MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, Mengapa Gugatan Tetap Tak Diterima?

Redaksi Elang Maut Online
Ilustrasi Gibran Rakabuming Raka, gedung Mahkamah Konstitusi, dan dokumen pendidikan dengan judul “Bukti Ijazah Tak Ditemukan, Mengapa Gugatan Tak Diterima?” serta logo LBH Elang Maut Indonesia.

ELANGMAUTONLINE.COM, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi telah membacakan Putusan Nomor **01/PHPU.PRES-XXIV/2026** mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Selasa, 6 Oktober 2026.

Putusan ini menarik perhatian masyarakat karena memuat dua hal yang sekilas terlihat bertentangan.

Di satu sisi, MK menyatakan **tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri** yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan setara sekolah menengah atas.

Di sisi lain, MK menyatakan permohonan Denny Indrayana dan kawan-kawan tidak dapat diterima. Gibran juga tidak dibatalkan atau didiskualifikasi dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.

Lalu, bagaimana memahami putusan tersebut?

MK TIDAK MENEMUKAN BUKTI IJAZAH SETARA SMA. NAMUN, TEMUAN ITU TIDAK LANGSUNG MEMBUAT GIBRAN KEHILANGAN JABATANNYA.

APA YANG DITEMUKAN MK?

Perkara ini diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Denny Indrayana, sejumlah purnawirawan TNI, dan beberapa warga negara lainnya.

Para pemohon mempersoalkan keterpenuhan syarat pendidikan Gibran ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden berpendidikan paling rendah tamat SMA atau sekolah lain yang sederajat.

Sementara itu, Pasal 227 huruf l UU Pemilu mengatur bahwa pendaftaran bakal pasangan calon harus dilengkapi bukti kelulusan berupa ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan.

Setelah memeriksa bukti dan mendengarkan keterangan para pihak, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan setara SMA.

MK juga mencermati dokumen yang menjadi dasar penerbitan **Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019.

Dokumen yang ditemukan berupa certificate of attendance, catatan akademik, dan penjelasan nilai.

Menurut MK, *certificate of attendance* hanya membuktikan seseorang pernah hadir atau mengikuti proses pembelajaran. Dokumen tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa orang itu telah lulus atau menamatkan suatu jenjang pendidikan.

MENGIKUTI PENDIDIKAN TIDAK SELALU SAMA DENGAN DINYATAKAN LULUS DARI PENDIDIKAN TERSEBUT.

MK menegaskan bahwa bukti telah menamatkan pendidikan semestinya berupa ijazah, sertifikat, atau diploma, bukan sekadar keterangan pernah mengikuti kegiatan belajar.

PENGETAHUAN SETARA BUKAN BERARTI TELAH TAMAT

MK juga memberikan penilaian penting terhadap isi surat penyetaraan yang digunakan Gibran.

Surat tersebut menyatakan Gibran dinilai memiliki pengetahuan setara tamat SMK.

Menurut MK, kalimat tersebut tidak sama artinya dengan telah menamatkan sekolah menengah atas atau sekolah lain yang sederajat.

Seseorang dapat dinilai memiliki pengetahuan setara tingkat tertentu. Namun, syarat dalam UU Pemilu menggunakan kata **“tamat”**, yang harus dibuktikan dengan dokumen kelulusan.

Dengan bahasa sederhana:

Memiliki pengetahuan setara SMA belum tentu berarti telah lulus SMA atau pendidikan yang sederajat.

MK SOROTI CARA KPU MEMERIKSA DOKUMEN

Dalam persidangan terungkap bahwa KPU tidak melakukan klarifikasi lebih lanjut terhadap Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 karena surat tersebut diterbitkan oleh instansi yang berwenang.

KPU berpegang pada asas *presumptio iustae causa*. Artinya, keputusan atau dokumen administrasi pemerintah dianggap sah selama belum dibatalkan oleh lembaga yang berwenang.

