BODY CAMERA WAJIB: MENUTUP RUANG PENJEBAKAN DAN MANIPULASI BARANG BUKTI NARKOTIKA

Oleh Elangmaut Indonesia

Tahapan perkara

  1. LIDIK
  2. SIDIK
  3. SANGKA
  4. DAKWA
  5. PLEDOI
  6. VONIS
Penjebakan dalam Perkara Narkotika

Oleh: Benny F. Surbakti, S.H., M.H.
Pembina Elang Maut Indonesia

Perkara narkotika mempunyai karakter yang berbeda dari banyak tindak pidana lainnya. Barang buktinya sering berukuran kecil, mudah dipindahkan, mudah ditukar, mudah terkontaminasi, dan pada saat yang sama dapat menentukan apakah seseorang kehilangan kemerdekaannya selama bertahun-tahun,

Baca juga: PRAPERADILAN: WASIT ATAU PEMBENAR APARAT?

bahkan seumur hidup.

Dalam perkara seperti ini, perdebatan kerap berpusat pada pertanyaan yang sangat mendasar: dari mana barang tersebut ditemukan, siapa yang pertama kali melihatnya, siapa yang mengambilnya, bagaimana barang itu ditimbang, kapan barang itu dimasukkan ke dalam kemasan, siapa yang menyegel, dan siapa saja yang menguasainya sejak ditemukan sampai diperiksa di laboratorium.

Jawaban atas pertanyaan tersebut sering hanya bersumber dari keterangan petugas yang melakukan penangkapan dan penggeledahan. Orang yang ditangkap dapat membantah, tetapi bantahannya kerap berhadapan dengan berita acara resmi yang telah dibuat oleh aparat.

Di sinilah muncul ketimpangan pembuktian.

Negara mempunyai petugas, kewenangan, dokumen, laboratorium, serta kemampuan menguasai tempat dan barang. Sementara itu, orang yang ditangkap biasanya berada dalam keadaan terkejut, takut, tidak didampingi advokat, dan tidak mempunyai alat untuk membuktikan apa yang sebenarnya terjadi.

Karena itu, penggunaan body-worn camera atau body camera dalam penangkapan, penggeledahan, penyitaan, dan penanganan awal barang bukti narkotika sudah seharusnya menjadi kewajiban hukum, bukan sekadar pilihan teknis petugas.

Body Camera Bukan Bentuk Ketidakpercayaan kepada Polisi

Usulan penggunaan body camera tidak boleh dipahami sebagai tuduhan bahwa seluruh petugas melakukan pelanggaran. Justru sebaliknya, rekaman tersebut juga melindungi petugas yang bekerja secara profesional dari tuduhan penjebakan, kekerasan, pemerasan, kehilangan barang, atau manipulasi barang bukti.

Body camera merupakan alat perlindungan dua arah.

Bagi masyarakat, rekaman dapat menunjukkan bahwa penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan dilakukan secara sah. Bagi petugas, rekaman menjadi bukti objektif bahwa tindakan yang dilakukan telah sesuai prosedur dan bahwa barang bukti benar-benar ditemukan pada tempat dan orang sebagaimana diterangkan dalam berita acara.

Dengan demikian, perdebatan tidak lagi semata-mata memperhadapkan “kata tersangka” dengan “kata petugas”. Pengadilan memperoleh sumber informasi yang lebih netral untuk melihat rangkaian peristiwa secara utuh.

Titik Rawan dalam Perkara Narkotika

Dalam praktik, risiko penyimpangan dapat muncul pada beberapa tahapan:

  1. Saat orang pertama kali dihentikan atau diamankan.
  2. Ketika petugas memasuki rumah, kamar, kendaraan, atau tempat tertutup.
  3. Saat pakaian, tas, kendaraan, dan barang pribadi diperiksa.
  4. Ketika suatu bungkusan pertama kali ditemukan.
  5. Pada saat barang disentuh, dipindahkan, dibuka, dan dihitung.
  6. Ketika dilakukan penimbangan awal.
  7. Saat barang dimasukkan ke dalam kemasan barang bukti.
  8. Pada saat pelabelan, penyegelan, dan penandatanganan berita acara.
  9. Ketika barang berpindah dari petugas lapangan kepada penyidik, petugas penyimpanan, laboratorium, penuntut umum, dan pengadilan.

