Elangmaut Indonesia – Kutai Timur – Pada hari Selasa tanggal 10 Desember 2024 Team dari Lembaga Bantuan Hukum Elangmaut Indonesia, mendampingi masyarakat membuat pengaduan ke Propam Polda Kaltim terkait penangkapan dan penyitaan yang tidak sesuai prosedur yang dilakukan oleh personil Polsek Muara Wahau Polres Kutai Timur Polda Kalimantan Timur.
Dari masyarakat didapat informasi bahwa pada hari Jum’at tanggal 29 November 2024, supir truk bernama P dengan kernet bernama O yang mengendarai truk mitsubishi canter ps 125 dengan plat KT 8544 RG, melakukan perjalanan dari timbangan sawit yang berada di jln Poros Batu Redi, kecamatan Telen, menuju PKS 1 Jak Luay, kecamatan Muara Wahau.
Di perjalanan mereka beriringan dengan truk yang di kendarai oleh supir bernama M dan kernet bernama P yang juga sama sama menuju PKS 1, saat berada jln Poros Batu Redi-Muara Wahau tepatnya di jembatan 4, Kecamatan Muara Wahau, ada seorang anggota Polsek Muara Wahau bernama M yang memberhentikan kedua mobil truk tersebut dengan maksud tujuan menyuruh mereka membawa kedua mobil truk menuju Polsek Muara Wahau,namun di sesampainya di jln Poros jembatan 1 tepatnya di toko Kalman jaya, kedua kendaraan truk berhenti dan pak S selaku pemilik spb buah meminta 1 truk tidak di bawa ke Polsek Muara Wahau.
Akhirnya hanya P sebagai supir truk Mitsubishi canter KT 8544 RG yang membawa truk ke Polsek Muara Wahau, dan sesampainya di Polsek Muara Wahau P selaku supir di jemput oleh pak S untuk di bawa pulang.
Muatan truk buah sawit di ketahui total seberat 8,5 ton. Mobil truk dan buah seberat 8.5 ton kemudian ditahan di Polsek Muara Wahau tanpa ada adminsitrasi penyidikan. Korban mengalami Kerugian adalah busuknya buah sawit yang berada di dalam truk serta mobil truk yang tidak dapat beroperasi untuk melakukan bongkar muat terjadwal.
Beberapa hari kemudian Personil Polsek Muara Wahau kembali menangkap 2 orang masyarakat yang bernama AK dan AF berikut mobil Mitsubhisi L300 yang bermuatan buah sawit sebanyak 300 KG, tanpa ada surat perintah dan surat tugas bahkan, tidak ada administrasi penyidikan. Penangkapan dilakukan pada tengah malam sekitar pukul 23.45 WITA.
Atas kejadi tersebut masyarakat yang menjadi korban meminta bantuan kepada LBH Elang Maut Indonesia melalui warga setempat yang juga meripakan Paralegal dari LBH Elangmaut Indonesia.
Setelah membuat pengaduan ke Propam Polda Kaltim, selanjutnya Team LBH Elangmaut mendatangi Polsek Muara Wahau untuk mengklarifikasi kejadian tersebut. Pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024, team LBH bertemu dengan Kapolsek Muara Wahau. Menurut Kapolsek yang dilakukan bukanlah penangkapan atau penyitaan, tetapi hanya sekedar mengamankan.
Hingga saat berita ini diturunkan masyarakat memberi kabar, bahwa setelah kedatangan Team LBH Elang maut, 2 kendaraan yang sebelumnya ditahan telah dilepaskan. Akan tetapi korban sudah terlanjur mengalami kerugian baik, sewa mobil truk dan buah sawit yang sudah busuk.
Salah satu Team LBH Elangmaut bapak ND Hutabarat, SH menyatakan harapannya agar Propam Polda Kaltim segera menindaklanjuti laporan masyarakat, agar hal tersebut tidak terulang kembali. ” Kami berharap Propam Polda Kaltim segera bertindak ” Ujarnya.
Celoteh bang Elang
” Tidak ada dalam proses hukum yang namanya diamankan, Proses hukum harus sesuai prosedur dan hukum avara Pidana. Menegakkan hukum tidak boleh dengan cara melanggar hukum “