13 Rumah Belum Tercatat, Kalapas Dinonaktifkan: Siapa Mengawasi Lapas Cibinong?

Redaksi Elang Maut Online
Ilustrasi perbandingan lorong penjara dan ruang menyerupai apartemen di balik jeruji, dengan judul “Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong: Siapa yang Memberi Izin?” serta logo LBH Elang Maut Indonesia.

ELANGMAUTONLINE.COM, BOGOR — Sebuah rumah dengan sofa, televisi, dan kulkas mungkin tampak biasa. Tetapi ketika bangunan seperti itu ditemukan dalam kawasan lembaga pemasyarakatan, masyarakat berhak bertanya: rumah siapa, dibangun atas izin siapa, dan dipakai untuk apa?

Pertanyaan itu mengemuka setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong pada 23 September 2026. Ombudsman melaporkan menemukan lebih dari sepuluh bangunan menyerupai rumah atau penginapan, perabot rumah tangga, fasilitas kebugaran, serta area yang diduga sedang disiapkan untuk simulator golf. Tim Ombudsman juga menyatakan bertemu penghuni yang mengaku sebagai warga binaan. Pada awal pemeriksaan, petugas sempat menghalangi tim masuk dan berbicara lebih jauh dengan penghuni tersebut.

TEMUAN DI LAPANGAN HARUS DIPERIKSA. PENJELASAN RESMI JUGA HARUS DIUJI.

DARI TEMUAN OMBUDSMAN KE PEMERIKSAAN PEJABAT

Pada 24 September, Ombudsman memaparkan temuannya kepada publik. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, kemudian meminta pemeriksaan terbuka untuk memastikan apakah bangunan itu rumah pegawai, tempat kegiatan asimilasi, atau fasilitas khusus bagi warga binaan.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto meninjau lokasi pada 25 September. Sehari kemudian, kementerian menonaktifkan sementara lima pejabat untuk kepentingan pemeriksaan: Kalapas, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik, Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban, serta Kepala Urusan Umum.

Baca juga: 3 Macam Hakim, Anda Hakim Seperti Apa ?

Penonaktifan sementara bukan putusan bahwa kelimanya bersalah. Pemeriksaanlah yang harus menentukan tindakan masing-masing dan pertanggungjawabannya.

ADA 13 BANGUNAN YANG BELUM TERCATAT

Perkembangan penting muncul dalam rapat dengan Komisi XIII DPR RI pada 28 September. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menyampaikan hasil pemeriksaan sementara: bangunan yang dipersoalkan berjumlah 16 unit rumah dinas atau mes pegawai, dibangun dalam rentang 2021–2025. Tiga unit tercatat dalam sistem barang milik negara, sedangkan 13 unit belum tercatat. Status aset, administrasi, dan pemanfaatan 13 unit itu masih didalami.

Ditjen Pemasyarakatan juga memberikan penjelasan sementara mengenai sejumlah barang dan lokasi lain yang disorot Ombudsman, termasuk perabot, foto warga binaan, dan area yang diduga untuk simulator golf. Perbedaan antara temuan Ombudsman dan penjelasan kementerian belum boleh dianggap selesai hanya karena salah satu pihak telah memberi keterangan. Dokumen, riwayat penggunaan, dan hasil pemeriksaan lapangan perlu diperlihatkan.

Komisi XIII DPR menyatakan akan menindaklanjuti perbedaan temuan tersebut, meminta pemaparan pemeriksaan secara menyeluruh, serta menyoroti pengelolaan bangunan dan aset lapas.

MENGAPA KALAPAS DIPERIKSA?

Kalapas memimpin kegiatan sehari-hari di lapas. Karena itu, wajar bila penyelidik internal memeriksa apa yang ia ketahui tentang akses warga binaan, keamanan, penggunaan bangunan, dan laporan dari bawahannya.

Tetapi ada pertanyaan lain yang sama pentingnya. Jika bangunan dibuat bertahap selama beberapa tahun, siapa yang mengusulkan dan menyetujui pembangunannya? Dari mana biayanya? Siapa yang memeriksa dan mencatat asetnya? Siapa yang menerima laporan pengawasan selama ini?

Kalapas mungkin memiliki tanggung jawab atas penggunaan bangunan pada masa jabatannya. Namun, jabatan Kalapas tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa ia sendirian memutuskan pembangunan, pendanaan, atau peruntukan seluruh fasilitas. Sebaliknya, keberadaan pejabat di tingkat atas juga tidak otomatis membuktikan mereka mengetahui atau mengizinkan penyimpangan. Semua itu harus ditelusuri melalui kewenangan, dokumen, waktu kejadian, dan tindakan nyata tiap orang.

JANGAN BERHENTI PADA PERTANYAAN “SIAPA KALAPASNYA?” TELUSURI JUGA “SIAPA YANG MEMUTUSKAN DAN SIAPA YANG SEHARUSNYA MENGAWASI?”

DOKUMEN APA YANG PERLU DIBUKA?

Agar masyarakat dapat memahami hasil pemeriksaan, setidaknya ada lima hal yang perlu dijelaskan secara terang:

  1. Riwayat bangunan: kapan masing-masing unit dibangun, siapa yang mengusulkan, dan siapa yang memberikan persetujuan.
  2. Sumber biaya dan status aset: siapa yang membayar pembangunan serta mengapa 13 unit belum tercatat dalam sistem barang milik negara.
  3. Riwayat penggunaan: siapa penghuni setiap unit, berdasarkan dokumen apa mereka menempatinya, dan apakah pernah ada warga binaan yang tinggal atau mendapat akses khusus.
  4. Catatan pengawasan: apa hasil pemeriksaan rutin dari tingkat lapas, kantor wilayah, direktorat jenderal, dan kementerian.
  5. Dugaan pembayaran: bila ada tuduhan fasilitas diberikan dengan imbalan uang, adakah bukti transaksi, saksi, atau catatan lain yang mendukungnya.

Daftar ini adalah pertanyaan pemeriksaan, bukan kesimpulan bahwa pembayaran ilegal atau keterlibatan atasan telah terjadi.

Baca juga: PRAPERADILAN: WASIT ATAU PEMBENAR APARAT?

PELAJARAN BAGI MASYARAKAT

Lembaga pemasyarakatan menjalankan kewenangan negara atas orang yang kebebasannya sedang dibatasi. Mereka tetap memiliki hak yang harus dihormati, dan pelayanan terhadap mereka harus dijalankan secara adil. Hak warga binaan untuk diperlakukan manusiawi tidak sama dengan hak membeli perlakuan istimewa.

Sampai 29 September 2026, pemeriksaan atas temuan Lapas Cibinong masih berjalan. Masyarakat patut menunggu hasilnya tanpa lebih dahulu menghukum orang tertentu. Pada saat yang sama, masyarakat berhak meminta agar hasil itu menjawab seluruh rantai keputusan: dari pembangunan, pencatatan aset, penempatan penghuni, sampai pengawasan.

Sebab bila persoalannya menyangkut belasan bangunan yang berdiri selama bertahun-tahun, jawaban yang berhenti pada lima pejabat di lapas belum tentu menjelaskan seluruh peristiwa.

Elang Maut Online akan memperbarui berita ini jika hasil pemeriksaan resmi telah diumumkan.

Rujukan:

Bagikan artikel ini