MEMALUKAN! Slogannya Memberantas Tambang Batubara Ilegal, tetapi yang Jadi Sasaran Hanya Sopir Truk Berupah Angkut
Tahapan perkara
- LIDIK
- SIDIK
- SANGKA
- DAKWA
- PLEDOI
- VONIS

BATURAJA, ELANGMAUTONLINE.COM — Menangkap truk yang melintas di jalan mungkin mudah. Namun, membongkar pemilik tambang, pemilik batubara, pengelola stockpile, penerbit dokumen, pemberi perintah, pembeli, aliran uang, dan penerima keuntungan merupakan pekerjaan penegakan hukum yang sesungguhnya.
Kritik tersebut mengemuka dalam perkara tiga sopir truk, yakni Purwanto bin Amin Yasin, Suyono alias Yono bin Ali (Alm.), dan Supono bin Nursalim, yang kini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Baturaja.
Ketiganya diperiksa dalam berkas perkara terpisah:
- Purwanto, Nomor 394/Pid.Sus/2026/PN Bta;
- Suyono, Nomor 395/Pid.Sus/2026/PN Bta; dan
- Supono, Nomor 396/Pid.Sus/2026/PN Bta.
Mereka didakwa menggunakan Pasal 161 Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara karena mengangkut batubara yang dituduhkan tidak berasal dari pemegang izin pertambangan.
Berdasarkan dokumen persidangan dan pembelaan yang dipelajari redaksi, ketiga terdakwa bukan pemilik tambang, bukan pemilik batubara, bukan pengelola stockpile, bukan penerbit surat pengantar, bukan penjual, bukan pembeli, dan bukan pihak yang menerima keuntungan utama dari batubara tersebut.
Mereka adalah sopir yang menerima pekerjaan mengangkut barang dan memperoleh upah angkut.
Pada 12 Mei 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, truk yang mereka kemudikan dihentikan di wilayah Kemala Raja, Kecamatan Baturaja Timur. Batubara tersebut sebelumnya dimuat dari sebuah stockpile di wilayah Paduraksa, Muara Enim, dengan tujuan Tanjung Bintang, Lampung.
Para sopir juga disebut membawa Surat Pengantar Batubara yang berkaitan dengan PT Lentera Kurnia Abadi. Keberadaan surat tersebut setidaknya menunjukkan bahwa para sopir tidak bekerja secara diam-diam tanpa dokumen apa pun.
Persoalannya, apakah para sopir mengetahui bahwa batubara yang mereka angkut benar-benar berasal dari sumber yang tidak memiliki izin? Dari mana pengetahuan tersebut harus disimpulkan apabila penyidikan sendiri tidak berhasil menunjukkan tambang asalnya?
Mengangkut Batubara Bukan Otomatis Membuktikan Batubara Ilegal
Pasal 161 UU Minerba memang menggunakan frasa “setiap orang” dan memasukkan kegiatan pengangkutan. Artinya, profesi sopir tidak otomatis memberikan kekebalan hukum.
Namun, Pasal 161 juga secara tegas mensyaratkan bahwa mineral atau batubara tersebut “tidak berasal dari” pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau izin lain yang disebutkan dalam undang-undang. Dengan demikian, asal-usul batubara bukan persoalan tambahan, melainkan bagian utama dari unsur pidana yang harus dibuktikan. peraturan.bpk.go.id
Undang-undang mendefinisikan pengangkutan sebagai rangkaian kegiatan memindahkan mineral atau batubara dari daerah tambang dan/atau tempat pengolahan dan pemurnian sampai tempat penyerahan. Definisi tersebut memperlihatkan pentingnya penelusuran seluruh rantai pengangkutan—mulai dari tambang asal sampai penerima akhirnya—bukan hanya menemukan truk di jalan. peraturan.bpk.go.id
Hasil laboratorium yang menyatakan muatan tersebut sebagai batubara hanya membuktikan jenis materialnya. Hasil laboratorium tidak otomatis membuktikan siapa pemilik batubara, dari tambang mana batubara berasal, dan apakah tambang asalnya memiliki izin atau tidak.
Demikian pula kondisi fisik stockpile yang tidak mempunyai papan nama, kantor, pos penjagaan, penerangan, timbangan, atau perlengkapan keselamatan hanya dapat menjadi petunjuk awal. Kondisi fisik tersebut tidak dapat menggantikan pemeriksaan terhadap data perizinan dan pemilik tempat tersebut.
Rantai Utama Justru Belum Terungkap
Menurut tim pembela, fakta persidangan belum mengungkap secara tuntas:
- lokasi tambang asal batubara;
- pemilik dan pengelola tambang;
- status IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau izin tambang asal;
- pemilik batubara;
- pemilik dan pengelola stockpile;
- hubungan PT Lentera Kurnia Abadi dengan sumber batubara;
- legalitas dan pihak yang bertanggung jawab atas surat pengantar;
- pihak yang memberikan pekerjaan serta membayar upah angkut;
- pembeli dan penerima akhir batubara; serta
- pihak yang menikmati keuntungan ekonomi terbesar.