Jika salah satu bagian tersebut tidak dapat ditelusuri, terbuka ruang bagi tuduhan bahwa barang bukti ditambahkan, dikurangi, ditukar, dipindahkan, atau tidak berasal dari terdakwa.

Rekaman body camera memang tidak otomatis menyelesaikan seluruh persoalan. Namun, rekaman dapat memperkuat rantai penguasaan barang bukti atau chain of custody, yaitu catatan yang memastikan identitas, kondisi, berat, kemasan, penyimpanan, dan setiap perpindahan penguasaan barang sejak ditemukan hingga diajukan ke pengadilan.

Landasan Konstitusional dan Hukum Indonesia

Kewajiban penggunaan body camera dapat dibangun di atas beberapa dasar hukum.

Pertama, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Kedua, Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 memberikan perlindungan terhadap diri pribadi, kehormatan, martabat, harta benda, serta rasa aman dari ancaman ketakutan. Penggeledahan badan dan rumah merupakan bentuk campur tangan negara yang sangat serius terhadap wilayah pribadi seseorang. Karena itu, pelaksanaannya harus dapat dipertanggungjawabkan.

Ketiga, Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan asas praduga tidak bersalah. Seseorang tidak boleh diperlakukan seolah-olah telah bersalah hanya karena ditangkap bersama barang yang diklaim sebagai narkotika, sebelum asal-usul dan penguasaan barang tersebut dibuktikan secara sah.

Keempat, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 13, menempatkan penegakan hukum serta perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat sebagai tugas pokok kepolisian. Pasal 19 juga mengharuskan pejabat kepolisian bertindak berdasarkan norma hukum serta mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan hak asasi manusia.

Kelima, hukum acara pidana yang berlaku saat ini adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang ditetapkan pada 17 Desember 2025 dan tercatat dalam Lembaran Negara Tahun 2025 Nomor 188. JDIH BAPETEN memuat data resmi undang-undang tersebut.

KUHAP nasional mengatur penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan sebagai tindakan yang harus tunduk pada syarat, prosedur, serta pengawasan hukum. Dalam penyitaan, Pasal 45 KUHAP mengharuskan penyidik menjelaskan benda yang akan disita kepada pemilik atau pihak yang menguasainya. Ketentuan ini memperlihatkan bahwa penyitaan bukan sekadar tindakan mengambil barang, tetapi suatu proses hukum yang harus terbuka dan dapat diperiksa. Teks Pasal 45 KUHAP.

Lebih penting lagi, Pasal 163 ayat (3) huruf d KUHAP menentukan bahwa apabila penggeledahan atau penyitaan dinyatakan tidak sah, barang bukti yang diperoleh dari tindakan tidak sah tersebut tidak dapat digunakan sebagai alat bukti. Artinya, hukum Indonesia telah mengakui prinsip bahwa legalitas cara memperoleh bukti sama pentingnya dengan keberadaan barang itu sendiri. Teks Pasal 163 KUHAP.

Untuk barang bukti yang memerlukan penanganan khusus, Pasal 56 KUHAP juga mengatur bantuan laboratorium forensik untuk pemeriksaan dan pengujian barang bukti. Teks Pasal 56 KUHAP.

Sementara itu, Pasal 142 KUHAP menjamin hak tersangka untuk memperoleh pendampingan advokat, mengetahui sangkaan, diberitahu mengenai haknya, serta memberikan atau menolak memberikan keterangan. Teks Pasal 142 KUHAP.

Rangkaian ketentuan tersebut memberikan dasar yang kuat bahwa tindakan aparat harus transparan, terdokumentasi, dan dapat diuji. Body camera merupakan instrumen teknologi untuk mewujudkan prinsip tersebut secara nyata.

Kekhususan Barang Sitaan Narkotika

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur secara khusus penanganan barang sitaan narkotika dan prekursor narkotika.

Pasal 87 sampai dengan Pasal 92 pada pokoknya mengatur pelaporan penyitaan, penetapan status barang sitaan, pengambilan sampel untuk pemeriksaan laboratorium, penyimpanan, penyerahan, dan pemusnahan. Bahkan tanaman narkotika yang ditemukan wajib dimusnahkan dalam jangka waktu tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 92 UU Narkotika.

Pasal 91 UU Narkotika juga mengatur penggunaan sebagian barang sitaan untuk kepentingan ilmu pengetahuan, pendidikan, dan pelatihan berdasarkan penetapan serta mekanisme pelaporan.