MK menyatakan asas tersebut memang dapat digunakan. Namun, untuk dokumen calon presiden dan wakil presiden, KPU tetap harus mengutamakan **kecermatan dan kehati-hatian**.

Menurut MK, pemeriksaan administratif semestinya diperkuat dengan klarifikasi atau pemeriksaan faktual untuk memastikan kebenaran dokumen.

Hal ini diperlukan karena dokumen tersebut digunakan untuk mengisi jabatan Presiden dan Wakil Presiden, dua jabatan tertinggi dalam pemerintahan.

DOKUMEN YANG DIKELUARKAN INSTANSI BERWENANG DAPAT DIANGGAP SAH. NAMUN, UNTUK JABATAN TERTINGGI NEGARA, KEBENARAN DASARNYA TETAP HARUS DIPERIKSA DENGAN CERMAT.

MENGAPA GUGATAN TETAP TIDAK DITERIMA?

Inilah bagian yang sering membingungkan masyarakat.

MK telah memeriksa fakta pendidikan Gibran dan tidak menemukan bukti kelulusan setara SMA yang meyakinkan. Namun, MK tidak mengabulkan permintaan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran.

Ada dua alasan utama.

Pertama, Gibran sudah bukan lagi calon wakil presiden.

Statusnya sebagai calon berakhir ketika ia dilantik dan mengucapkan sumpah sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.

Menurut MK, perkara tersebut secara substansial tidak tepat lagi diselesaikan sebagai perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024. Tahapan pemilu telah berakhir dan Gibran telah menduduki jabatan Wakil Presiden.

**Kedua, para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum.**

Dalam perkara perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pihak yang dapat menjadi pemohon adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Denny Indrayana dan para pemohon lainnya bukan pasangan calon dalam Pemilu 2024. Karena itu, mereka dinilai tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.

Atas dasar itu, amar putusan MK menyatakan:

MENYATAKAN PERMOHONAN PARA PEMOHON TIDAK DAPAT DITERIMA.

TIDAK DAPAT DITERIMA BERBEDA DENGAN DITOLAK

Dalam bahasa hukum, putusan **“tidak dapat diterima”** berbeda dengan putusan ditolak.”

Permohonan ditolak berarti pengadilan telah memeriksa pokok permohonan dan menyatakan tuntutan pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Sementara itu, permohonan tidak dapat diterima atau *niet ontvankelijke verklaard* berarti terdapat persoalan hukum acara, seperti pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

Dalam perkara ini, MK memang memeriksa fakta penting mengenai dokumen pendidikan Gibran karena menilai ada keadaan khusus. Namun, permohonan akhirnya tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

Baca juga: LBH Elang Maut Kawal Laporan Dugaan Pengeroyokan di Indramayu, Apresiasi Kinerja Penyidik

AMAR TIDAK DAPAT DITERIMA TIDAK MENGHAPUS FAKTA YANG DICATAT MK. TEMUAN FAKTA MK JUGA TIDAK OTOMATIS MEMBERHENTIKAN WAKIL PRESIDEN.

APAKAH MK MENYATAKAN IJAZAH GIBRAN PALSU?

Tidak.

MK tidak menyatakan Gibran menggunakan ijazah palsu. MK juga tidak memutus bahwa Gibran tidak pernah mengikuti pendidikan di luar negeri.

Yang dinyatakan MK adalah bahwa selama persidangan, Mahkamah **tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri** yang membuktikan kelulusan setara SMA.

Perbedaan kalimat ini sangat penting.

Pernyataan tidak ditemukan bukti kelulusan” belum sama dengan kesimpulan “dokumennya palsu.”

Kepalsuan dokumen harus dibuktikan melalui proses hukum tersendiri, berdasarkan dokumen asli, pemeriksaan lembaga penerbit, saksi, dan apabila diperlukan pemeriksaan ahli.

APA TANGGAPAN GIBRAN?

Setelah putusan dibacakan, Gibran menyatakan menghormati seluruh tahapan dan proses yang berlangsung di MK.

