopir Truk Diamankan Polda Sumsel

    Polda Sumsel Bekuk Dua Pelaku Penukaran Ilegal BBM Solar di Muara Enim

    Polda Sumsel Bekuk Dua Pelaku Penukaran Ilegal BBM Solar di Muara Enim

    Pemerintah Bentuk Satgas Anti Preman

    Pemerintah Bentuk Satgas Anti Preman

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • LITIGASI
    • All
    • AHLI
    • BUKTI
    • PETUNJUK
    Siapa saja Korban Predator Sex Di Jepara?

    Siapa saja Korban Predator Sex Di Jepara?

    Benarkah Ridwan Kamil Berselingkuh ?

    Benarkah Ridwan Kamil Berselingkuh ?

    Penyelidikan

    Penyelidikan

    Ridwan Kamil Digeledah KPK terkait Dugaan Korupsi Bank BJB

    Ridwan Kamil Digeledah KPK terkait Dugaan Korupsi Bank BJB

    Lau Simeme,  Benarkah   Bendungan   Sejuta   Luka ?

    Lau Simeme, Benarkah Bendungan Sejuta Luka ?

    Perbedaan Hukum Indonesia dan Amerika

    Trending Tags

    • Nintendo Switch
    • CES 2017
    • Playstation 4 Pro
    • Mark Zuckerberg
  • DAKWA
    • All
    • Advokasi
    • EKSEPSI
    • LAPOR
    • SANGKA
    Gawat ! Bocah berani larikan mobil di Bandung

    Gawat ! Bocah berani larikan mobil di Bandung

    Benarkah Ridwan Kamil Berselingkuh ?

    Benarkah Ridwan Kamil Berselingkuh ?

    DPR : Oknum TNI Tembak Polisi, Layak Dihukum Mati

    DPR : Oknum TNI Tembak Polisi, Layak Dihukum Mati

    Penyelidikan

    Penyelidikan

    Paralegal Pemberi Bantuan Hukum

    Paralegal Pemberi Bantuan Hukum

    Lau Simeme,  Benarkah   Bendungan   Sejuta   Luka ?

    Lau Simeme, Benarkah Bendungan Sejuta Luka ?

  • APARAT
    • All
    • BURON
    • INFORMAN
    • OKNUM
    • TANGKAP
    Penemuan Tengkorak di Jakarta Timur

    Penemuan Tengkorak di Jakarta Timur

    Joki Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Di Tangkap

    Joki Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Di Tangkap

    Operasi Pemberantasan Preman Dimulai

    Operasi Pemberantasan Preman Dimulai

    Ratusan Gelondongan Kayu Hasil Pembalakan Liar 5 Sopir Truk Diamankan Polda Sumsel

    Ratusan Gelondongan Kayu Hasil Pembalakan Liar 5 Sopir Truk Diamankan Polda Sumsel

    Polda Sumsel Bekuk Dua Pelaku Penukaran Ilegal BBM Solar di Muara Enim

    Polda Sumsel Bekuk Dua Pelaku Penukaran Ilegal BBM Solar di Muara Enim

    Pemerintah Bentuk Satgas Anti Preman

    Pemerintah Bentuk Satgas Anti Preman

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
  • PERDATA
    Penjual Es Teh Umroh Setelah Dihina Miftah

    Penjual Es Teh Umroh Setelah Dihina Miftah

    Alat Bukti Dalam Hukum

    Alat Bukti Dalam Hukum

    Mediator

    Mediator

  • Opini
  • LIDIK
  • LBH
  • SIDIK
  • Elang Maut
  • Vonis
No Result
View All Result
Elang Maut Online
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Opini

Penjelasan Lengkap Tentang Penahanan

Penahanan

Elangmaut Indonesia by Elangmaut Indonesia
Januari 20, 2025
in Opini, PEMERIKSAAN, SIDIK, TANGKAP
0
Penjelasan Lengkap Tentang Penahanan
0
SHARES
101
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Elangmaut Indonesia

PENGERTIAN PENAHANAN

Pasal 1 angka 21 KUHAP menyatakan bahwa penahanan merupakan penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

Orang yang menurut undang-undang dapat dikenakan penahanan adalah seorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka maupun terdakwa. Adapun masa penahanan dikurangkan seluruhnya dan pidana yang dijatuhkan.

Pasal 22 ayat (1)  KUHAP membagi penahanan ke dalam tiga jenis, yaitu penahanan rumah tahanan negara (rutan), penahanan rumah, dan penahanan kota. Berdasarkan Pasal 22 ayat (5) KUHAP dijelaskan bahwa untuk penahanan kota pengurangan penjalanan masa pidana dihitung dari seperlima dari jumlah lamanya waktu penahanan sedangkan untuk penahanan rumah sepertiga dari jumlah Iamanya waktu penahanan.