Ketatnya aturan tersebut menunjukkan bahwa barang bukti narkotika bukan barang biasa. Jumlah, berat, jenis, kemasan, dan keasliannya dapat memengaruhi pasal yang dikenakan serta berat ancaman pidana.

Oleh sebab itu, dokumentasi tidak cukup hanya dimulai ketika barang telah berada di kantor polisi. Rekaman harus dimulai sejak kontak pertama dengan orang yang menjadi sasaran tindakan sampai barang ditemukan, diperlihatkan, dihitung, ditimbang, dikemas, diberi label, dan disegel.

Pelajaran dari Luar Negeri

Penggunaan body camera telah berkembang dalam berbagai yurisdiksi, meskipun bentuk kewajiban dan ruang lingkupnya tidak selalu sama.

Di Amerika Serikat, perlindungan terhadap penggeledahan dan penyitaan yang tidak beralasan berakar pada Fourth Amendment. Pengadilan federal Amerika Serikat menjelaskan bahwa kewajaran tindakan dinilai dengan menyeimbangkan kepentingan negara dan tingkat campur tangan terhadap hak individu. United States Courts.

Pada kebijakan federal Amerika Serikat periode 2021–2022, Departemen Kehakiman mewajibkan penggunaan body camera oleh agen federal dalam pelaksanaan penangkapan yang telah direncanakan dan eksekusi surat perintah penggeledahan. Kebijakan federal tersebut kemudian mengalami perubahan mengikuti pergantian kebijakan pemerintahan. Hal ini menunjukkan bahwa body camera tidak cukup bergantung pada kebijakan pimpinan lembaga; perlindungannya perlu ditempatkan dalam undang-undang agar tidak mudah berubah.

Di Inggris dan Wales, body-worn video telah menjadi bagian penting dari kegiatan kepolisian. Penggunaannya berkaitan dengan pencatatan interaksi, penggunaan kewenangan, pengamanan bukti, dan pemeriksaan pengaduan. Namun pengalaman negara tersebut juga menunjukkan pentingnya aturan aktivasi, pemberitahuan kepada orang yang direkam, penyimpanan, akses, serta perlindungan data pribadi.

Pelajaran penting dari luar negeri bukan sekadar membeli kamera. Efektivitas body camera bergantung pada kepatuhan petugas, larangan mematikan kamera secara sepihak, keamanan sistem penyimpanan, dan adanya konsekuensi hukum apabila rekaman sengaja tidak dibuat atau dihapus.

Body Camera Bukan Obat Ajaib

Secara ilmiah, hasil penelitian mengenai body camera tidak selalu seragam. Beberapa penelitian menemukan pengaruh terhadap penurunan keluhan masyarakat atau penggunaan kekuatan, sedangkan penelitian lain menemukan dampak yang terbatas.

Perbedaan hasil tersebut biasanya dipengaruhi oleh kebijakan aktivasi, kepatuhan petugas, kualitas pengawasan, budaya organisasi, serta konsekuensi ketika prosedur tidak dijalankan.

Karena itu, body camera tidak boleh dipromosikan sebagai alat yang otomatis menghapus penyalahgunaan kewenangan. Kamera hanya akan berguna apabila diikuti sistem yang tidak memungkinkan petugas memilih sendiri bagian mana yang ingin direkam.

Kamera yang dapat dimatikan tanpa alasan, rekaman yang dikuasai sepenuhnya oleh unit pelaksana, atau data yang dapat dihapus tanpa jejak justru akan melahirkan bentuk manipulasi baru.

Ketentuan yang Perlu Diatur

Indonesia memerlukan peraturan yang sekurang-kurangnya memuat ketentuan berikut:

