Briptu Nikmal Idwar diduga memperkosa seorang remaja berusia 16 tahun di Polsek Jailolo Selatan Halmahera Barat, Maluku Utara. Kejadian itu bermula ketika korban bersama temannya datang ke daerah Sidangoli pada Sabtu ( 13/6/ 21 ) dini hari.
Karena sudah larut malam maka mereka memutuskan menginap di suatu tempat di daerah itu. Korban dan temannya masuk ke penginapan sekitar pukul 01.00 WIT. Tidak berapa lama datanglah oknum Polisi yang mengajak mereka ke Polsek tanpa alasan yang jelas,
Setelah tiba di Polsek keduanya ditempatkan di ruangan berbeda alasan untuk dimintai keterangan. Singkatnya akhirnya Briptu Nikmal memperkosa korban yang juga sempat diancam untuk tidak melaporkan kejadian itu.
Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, akan memecat Briptu Nikmal Idwar, pelaku pemerkosa anak dibawah umur tersebut. Briptu Nikmal Idwar bakal mengikuti mekanisme Sidang Komisi Kode Etik Profesi POlri.
” Bidang Propam Polda Maluku Utara akan memproses pemberhentian tidak dengan hormat kepada yang bersangkutan ” kata Sambo dalam keterangannya, Kamis ( 24/6/2021)
Selanjutnya korban juga akan mendapatkan pendampingan dari Bareskrim Polri, sementara proses penyidikan dilakukan Polda Maluku Utara. ” Supaya dikenakan juga pasal pidana seberat-beratnya ” kata Sambo .






