BACA JUGA : Deddy Corbuzier Protes Anak Kecil

Penahanan dapat dilakukan oleh pejabat yang berwenang dalam setiap jenjang tahapan sistem peradilan pidana. Pada tahap penyidikan penyidik dapat melakukan penahanan, dalam tahap penuntutan penuntut umum dapat melakukan penahanan dan tahap pemeriksaan di Pengadilan mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi (Tingkat Banding) dan Mahkamah Agung (Tingkat Kasasi), hakim dapat melakukan penahanan yang lamanya telah diatur dalam Pasal 24 sampai Pasal 29 KUHAP.

 

SYARAT PENAHANAN

Syarat-syarat penahanan terdiri atas syarat subjektif dan syarat objektif. Syarat penahanan yang bersifat subjektif yaitu Syarat penahanan yang digantungkan pada pandangan/penilaian pejabat yang menahan terhadap tersangka atau terdakwa. Syarat ini diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP menyatakan bahwa pejabat yang berwenang menahan dapat menahan tersangka/terdakwa apabila menurut penilaiannya si tersangka/terdakwa di khawatirkan hendak melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta dikhawatirkan mengulangi tindak pidana lagi.

Syarat penahanan yang bersifat objektif diatur dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP. Syarat penahanan objektif yaitu syarat penahanan yang didasarkan pada jenis tindak pidana apa yang dapat dikenakan penahanan. Dari syarat objektif ini jelas bahwa tidak semua tindak pidana dapat dikenakan penahanan terhadap tersangka atau terdakwa. Adapun tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan yaitu tindak pidana yang ancaman pidananya maksimal 5 tahun ke atas serta tindak pidana sebagaimana disebutkan secara limitatif dalam Pasal 21 ayat (4) huruf d.

 

JANGKA WAKTU PENAHANAN

Jangka waktu penahanan sebagaimana dimaksud di atas, baik dalam tingkat penyidikan, penuntutan maupun pemeriksaan di pengadilan negeri, pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung, diatur dalam Pasal 24 KUHAP sampai dengan Pasal 29 KUHAP, dengan perincian sebagai berikut:

  1. Pada tingkat penyidikan diatur dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP, jangka waktu penahanan paling lama 20 hari dan dapat diperpanjang oleh penuntut umum paling lama 40 hari.
  2. Pada tingkat penuntutan diatur dalam Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP, jangka waktu penahanan paling lama 20 hari dan dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri paling lama 30 hari.
  3. Pada tingkat Pemeriksaan Pengadilan Negeri diatur dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP, jangka waktu penahanan paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri paling lama 60 hari.
  4. Pada tingkat Pemeriksaan Pengadilan Tinggi diatur dalam Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP, jangka waktu penahanan paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tinggi paling lama 60 hari.
  5. Pada Tingkat Pemeriksaan Pengadilan Kasasi, diatur dalam Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP, di mana jangka waktu penahanan paling lama 50 hari dan dapat diperpanjang oleh Ketua Mahkamah Agung paling lama 60 hari.

Di samping itu, dalam Pasal 29 KUHAP juga diatur mengenai ketentuan mengenai pengecualian jangka waktu penahanan, hal mana dimungkinkannya perpanjangan penahanan dengan waktu maksimal 60 hari di setiap tingkatan, yaitu dalam hal tersangka atau terdakwa menderita gangguan fisik atau mental yang berat, atau perkara yang sedang diperiksa diancam dengan pidana penjara 9 tahun atau lebih.

PENANGGUHAN PENAHANAN

Penangguhan diatur dalam pasal 31 ayat (1) KUHAP yang menyatakan penangguhan penahanan terjadi:

  1. Karena permintaan tersangka atau terdakwa
  2. Permintaan itu disetujui oleh instansi yang menahan atau yang bertanggung jawab secara yuridis atas penahanan dengan syarat dan jaminan yang ditetapkan, dan secara yuridis atas penahanan dengan syarat dan jaminan yang ditetapkan
  3. Ada persetujuan dari orang tahanan untuk mematuhi syarat yang ditetapkan serta memenuhi jaminan yang ditentukan.

Lebih jauh, dalam Pasal 35 dan Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP diatur bahwa dalam permintaan penangguhan penahanan, disyaratkan jaminan berupa:

  1. Jaminan uang

Terkait dengan besaran jumlah uang yang diajukan sebagai jaminan dalam permohonan penangguhan penahanan, tidak diatur secara rinci dalam aturan tersebut. Ini ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai tingkatan.

  1. Jaminan orang

Seseorang yang dapat dijadikan penjamin bisa penasihat hukumnya, keluarganya, atau orang lain yang tidak mempunyai hubungan apapun dengan tahanan. Penjamin memberi “pernyataan” dan kepastian kepada instansi yang menahan bahwa dia “bersedia” dan bertanggung jawab memikul segala risiko dan akibat yang timbul apabila tahanan melarikan diri.

Adapun mengenai syarat apa yang harus ditetapkan instansi yang berwenang, tidak dirinci dalam Pasal 31 KUHAP. Penegasan dan rincian syarat yang harus ditetapkan dalam penangguhan penahanan, lebih lanjut disebutkan dalam penjelasan Pasal 31 sebagai berikut:

  1. Wajib lapor
  2. Tidak keluar rumah
  3. Tidak keluar kota.
Pembantaran Penahanan

 

PEMBANTARAN PENAHANAN

Adapun pengaturan mengenai pembantaran terdapat dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1989 tentang Pembantaran (Stuiting) Tenggang Waktu Penahanan Bagi Terdakwa yang Dirawat Menginap di Rumah Sakit di Luar Rumah Tahanan Negara atas Izin Instansi yang Berwenang Menahan.