  1. Aktivasi wajib sejak awal tindakan. Kamera dinyalakan sebelum petugas mendekati, menghentikan, menangkap, memasuki tempat, menggeledah, atau menyentuh barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
  2. Perekaman tanpa jeda. Rekaman harus berlangsung sampai orang dan barang bukti diserahkan kepada petugas yang bertanggung jawab di kantor kepolisian atau tempat penyimpanan.
  3. Pemberitahuan perekaman. Sepanjang keadaan memungkinkan, petugas wajib memberitahukan bahwa tindakan sedang direkam.
  4. Penanda waktu dan lokasi otomatis. Rekaman harus mempunyai tanggal, waktu, identitas perangkat, identitas petugas, dan data lokasi yang tidak dapat diubah secara manual.
  5. Larangan menghapus atau menyunting. Rekaman asli tidak boleh dipotong, diperbaiki, ditimpa, atau dihapus oleh petugas pelaksana.
  6. Pengunggahan otomatis. Setelah operasi selesai, data harus otomatis masuk ke server yang aman dan menghasilkan jejak audit.
  7. Integrasi dengan barang bukti. Saat barang ditemukan, petugas wajib merekam posisi awal barang, jaraknya dari orang yang ditangkap, proses pengambilan, penghitungan, penimbangan, pengemasan, pelabelan, dan penyegelan.
  8. Hak akses terbatas bagi pembela. Tersangka dan advokat harus dapat memperoleh salinan rekaman yang berkaitan langsung dengan tindakan hukum terhadapnya, dengan tetap melindungi data pribadi pihak lain.
  9. Penyimpanan minimum. Rekaman perkara harus disimpan sekurang-kurangnya sampai perkara memperoleh kekuatan hukum tetap dan seluruh upaya hukum selesai.
  10. Larangan petugas melihat rekaman sebelum membuat laporan awal. Laporan pertama sebaiknya ditulis berdasarkan ingatan petugas, kemudian rekaman dapat dipergunakan untuk membuat keterangan tambahan. Hal ini mencegah laporan disesuaikan belakangan agar tampak identik dengan video.
  11. Pengecualian terbatas. Kamera hanya dapat dimatikan karena alasan keselamatan, kerusakan teknis, perlindungan korban tertentu, atau keadaan lain yang ditentukan secara ketat. Alasannya harus dicatat dan diaudit.
  12. Konsekuensi hukum. Apabila kamera sengaja dimatikan, diarahkan menjauh, ditutup, atau rekamannya dihapus tanpa alasan yang sah, pengadilan harus dapat menarik kesimpulan yang merugikan pihak penuntut, mengesampingkan bukti yang diragukan, serta memerintahkan pemeriksaan etik atau pidana.

Rekaman Harus Menjadi Bagian dari Berkas Perkara

Dalam perkara narkotika, rekaman body camera seharusnya menjadi bagian wajib dari berkas perkara. Penyidik dan penuntut umum harus menyerahkannya kepada pengadilan bersama:

  • surat perintah dan berita acara tindakan;
  • daftar petugas yang berada di lokasi;
  • foto posisi awal barang;
  • berita acara penimbangan;
  • data penyegelan dan nomor segel;
  • catatan perpindahan penguasaan barang;
  • hasil pemeriksaan laboratorium;
  • dokumentasi pengambilan sampel; serta
  • berita acara pemusnahan atau penyimpanan.

Jika rekaman seharusnya ada tetapi tidak diserahkan, penuntut umum wajib menerangkan alasannya. Hakim tidak boleh langsung menganggap ketidakhadiran rekaman sebagai persoalan administratif biasa.

Menjaga Integritas Bukti dan Kehormatan Petugas

Kewenangan penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan diberikan negara karena diperlukan untuk menegakkan hukum. Namun semakin besar suatu kewenangan, semakin kuat pula pengawasan yang harus menyertainya.

Body camera bukan simbol permusuhan terhadap polisi. Body camera adalah simbol profesionalisme.

Petugas yang bertindak benar memperoleh bukti perlindungan. Masyarakat memperoleh jaminan bahwa barang bukti tidak direkayasa. Penyidik mendapatkan dokumentasi yang memperkuat perkara. Penuntut umum memperoleh alat untuk menilai keutuhan bukti. Hakim dapat melihat fakta secara lebih objektif.

Sudah saatnya negara tidak hanya meminta masyarakat percaya kepada proses penegakan hukum, tetapi juga menyediakan sistem yang membuat proses tersebut dapat diverifikasi.

Dalam perkara narkotika, satu bungkusan kecil dapat merampas puluhan tahun kehidupan seseorang. Karena itu, detik ketika barang tersebut ditemukan tidak boleh hanya tersimpan dalam ingatan dan berita acara petugas. Detik itu harus direkam.

Body camera harus diwajibkan,untuk mencegah penjebakan, menutup ruang kriminalisasi, menjaga rantai barang bukti, dan melindungi kehormatan petugas yang bekerja sesuai hukum.

LBH ELANG MAUT INDONESIA
Tajam Menganalisis Hukum Setajam Mata Elang

Bagikan artikel ini