Isu Copet Terbantahkan, Pria yang Tendang Wanita di Senayan City Jadi Tersangka

Oleh Elangmaut Indonesia

Tahapan perkara

  1. LIDIK
  2. SIDIK
  3. SANGKA
  4. DAKWA
  5. PLEDOI
  6. VONIS
 Ilustrasi kasus penendangan terhadap seorang wanita di pusat perbelanjaan. Polisi membantah narasi yang menyebut korban sebagai pencopet.

ELANGMAUTONLINE.COM, JAKARTA — Kasus penendangan terhadap seorang wanita di area food court Senayan City, Jakarta Pusat, memasuki tahap penyidikan. Polisi telah menetapkan pria berinisial RS sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penganiayaan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 13 September 2026, sekitar pukul 17.00 WIB. Berdasarkan rekaman kamera pengawas atau CCTV yang beredar, korban berinisial TL terlihat sedang mengantre untuk membeli makanan.

Di sekitar barisan antrean terdapat seorang pria yang sedang duduk. Pria tersebut kemudian diduga menendang bagian belakang tubuh korban secara tiba-tiba hingga korban terjatuh dan tersungkur ke depan.

Rekaman peristiwa itu selanjutnya beredar luas di media sosial dan mengundang perhatian masyarakat. Namun, di tengah penyebaran video tersebut, muncul pula narasi yang menyebut korban diduga sebagai pencopet.

POLISI BANTAH ISU KORBAN PENCOPET

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan bahwa narasi yang mengaitkan korban dengan dugaan pencurian tidak benar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tindakan tersebut diduga dilakukan karena RS merasa terganggu atau terhalang oleh posisi korban yang sedang berdiri dalam antrean. Polisi juga menyatakan korban dan tersangka tidak saling mengenal.

Penegasan tersebut penting agar masyarakat tidak ikut menyebarkan informasi yang belum terbukti kebenarannya. Narasi yang tidak terverifikasi bukan hanya dapat menyesatkan opini publik, tetapi juga berpotensi merugikan kehormatan korban.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan menganalisis rekaman CCTV, polisi mengamankan RS di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Polisi kemudian menetapkannya sebagai tersangka dan menerapkan Pasal 466 KUHP mengenai tindak pidana penganiayaan.

KORBAN MASIH MENGALAMI SYOK

Korban telah dimintai keterangan oleh penyidik. Namun, menurut keterangan kepolisian, korban masih mengalami syok akibat peristiwa tersebut.

Karena kondisi korban, penanganan perkara dilakukan berdasarkan laporan polisi model A, yaitu laporan yang dibuat oleh anggota kepolisian setelah mengetahui adanya dugaan tindak pidana.

Pemeriksaan terhadap korban harus tetap dilakukan dengan memperhatikan kondisi fisik dan psikologisnya. Korban juga berhak memperoleh perlindungan, pendampingan serta pemulihan dari dampak peristiwa yang dialaminya.

Baca juga: Jaksa Menyidik Sekaligus Menuntut: Efisiensi atau Kekuasaan Terlalu Besar?

KOMENTAR PEMBINA: KEKERASAN TIDAK DAPAT DIBENARKAN DENGAN NARASI YANG BELUM TERBUKTI

Pembina LBH Elang Maut Indonesia, Benny F. Surbakti, S.H., M.H., mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan informasi yang beredar di media sosial sebagai dasar untuk membenarkan tindakan kekerasan.

“Sekalipun seseorang merasa terganggu, keberatan atau mencurigai orang lain, tidak ada alasan untuk melakukan kekerasan secara sepihak. Apabila terdapat dugaan tindak pidana, serahkan kepada petugas keamanan atau aparat penegak hukum,” ujar Benny.

Menurutnya, kasus ini juga menjadi pembelajaran mengenai bahaya narasi yang dibentuk setelah suatu video menjadi viral.

“Korban tidak boleh menerima kerugian berulang. Pertama karena tindakan kekerasan yang dialaminya, kemudian kembali dirugikan oleh tuduhan sebagai pencopet yang ternyata dibantah oleh kepolisian. Masyarakat harus membiasakan diri memeriksa kebenaran informasi sebelum ikut menyebarkannya,” tegasnya.

Benny juga mengingatkan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka belum berarti yang bersangkutan telah dinyatakan bersalah.

“Proses hukum harus tetap berjalan secara objektif. Hak korban wajib dilindungi, tetapi hak tersangka untuk memperoleh pemeriksaan yang adil dan asas praduga tidak bersalah juga harus dihormati. Kesimpulan mengenai kesalahan dan pertanggungjawaban pidana merupakan kewenangan pengadilan,” jelasnya.

CATATAN HUKUM PASAL PENGANIAYAAN

Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur bahwa penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.

Apabila penganiayaan mengakibatkan luka berat, Pasal 466 ayat (2) mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Sementara itu, apabila perbuatan tersebut mengakibatkan kematian, ancaman pidananya dapat mencapai tujuh tahun.

Karena itu, penerapan ayat dan ancaman pidana dalam perkara ini harus disesuaikan dengan hasil pemeriksaan medis, keterangan saksi, rekaman CCTV dan alat bukti lain yang diperoleh secara sah.

Baca juga: Apakah Pekerjaan Debt Collector Melanggar Hukum

JANGAN MAIN HAKIM SENDIRI

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa ruang publik harus memberikan rasa aman kepada seluruh masyarakat. Perasaan terganggu maupun dugaan pelanggaran tidak memberikan hak kepada seseorang untuk melakukan kekerasan atau main hakim sendiri.

Di sisi lain, masyarakat juga perlu berhati-hati dalam memberikan komentar dan menyebarkan narasi mengenai identitas maupun perbuatan korban. Kebebasan menyampaikan pendapat harus dijalankan bersama tanggung jawab untuk menghormati kehormatan dan hak orang lain.

Penanganan perkara ini diharapkan berjalan secara profesional, transparan dan berimbang sehingga memberikan perlindungan kepada korban sekaligus menjamin hak tersangka untuk menjalani proses hukum yang adil.

Redaksi Elang Maut Online

Catatan Redaksi: RS masih berstatus tersangka dan wajib dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Bagikan artikel ini