Elangmaut Indonesia – Mantan Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat. Ia dipecat setelah warga negara (WN) Malaysia yang menonton konser musik elektronik Djakarta Warehouse Project (DWP) mengaku diperas oleh sejumlah polisi di JIExpo, Jakarta Pusat, Minggu (15/12/2024). Kabar Donald dikeluarkan dari Polri disampaikan oleh anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Muhammad Choirul Anam. Polri menjatuhkan sanksi pemecatan usai menggelar sidang pelanggaran Kode Etik dan Profesi Polri (KEPP) pada Selasa (31/12/2024) pukul 11.00 WIB hingga pada Rabu (1/1/2025) pukul 04.00 WIB.
Profil Donald Parlaungan Simanjuntak
Donald adalah Perwira Menengah (pamen) Polri dengan pangkat terakhir Komisaris Besar atau Kombes. Dilansir dari Tribunnews, Senin (30/12/2024), ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1997. Ia juga pernah menempuh pendidikan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) pada 2004, Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah Polri pada 2014, dan Sekolah Staf dan Komando (Sesko) TNI. Donald kemudian melanjutkan studi magister atau S-2 di Program Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (Sumut). Sebelum memutuskan masuk polisi, Donald bersekolah di SD Swasta St Thomas, SMP Swasta Santo Thomas, dan SMA Swasta Kristen Immanuel Medan.
BACA JUGA : LBH Elangmaut Indonesia Dampingi Warga Lapor Ke Propam
Donald kemudian ditunjuk menjadi Kasat Intelkam Polrestabes Medan pada 2008, Wakapolres Pematang Siantar pada 2010, dan Kanit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sumut 2011. Di Polda yang sama, ia juga pernah mengemban tugas sebagai Kasubdit II Ditresnarkoba pada 2013. Karier Donald mulai melejit ketika didapuk menjadi Kasubbagpamgiat Bagian Pengamanan Divpropam Polda Sumut pada 2015. Dari Polda Sumut, ia diberi tugas untuk memimpin Polres Samosir dan Binjai sebagai Kapolres pada 2016 dan 2017.
BACA LAGI : Paralegal Elangmaut Indonesia Memberikan Penyuluhan