Sejumlah saksi yang diperiksa juga disebut tidak mengetahui lokasi tambang asal, pemilik batubara, pemilik stockpile, status perizinan, maupun penerima akhir barang.
Banyak saksi yang sama-sama tidak mengetahui asal batubara tidak dapat diubah menjadi kepastian bahwa batubara tersebut berasal dari tambang ilegal.
Menurut pembelaan, pihak yang disebut memberikan pekerjaan dan melakukan pembayaran upah angkut juga belum diperiksa secara memadai. Padahal, pemeriksaan terhadap pemberi pekerjaan penting untuk mengetahui siapa yang mengendalikan kegiatan pengangkutan serta apa yang sebenarnya diketahui oleh para sopir.
Dalam setidaknya salah satu perkara, tim pembela juga mempersoalkan muatan batubara yang disebut berjumlah sekitar 10 ton tidak dihadirkan secara fisik, melalui foto, maupun rekaman video sampai tuntutan dibacakan, meskipun majelis hakim disebut telah meminta agar objek tersebut diperlihatkan.
Jika objek yang menjadi dasar perkara tidak diperlihatkan, asal-usulnya tidak ditemukan, pemiliknya tidak diketahui, dan perizinannya tidak diperiksa, lalu dari mana kepastian hukum bahwa batubara tersebut berasal dari tambang ilegal?
Baca juga: PRAPERADILAN: WASIT ATAU PEMBENAR APARAT?
Kesalahan Pribadi Sopir Wajib Dibuktikan
KUHP nasional yang berlaku sejak 2 Januari 2026 menegaskan bahwa seseorang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan. Tindak pidana pada dasarnya dianggap dilakukan dengan sengaja, sedangkan kealpaan hanya dapat dipidana apabila dinyatakan secara tegas dalam peraturan perundang-undangan.
Aturan umum tersebut juga berlaku terhadap tindak pidana yang diatur di luar KUHP, kecuali undang-undang menentukan lain. peraturan.bpk.go.id
Pasal 161 UU Minerba tidak secara tegas menyatakan bahwa kelalaian dapat dipidana dan tidak menetapkan pertanggungjawaban mutlak.
Karena itu, LBH Elang Maut Indonesia berpandangan bahwa kesengajaan tidak boleh dianggap terbukti hanya karena seorang sopir memegang kemudi dan membawa muatan batubara. Harus ada pembuktian mengenai hubungan antara tindakan sopir dengan pengetahuannya terhadap asal-usul muatan yang dituduhkan ilegal.
Sopir dapat dimintai pertanggungjawaban apabila seluruh unsur dan kesalahan pribadinya benar-benar terbukti. Namun, sopir tidak boleh dijadikan pengganti bagi pemilik tambang, pemilik batubara, pemberi perintah, penerbit dokumen, pembeli, atau pihak lain yang seharusnya diperiksa.
Penegakan Hukum Tidak Boleh Berhenti pada Orang Termudah
Dalam tuntutan terhadap Purwanto dan Suyono, Jaksa Penuntut Umum meminta agar masing-masing terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta. Kendaraan yang digunakan juga diminta untuk dirampas.
Tuntutan tersebut dinilai berat apabila dibandingkan dengan peran para terdakwa yang menurut pembelaan hanya menerima pekerjaan sebagai sopir dan memperoleh upah angkut.
KUHAP yang berlaku sejak 2 Januari 2026 mengatur bahwa terdakwa hanya dapat dipidana apabila tindak pidana yang didakwakan terbukti secara sah dan meyakinkan. Apabila tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, terdakwa harus diputus bebas. JDIH BPK
Pemberantasan tambang ilegal tidak boleh berhenti pada orang yang paling mudah ditangkap, paling lemah secara ekonomi, dan tidak mempunyai kuasa menentukan asal barang.
Kalau negara sungguh-sungguh ingin memberantas tambang batubara ilegal, telusuri tambangnya, periksa pemilik batubaranya, buka data perizinannya, panggil pengelola stockpile, periksa pemberi pekerjaan, uji penerbit suratnya, temukan pembelinya, dan ikuti aliran keuntungannya.
Jangan membangun kesan keberhasilan pemberantasan tambang ilegal dengan hanya membawa sopir berupah angkut ke kursi terdakwa.
Sopir truk bukan mafia tambang. Membebaskan terdakwa ketika unsur pidananya tidak terbukti bukan kelemahan penegakan hukum, melainkan keberanian menegakkan keadilan.
Perkara ini masih dalam proses persidangan dan belum berkekuatan hukum tetap. Seluruh terdakwa wajib diperlakukan berdasarkan asas praduga tidak bersalah.
ElangMautOnline.com membuka ruang hak jawab dan koreksi bagi penyidik, Jaksa Penuntut Umum, perusahaan, maupun pihak lain yang disebut atau berkaitan dengan perkara ini.
(Redaksi ElangMautOnline.com)
