Keluarga Sopir Truk Cari Keadilan di PN Baturaja: Jangan Abaikan Fakta Persidangan!

BATURAJA, ELANGMAUTONLINE.COM — Keluarga para sopir truk yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan pelanggaran Pasal 161 Undang-Undang Mineral dan Batubara menggelar aksi damai di Pengadilan Negeri Baturaja, Sumatera Selatan, Senin (2/11/2026).
Baca juga: Sidang Kasus Batubara Dimulai, LBH Elang Maut Kawal Ketat Due Process of Law di PN Baturaja
Didampingi Club Hukum Elang Maut Indonesia (CHEMI), keluarga menyampaikan permohonan agar majelis hakim menjatuhkan putusan berdasarkan fakta persidangan, alat bukti yang sah, dan ketentuan hukum.
Bagi keluarga, persoalan utama yang harus dijawab ialah pembuktian asal batubara yang diangkut para terdakwa. Mereka meminta pengadilan menilai secara cermat dasar tuduhan terhadap para sopir yang bekerja menerima upah angkut tersebut.
Asal Batubara dan Surat PT LKA Dipertanyakan
Menurut keluarga dan CHEMI, dalam persidangan tidak terdapat keterangan saksi maupun bukti yang menunjukkan bahwa batubara yang diangkut para terdakwa berasal dari tambang tanpa izin. Penilaian inilah yang mereka minta diperhatikan oleh majelis hakim dalam memutus perkara.
CHEMI juga menyoroti pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan asal dan pengaturan pengangkutan batubara.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan CHEMI, penyidik tidak pernah memeriksa pemilik tambang, pemilik tempat penumpukan batubara atau stockpile, koordinator angkutan, serta pihak yang membayar upah angkut para sopir.
Padahal, menurut CHEMI, keterangan pihak-pihak tersebut penting untuk menjelaskan asal muatan, pihak yang mengatur pengangkutan, dan peran masing-masing orang dalam perkara ini.
Para terdakwa juga disebut dibekali Surat Pengantar Batubara dari PT LKA. Namun, menurut CHEMI, manajemen perusahaan tersebut tidak pernah dimintai klarifikasi.
CHEMI meminta agar keberadaan surat itu, pihak yang menerbitkannya, serta hubungannya dengan muatan batubara diperiksa dan dinilai secara utuh.
Baca juga: Jaksa Menyidik Sekaligus Menuntut: Efisiensi atau Kekuasaan Terlalu Besar?
Herson: Jangan Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah
Perwakilan CHEMI Sumatera Selatan, Herson, menegaskan agar penegakan hukum tidak hanya menyasar para sopir, sementara peran pihak-pihak yang mengatur dan berkepentingan dalam pengangkutan tidak diperiksa secara memadai.
“Jangan sampai tumpul ke atas, tetapi tajam ke bawah,” tegas Herson.
Ia meminta pengadilan menilai perkara secara adil dengan memperhatikan fakta yang terungkap selama persidangan. Kedudukan para terdakwa sebagai sopir penerima upah angkut, menurut CHEMI, harus dinilai bersama bukti mengenai perbuatan dan pertanggungjawaban masing-masing.
Ketua PN Baturaja Menerima Keluarga
Dalam rangkaian aksi damai tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Baturaja, Andi Hendrawan, S.H., M.H., menerima keluarga terdakwa bersama perwakilan CHEMI untuk mendengarkan keluhan dan permohonan mereka.
Keluarga menggunakan kesempatan itu untuk menyampaikan harapan agar seluruh persoalan pembuktian yang mereka soroti mendapat perhatian dalam pemeriksaan dan putusan perkara.
Pembina Club Hukum Elang Maut Indonesia, Benny F. Surbakti, S.H., M.H., menegaskan bahwa penerimaan terhadap keluarga terdakwa hendaknya tidak berhenti pada pertemuan yang bersifat formalitas.
Ia berharap keluhan keluarga mendapat perhatian sungguh-sungguh, terutama mengenai permintaan agar majelis hakim menilai secara cermat fakta persidangan dan alat bukti yang diajukan.
Benny menekankan bahwa putusan harus memiliki dasar pembuktian dan pertimbangan hukum yang jelas. Kekhawatiran keluarga mengenai asal batubara, surat pengantar, serta pihak-pihak yang belum diperiksa perlu dijawab melalui penilaian majelis hakim dalam persidangan.
Melalui aksi damai dan audiensi tersebut, keluarga terdakwa bersama CHEMI berharap pengadilan memberikan keadilan dengan memeriksa perkara secara utuh serta menjatuhkan putusan berdasarkan hukum dan fakta yang benar-benar terbukti.