Pada SEMA tersebut, dijelaskan bahwa sering terjadi terdakwa yang berada di dalam rumah tahanan negara (rutan) mendapat izin untuk dirawat inap di rumah sakit di luar rutan, yang kadang-kadang perawatannya memakan waktu lama sehingga tidak jarang terjadi terdakwa dikeluarkan dari tahanan demi hukum karena tenggang waktunya untuk menahan telah habis.

Oleh karena itu, pembantaran hanya bisa diberikan bagi tahanan yang dirawat-inap di rumah sakit di luar rutan. Masa pembantaran tidak dihitung untuk pengurangan pidana yang dijatuhkan Pengadilan. Adapun status orang yang mendapat pembantaran tetap sebagai tahanan dan masa pembantaran dihitung sejak tanggal tahanan secara nyata dirawat-inapkan di rumah sakit. ( Elang)

 

Tags: masa penahananpembantaran Penahananpenahananpenangguhan penahanan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Deddy Corbuzier Protes Terhadap Anak Kecil

Next Post

Benarkah AKBP Memeras Tersangka Sejumlah 20 Milyar

Elangmaut Indonesia

Elangmaut Indonesia

Pelopor Masyarakat cerdas Hukum, Pelopor anti kesewenang-wenangan

Next Post
Benarkah AKBP Memeras Tersangka Sejumlah 20 Milyar

Benarkah AKBP Memeras Tersangka Sejumlah 20 Milyar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 139 Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
LBH Elangmaut Indonesia Dampingi Warga Mengadu Ke Propam Polda Kaltim

LBH Elangmaut Indonesia Dampingi Warga Mengadu Ke Propam Polda Kaltim

Desember 12, 2024
Pajak Mati 2 Tahun Kendaraan Dirampas. Elangmaut Indonesia : Itu Berita Hoaks

Pajak Mati 2 Tahun Kendaraan Dirampas. Elangmaut Indonesia : Itu Berita Hoaks

Maret 20, 2025

Elangmaut Indonesia Silahturahmi 2025

Januari 13, 2025
Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo Tidak Boleh Lagi Berpraktek Advokat

Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo Tidak Boleh Lagi Berpraktek Advokat

Februari 13, 2025
Penyidikan

Penyidikan

2
LBH Elang Maut Surati  Bank Jabar,  Sertifikat Debitur Dimana ?

LBH Elang Maut Surati Bank Jabar, Sertifikat Debitur Dimana ?

1
Menikahkan Anak Dibawah Umur, apa Hukumnya ?

Menikahkan Anak Dibawah Umur, apa Hukumnya ?

1
Ridwan Kamil Digeledah KPK terkait Dugaan Korupsi Bank BJB

Ridwan Kamil Digeledah KPK terkait Dugaan Korupsi Bank BJB

1
Penemuan Tengkorak di Jakarta Timur

Penemuan Tengkorak di Jakarta Timur

Mei 12, 2025
Joki Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Di Tangkap

Joki Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Di Tangkap

Mei 12, 2025
Operasi Pemberantasan Preman Dimulai

Operasi Pemberantasan Preman Dimulai

Mei 12, 2025
Ratusan Gelondongan Kayu Hasil Pembalakan Liar 5 Sopir Truk Diamankan Polda Sumsel

Ratusan Gelondongan Kayu Hasil Pembalakan Liar 5 Sopir Truk Diamankan Polda Sumsel

Mei 8, 2025

Recent News

Penemuan Tengkorak di Jakarta Timur

Penemuan Tengkorak di Jakarta Timur

Mei 12, 2025
Joki Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Di Tangkap

Joki Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Di Tangkap

Mei 12, 2025
Operasi Pemberantasan Preman Dimulai

Operasi Pemberantasan Preman Dimulai

Mei 12, 2025
Ratusan Gelondongan Kayu Hasil Pembalakan Liar 5 Sopir Truk Diamankan Polda Sumsel

Ratusan Gelondongan Kayu Hasil Pembalakan Liar 5 Sopir Truk Diamankan Polda Sumsel

Mei 8, 2025
Elangmautonline.com adalah

Elangmautonline.com adalah Portal Berita dan Investigasi Hukum, mencerdaskan masyarakat agar terhindar dari kesewenang-wenangan. Membahas hukum dengan bahasa sederhana agar mudah dipahami masyarakat.

Jurnalis dan Wartawan Elangmautonline.com dilarang keras menerima imbalan dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

PT. Elang Maut Mandiri

LEMBAGA BANTUAN HUKUM WA : 0878-5140-7999

© 2024 Elangmaut Indonesia - Pelopor Masyarakat Cerdas Hukum

No Result
View All Result

© 2024 Elangmaut Indonesia - Pelopor Masyarakat Cerdas Hukum

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?