Gibran juga mengatakan bahwa dirinya tidak mungkin dapat melanjutkan pendidikan sampai jenjang sarjana apabila tidak lulus SMA. Ia menyatakan akan tetap fokus bekerja dan menjalankan program pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Pernyataan tersebut merupakan penjelasan Gibran kepada publik. Sementara itu, temuan hukum MK tetap merujuk pada bukti yang secara nyata diperlihatkan dan diuji selama persidangan.

Baca juga: Korban Sudah Membawa Luka, Mengapa Masih Harus Membayar Pengacara Agar Didengar?

APA YANG DAPAT DILAKUKAN SETELAH PUTUSAN MK?

MK menyatakan persoalan mengenai tidak ditemukannya bukti ijazah, sertifikat, atau diploma tersebut secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan menilai keterpenuhan syarat jabatan menurut UUD 1945.

Namun, putusan itu **tidak memerintahkan pemberhentian Gibran dan tidak otomatis memulai proses pemakzulan.

Apabila persoalan tersebut hendak ditindaklanjuti, prosesnya harus dilakukan oleh lembaga yang berwenang melalui mekanisme konstitusional.

Lembaga terkait juga dapat memeriksa:

1. Dokumen apa yang diajukan saat permohonan penyetaraan pendidikan;
2. Apakah dokumen itu benar-benar membuktikan kelulusan;
3. Siapa yang memeriksa dan menyetujui surat penyetaraan;
4. Mengapa KPU tidak melakukan klarifikasi faktual;
5. Apakah persyaratan “tamat SMA atau sederajat” benar-benar telah dipenuhi ketika pencalonan.

PELAJARAN HUKUM BAGI MASYARAKAT

Perkara ini memberi pelajaran bahwa hasil suatu perkara tidak hanya bergantung pada benar atau salahnya persoalan yang diperdebatkan.

Siapa yang mengajukan, kapan diajukan, ke lembaga mana permohonan disampaikan, dan apakah pemohon memiliki kedudukan hukum juga menentukan hasil perkara.

Putusan ini juga mengajarkan pentingnya membedakan antara:

- Mengikuti pendidikan dan dinyatakan lulus;
- Memiliki pengetahuan setara dan telah menamatkan sekolah;
- Dokumen dianggap sah dan dokumen telah diperiksa kebenaran faktualnya;
- Permohonan ditolak dan permohonan tidak dapat diterima.

Masyarakat harus membaca putusan secara utuh. Jangan hanya membaca amar dan mengabaikan pertimbangannya. Sebaliknya, jangan pula membaca temuan dalam pertimbangan seolah-olah MK telah memberhentikan Gibran dari jabatan Wakil Presiden.

Kesimpulan hukumnya jelas:

MK TIDAK MENEMUKAN BUKTI MEYAKINKAN TENTANG IJAZAH ATAU DIPLOMA SETARA SMA GIBRAN. NAMUN, MK TIDAK DAPAT MENDISKUALIFIKASINYA KARENA IA TELAH DILANTIK DAN PARA PEMOHON TIDAK MEMILIKI KEDUDUKAN HUKUM.

Perdebatan mengenai dokumen pendidikan Gibran belum sepenuhnya selesai. Namun, setiap tindak lanjut harus dilakukan berdasarkan bukti, kewenangan, dan mekanisme konstitusi.

Sumber:

1. Mahkamah Konstitusi RI, “MK Tidak Menemukan Bukti Gibran Memiliki Ijazah SLTA atau Sederajat”:
https://www.mkri.id/berita/mk-tidak-menemukan-bukti-gibran-memiliki-ijazah-slta-atau-sederajat-25893

2. Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026:
https://s.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_15075_1791296266.pdf

3. ANTARA, tanggapan Wakil Presiden Gibran terhadap putusan MK:
https://www.antaranews.com/video/5775340/wapres-gibran-tanggapi-putusan-mk-terkait-gugatan-ijazah

Bagikan artikel ini