LBH Elang Maut Kawal Laporan Dugaan Pengeroyokan di Indramayu, Apresiasi Kinerja Penyidik

INDRAMAYU — Lembaga Bantuan Hukum Elang Maut Indonesia (LBH EMI) mendampingi masyarakat menindaklanjuti laporan polisi mengenai dugaan pengeroyokan yang saat ini ditangani Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu.
Pada Senin, 5 Oktober 2026, Tim LBH Elang Maut Indonesia mendampingi J dan rekannya menjalani pemeriksaan dalam proses penyidikan di Kantor Satreskrim Polres Indramayu.
Baca juga: Dakwaan JPU Dilawan! LBH Elang Maut Nilai Pasal 161 Dijadikan “Pukat Harimau” untuk Sopir Batubara
Perkara tersebut diduga berawal dari hubungan penitipan barang untuk dijual. Menurut keterangan yang diperoleh LBH EMI, Y, warga Bulak, Kabupaten Indramayu, menitipkan sejumlah sepeda listrik di toko milik H.A. yang berada di wilayah Cibogor, Indramayu, sejak Desember 2025.
Sepeda listrik tersebut disebut telah terjual. Namun, setelah berjalan kurang lebih sepuluh bulan, masih terdapat sisa pembayaran yang belum diselesaikan kepada Y.
Klarifikasi Berakhir Cekcok
Sekitar Agustus 2026, Y bersama adiknya, J, dan karyawan mendatangi H.A. Tujuan kedatangan mereka disebut untuk meminta klarifikasi sekaligus mempertanyakan penyelesaian sisa pembayaran sepeda listrik yang telah terjual.
Pada awalnya, pembicaraan dengan H.A. dikabarkan berlangsung baik. Namun, keadaan kemudian berubah setelah A., anak H.A., diduga tidak menerima kedatangan dan permintaan klarifikasi tersebut.
Perbedaan pendapat kemudian berkembang menjadi cekcok. Berdasarkan keterangan pihak pelapor, pertengkaran itu berakhir dengan dugaan pengeroyokan terhadap J dan beberapa orang yang datang bersamanya.
Atas peristiwa tersebut, J kemudian membuat laporan polisi di Polres Indramayu. Proses hukumnya kini masih berjalan dan ditangani oleh Satreskrim Polres Indramayu.
LBH EMI Dampingi Pemeriksaan
Dalam pemeriksaan pada Senin, 5 Oktober 2026, Tim LBH Elang Maut Indonesia memberikan pendampingan hukum kepada J dan rekannya untuk memastikan hak-hak mereka sebagai pelapor dan saksi tetap terlindungi selama proses penyidikan.
Baca juga: Sidang Kasus Batubara Dimulai, LBH Elang Maut Kawal Ketat Due Process of Law di PN Baturaja
LBH EMI berharap penyidik segera menuntaskan penanganan laporan tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
Tim pendamping juga berharap seluruh saksi yang mengetahui, melihat, atau mengalami langsung peristiwa tersebut diperiksa sehingga perkara menjadi terang.
“Pendampingan ini dilakukan untuk memastikan masyarakat memperoleh pelayanan hukum yang profesional, cepat, mudah, dan efisien. Namun, kecepatan penanganan tetap harus berjalan sesuai hukum acara dan didukung alat bukti yang sah,” kata perwakilan Tim LBH EMI.
Pembina LBH EMI Apresiasi Kinerja Penyidik
Pembina LBH Elang Maut Indonesia, AKP (Purn.) Benny F. Surbakti, S.H., M.H., turut hadir dalam pendampingan pemeriksaan tersebut.
Benny menilai pelayanan dan kinerja penyidik yang menangani perkara itu sejauh ini cukup baik. Ia berharap sikap profesional tersebut terus dipertahankan hingga perkara memperoleh kepastian hukum.
“Sejauh ini, kami menilai kinerja penyidik cukup baik. Kami berharap penyidik terus bekerja secara profesional, transparan, dan tidak berpihak kepada siapa pun, kecuali kepada fakta, alat bukti, dan hukum,” ujar Benny.
Menurutnya, pendampingan oleh LBH bukan bertujuan mencampuri kewenangan penyidik, melainkan memastikan masyarakat memperoleh pelayanan dan perlindungan hukum yang layak.
“LBH hadir untuk mendampingi masyarakat dan mengawal prosesnya. Penyidik tetap bekerja berdasarkan kewenangannya. Harapan kami sederhana: periksa semua pihak secara objektif, kumpulkan alat bukti secara cermat, lalu tentukan penyelesaian perkara sesuai hukum,” lanjutnya.
Hormati Asas Praduga Tak Bersalah
LBH Elang Maut Indonesia menegaskan bahwa penggunaan istilah “dugaan pengeroyokan” tidak berarti pihak yang dilaporkan telah terbukti bersalah.
Penentuan seseorang sebagai tersangka maupun pembuktian kesalahannya harus dilakukan melalui proses hukum berdasarkan alat bukti yang sah. Setiap pihak juga memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan membela diri.
LBH EMI berharap proses penyidikan dapat segera memberikan kepastian hukum, baik kepada pelapor, korban, saksi maupun pihak yang dilaporkan.
Sampai berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh tanggapan dari pihak-pihak yang dilaporkan mengenai kronologi yang disampaikan oleh pelapor. ElangMautOnline.com membuka ruang hak jawab dan koreksi bagi seluruh pihak terkait.
Penulis: Tim Redaksi ElangMautOnline.com
Editor: Redaksi
