Dua Tahun Lebih, Kasus Kuitansi Rp810 Juta Belum Tuntas: Apa Sebenarnya Hambatan Penyidik?

Redaksi Elang Maut Online

Tahapan perkara

  1. LIDIK
  2. SIDIK
  3. SANGKA
  4. DAKWA
  5. PLEDOI
  6. VONIS
Dua Tahun Lebih, Kasus Kuitansi Rp810 Juta Belum Tuntas: Apa Sebenarnya Hambatan Penyidik?

JAKARTA SELATAN — Lebih dari dua tahun setelah dilaporkan, perkara dugaan pemalsuan dan penggunaan kuitansi Rp810 juta yang dilaporkan Rena Wiza masih menyisakan pertanyaan. Lembaga Bantuan Hukum Elang Maut Indonesia (LBH EMI), selaku kuasa hukum pelapor, meminta Polres Metro Jakarta Selatan menjelaskan secara tertulis apa sebenarnya hambatan penyidikan.

Persoalannya, menurut LBH EMI, penjelasan mengenai hambatan perkara belum memberikan gambaran yang utuh. Sebelumnya, kendala disebut berkaitan dengan kuitansi asli yang tidak diserahkan oleh terlapor. Dalam perkembangan terakhir, penyidik menyebut belum memperoleh fotokopi kuitansi yang dilegalisir dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Apakah penyidikan menunggu kuitansi asli, salinan legalisir dari pengadilan, atau keduanya? Jika keduanya diperlukan, langkah apa yang sudah dilakukan untuk mendapatkannya?

Berawal dari kuitansi dalam perkara perdata

Laporan polisi dibuat pada 27 Mei 2024, dengan nomor LP/B/2922/V/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, kemudian ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.

Dokumen yang dipersoalkan adalah kuitansi tertanggal 10 Mei 2002, yang mencantumkan penerimaan uang Rp810 juta dari Ludy Enfri Nursin kepada Rena.

Menurut keterangan pelapor melalui kuasa hukumnya, kuitansi tersebut digunakan sebagai bukti dalam perkara perdata di PN Jakarta Selatan. Rena membantah menerima pembayaran sebagaimana tertulis dalam kuitansi dan mempersoalkan keabsahan dokumen tersebut.

Dugaan itu masih menjadi objek penanganan aparat penegak hukum. Belum dapat disimpulkan bahwa pemalsuan telah terbukti.

Sebelumnya menunggu asli, kini salinan pengadilan

Dalam surat LBH EMI tertanggal 12 September 2026, disebutkan bahwa SP2HP tanggal 25 Agustus 2025 memuat hambatan berupa tidak diserahkannya kuitansi asli oleh Ludy. Surat itu juga mengutip rencana penyidik untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan kuitansi asli.

SP2HP adalah Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan, yakni surat yang menjelaskan perkembangan penanganan perkara kepada pelapor.

Sementara itu, dalam SP2HP terbaru bertanggal 16 September 2026, penyidik menyatakan telah mengirim permohonan salinan legalisir kuitansi kepada PN Jakarta Selatan, melakukan pemeriksaan tambahan terhadap Ludy, serta berkoordinasi dengan jaksa peneliti.

Pada bagian hambatan, penyidik menyebut pengadilan belum memberikan salinan legalisir tersebut.

LBH EMI meminta penjelasan mengenai hasil pencarian kuitansi asli, waktu pengiriman permintaan kepada pengadilan, serta tindak lanjut yang sudah dilakukan.

Keterangan dalam SP2HP itu merupakan penjelasan penyidik. Belum tersedia tanggapan langsung dari PN Jakarta Selatan untuk menjelaskan status permintaan dokumen tersebut.

Penjelasan lisan soal penghentian perkara turut dipertanyakan

Dalam suratnya, LBH EMI juga menguraikan pertemuan dengan penyidik pada 10 September 2026. Menurut catatan kuasa hukum, saat itu muncul penjelasan lisan bahwa perkara sulit dilanjutkan tanpa kuitansi asli dan berpotensi dihentikan melalui SP3.

SP3 adalah surat perintah penghentian penyidikan.

Namun, surat LBH EMI juga mencatat hal yang perlu diperjelas: ketika kuasa hukum menemui jaksa peneliti, jaksa disebut memandang kuitansi asli sebagai dokumen penting, tetapi tidak menyatakan penolakan mutlak dan masih menunggu penyerahan berkas secara resmi.

Karena itu, keterangan tersebut belum dapat disamakan dengan keputusan resmi kejaksaan menolak berkas perkara.

