Elangmaut Indonesia – Mediator adalah pihak ketiga yang netral dan independen yang membantu menyelesaikan konflik atau perselisihan antara dua pihak atau lebih dengan cara fasilitasi, tanpa mengambil keputusan secara langsung. Mediator tidak memihak, dan perannya lebih kepada memfasilitasi komunikasi, membantu pihak-pihak yang terlibat dalam konflik untuk menemukan solusi yang saling disepakati, dan mengarahkan diskusi agar lebih konstruktif.