Apakah Pekerjaan Debt Collector Melanggar Hukum ?
Secara umum utang piutang termasuk dalam ranah hukum perdata. Jika seseorang gagal membayar utang dapat digugat ke pengadilan dengan gugatan wanprestasi (ingkar janji). Wanprestasi adalah suatu keadaan apabila salah satu pihak di dalam satu perjanjian, tidak melaksanakan prestasi atau kewajibannya (dalam hal ini utang).
Sebenarnya utang piutang merupakan hal yang lumrah, tidak saja masyarakat biasa, bahkan perusahaan besarpun masih terkait dengan utang. Akan tetapi timbul masalah ketika yang berhutang tidak sanggup lagi membayar bahkan ada juga yang memang tidak mau membayar alias nakal.
Karena hutang piutang merupakan ranah perdata dan penyelesaiannya melalui pengadilan yang bisa saya memakan waktu lama, akhirnya banyak orang atau perusahaan yang menggunakan jasa penagih utang atau debt collector. Menggunakan jasa Debt collector dianggap lebih menjanjikan meskipun tentu saja membutuhkan biaya lebih. Sehingga pekerjaan sebagai debt collector juga menjadi pilihan sebagaian orang bahkan banyak perusahaan yang menyediakan jasa penagihan utang.
Debt collector adalah orang atau agen penagihan utang yang diutus langsung untuk menagih utang para konsumen yang telat pembayaran atau menunggak. Namun sikap debt collector terkadang sangat berlebihan sehingga meresahkan banyak orang dengan terkesan seperti preman. Debt collector lebih dikenal dengan cara kekerasan dan teror-teror saat menagih utang, sehingga citra di masyarakat menjadi buruk.
Debt collector dalam dunia penagihan utang bukanlah suatu hal yang baru, meskipun tidak diketahui secara pasti kapan profesi ini bermula namun diyakini bahwa Debt Collector telah ada sejak puluhan bahkan ratusan tahun yang lalu.
Lalu bagaimana dengan dasar hukumnya ? Secara khusus, tidak ada peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penagih utang atau debt collector ini. Debt collector pada prinsipnya bekerja berdasarkan kuasa yang diberikan oleh kreditur (dalam hal ini bank) untuk menagih utang kepada debiturnya (nasabah). Perjanjian pemberian kuasa diatur dalam dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata ( KUHPerdata)

Khusus di bidang perbankan, ada peraturan perundang-undangan yang memungkinkan pihak bank untuk menggunakan jasa pihak lain untuk menagih utang. Hal tersebut diatur dalam:
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (“PBI 11/2009”) sebagaimana yang telah diubah oleh peraturan Bank Indonesia No. 14/2/PBI/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (“PBI 14/2012”).
- Surat Edaran Bank Indonesia No. 11/10/DASP Tanggal 13 April 2009 Perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu (“SEBI 2009”) sebagaimana yang telah diubah oleh:Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP Tanggal 7 Juni 2012 Perihal Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (“SEBI 2012”). Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 16/25/DKSP Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP Tanggal 13 April 2009 Perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu;
- Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 17/51/DKSP Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP Tanggal 13 April 2009 Perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu;
- Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 18/33/DKSP Tahun 2016 tentang Perubahan Keempat Atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP Tanggal 13 April 2009 Perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu.
Selain itu Dalam POJK nomor 35 pasal 65 berbunyi, pegawai dan/atau tenaga alih daya perusahaan pembiayaan yang menangani fungsi penagihan dan eksekusi agunan wajib memiliki sertifikat profesi di bidang penagihan dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Debt Collector atau penagih utang harus menunjukkan sertifikasi profesinya saat melakukan tugas tagihan kepada debitur. Jika dalam menjalankan tugasnya debt collector tersebut ternyata tidak memiliki sertifikasi profesi maka akan diberikan sanksi oleh OJK. ( red )


