LBH EMI menginginkan penjelasan tertulis mengenai kekurangan bukti dan langkah untuk melengkapinya, termasuk pemeriksaan dokumen perkara perdata, saksi, serta bukti lain yang telah disampaikan pelapor.

Jawaban Kompolnas membahas laporan berbeda

Pelapor juga menerima surat Kompolnas tertanggal 13 September 2026, yang meneruskan hasil klarifikasi dari Polda Metro Jaya.

Dalam uraian tindak lanjutnya, surat tersebut membahas laporan polisi lain, yakni LP/B/3010/IV/2026, tanggal 27 April 2026. Menurut dokumen LBH EMI, laporan kedua berkaitan dengan dugaan menyembunyikan atau menghilangkan barang bukti.

Kompolnas menyampaikan bahwa telah dilakukan pemeriksaan pelapor dan saksi, penerbitan SP2HP, serta penyusunan rencana klarifikasi terhadap sejumlah pihak, termasuk Ludy.

Dua nomor laporan ini perlu dibedakan. Perbedaan isi surat Kompolnas dan SP2HP terakhir belum otomatis menunjukkan pertentangan, karena laporan yang diuraikan berbeda dan waktu informasi yang dirujuk juga tidak sama.

Meski demikian, LBH EMI meminta agar perkembangan kedua laporan dijelaskan secara terpisah dan terang, sehingga pelapor dapat memahami kemajuan masing-masing perkara.

Bareskrim menyampaikan rencana pemeriksaan Ludy

Dalam pesan WhatsApp layanan Sentra Pelayanan Konsultasi Reserse (SPKR) Bareskrim Polri yang disampaikan kuasa hukum, konsultasi bernomor LK/77/VIII/2026/BARESKRIM ditindaklanjuti dengan rencana pemeriksaan Ludy pada 11 Oktober 2026 pukul 08.00.

Informasi tersebut masih berupa rencana pemeriksaan, bukan keterangan bahwa pemeriksaan telah dilaksanakan.

Kuasa hukum juga menyebut pernah mengikuti komunikasi melalui panggilan video bersama penyidik dan petugas SPKR. Menurut mereka, pada kesempatan itu penyidik menyatakan kesiapan menindaklanjuti, tanpa menguraikan hambatan yang kini dipersoalkan.

LBH EMI meminta kejelasan tujuan pemeriksaan lanjutan tersebut, laporan mana yang ditindaklanjuti, dan bagaimana pemeriksaan itu akan membantu mengatasi hambatan perkara.

Meminta jawaban tertulis dan langkah yang jelas

Menurut LBH EMI, sejumlah surat kepada Kapolres belum memperoleh jawaban tertulis yang menjawab pokok pertanyaan mereka, meskipun pemberitahuan perkembangan perkara melalui SP2HP tetap diterima.

Permintaan tanggapan atas pengaduan memiliki dasar dalam Pasal 18 huruf c Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Ketentuan itu mengatur hak masyarakat mendapatkan tanggapan atas pengaduan yang diajukan.

LBH EMI mengharapkan jawaban yang menjelaskan:

  • Hambatan penyidikan yang masih dihadapi saat ini.
  • Hasil upaya memperoleh kuitansi asli dan salinan legalisir.
  • Status penyerahan berkas serta koordinasi dengan kejaksaan.
  • Langkah berikutnya dan perkiraan waktu pelaksanaannya.

Kuasa hukum mengkhawatirkan penanganan yang berlarut akan berujung pada penghentian perkara atau persoalan daluwarsa. Namun, kekhawatiran tersebut bukan bukti bahwa aparat sengaja menunda perkara. Batas daluwarsa juga belum dapat ditentukan hanya dari lamanya laporan berjalan.

Bagi pelapor, kepastian yang dibutuhkan adalah penjelasan tentang apa yang sudah dikerjakan, apa yang masih kurang, dan bagaimana penyidik akan menyelesaikannya.

Catatan redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan dokumen dan keterangan yang disampaikan pihak pelapor melalui LBH EMI. Tanggapan langsung dari Polres Metro Jakarta Selatan, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, PN Jakarta Selatan, dan pihak Ludy belum diperoleh untuk artikel ini. Seluruh dugaan tetap harus diuji melalui proses hukum dengan menghormati asas praduga tak bersalah.

Kronologi perkara

  1. Laporan Polisi di Polda Metro Jaya

    Penanganan Perkara DUgaan Pemalsuan

Bagikan artikel ini