Jika Putusan Hakim Mengikuti Suasana Hati, Untuk Apa Kita Belajar Hukum?
Tahapan perkara
- LIDIK
- SIDIK
- SANGKA
- DAKWA
- PLEDOI
- VONIS

UNTUK APA KITA BELAJAR HUKUM, JIKA HASILNYA TERLIHAT BERGANTUNG PADA SUASANA HATI?
Oleh:
Benny F. Surbakti, S.H., M.H.
Pembina Elang Maut Indonesia
ELANGMAUTONLINE.COM — Di ruang kuliah, mahasiswa hukum diajari membaca aturan, memeriksa fakta, menilai bukti, lalu menyusun kesimpulan. Di ruang sidang, masyarakat berharap hakim melakukan hal yang sama.
Namun, kekhawatiran muncul ketika putusan terasa sulit diikuti jalan pikirannya. Ada keberatan penting yang diajukan, tetapi tidak dijawab dengan jelas. Ada bukti yang dipersoalkan, tetapi pembaca putusan tidak menemukan penjelasan memadai tentang bagaimana bukti itu dinilai.
Pada titik itu, pertanyaan masyarakat menjadi sangat sederhana:
❝ JIKA FAKTA DAN ATURAN SUDAH DIPERDEBATKAN, MENGAPA ALASAN PUTUSANNYA TIDAK MENJAWAB PERDEBATAN TERSEBUT? ❞
Kekhawatiran ini tidak membuktikan bahwa seorang hakim memutus berdasarkan suasana hati. Isi pikiran hakim tidak dapat ditebak. Tetapi alasan yang tertulis dalam putusan dapat dibaca, diperiksa, dan dipertanyakan. Di situlah kritik yang bertanggung jawab harus dimulai.
Baca juga: Penegak Hukum Mengabdi atau Mencari Uang?
HAKIM BEBAS MEMUTUS, TETAPI WAJIB MENJELASKAN
Hakim memiliki kemerdekaan untuk mengadili. Hakim juga dapat menafsirkan aturan ketika maknanya perlu dijelaskan. Akan tetapi, kemerdekaan itu harus tampak dalam pertimbangan yang bisa dipahami.
Pasal 50 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman mewajibkan putusan pengadilan memuat alasan, dasar putusan, dan aturan atau sumber hukum yang digunakan untuk mengadili.
Artinya, hakim tidak cukup menulis kesimpulan. Hakim perlu memperlihatkan jalan menuju kesimpulan itu:
• Fakta apa yang dianggap terbukti?
• Bukti mana yang mendukungnya?
• Mengapa bukti lain diterima atau dikesampingkan?
• Aturan apa yang diterapkan?
• Bagaimana aturan itu menjawab persoalan dalam perkara?
❝ PUTUSAN BUKAN SEKADAR HASIL AKHIR. PERTIMBANGAN ADALAH CARA PENGADILAN MENJELASKAN MENGAPA HASIL ITU PATUT DIPERCAYA. ❞
KETIKA LOGIKA MASYARAKAT DAN PUTUSAN BERJAUHAN
Masyarakat menggunakan logika sehari-hari. Jika seseorang mengatakan suatu peristiwa terjadi, masyarakat bertanya: “Apa buktinya?” Jika dua keterangan bertentangan, masyarakat bertanya: “Mana yang lebih dapat dipercaya, dan mengapa?”
Hakim tentu memakai cara berpikir hukum yang lebih khusus. Tidak semua hal yang tampak meyakinkan bagi orang awam memenuhi syarat pembuktian. Karena itulah, putusan hakim bisa berbeda dari dugaan masyarakat.
Perbedaan tersebut dapat diterima apabila hakim menjelaskannya. Yang menimbulkan persoalan ialah ketika jawaban justru tidak ditemukan dalam pertimbangan putusan.
Contohnya, apabila suatu pihak mempersoalkan waktu munculnya sebuah bukti, putusan seharusnya menerangkan mengapa waktu itu berpengaruh atau tidak berpengaruh terhadap penilaian perkara. Apabila keterangan saksi saling bertentangan, pembaca perlu mengetahui alasan hakim memilih satu keterangan dan mengesampingkan yang lain.
Tanpa penjelasan itu, masyarakat dapat merasa seolah-olah hakim menggunakan “logikanya sendiri” yang tidak bisa diuji. Itu adalah masalah kepercayaan yang serius.
UNTUK APA ILMU HUKUM DIAJARKAN?
Kekhawatiran berikutnya lebih besar daripada satu perkara.
Di kampus, ilmu hukum diajarkan agar orang memahami aturan dan mampu menguji alasan secara tertib. Advokat menyusun pembelaan berdasarkan fakta dan hukum. Jaksa menyusun tuntutan berdasarkan pembuktian. Para pencari keadilan datang ke pengadilan dengan harapan bahwa dalil mereka akan diperiksa.
Lalu apa yang terjadi jika pertanyaan utama dalam persidangan tidak dijawab oleh putusan?
Mahasiswa bisa bertanya, “Untuk apa kami belajar menyusun argumentasi hukum?” Advokat bisa merasa pembelaannya hanya menjadi berkas. Masyarakat bisa menyimpulkan bahwa hasil perkara lebih sulit diperkirakan daripada seharusnya.
Kesimpulan seperti itu tidak boleh dibiarkan tumbuh. Ilmu hukum tetap penting. Justru karena ilmu hukum penting, putusan harus menunjukkan bahwa fakta, bukti, aturan, dan alasan benar-benar bekerja di ruang sidang.
Baca juga: Jaksa Menyidik Sekaligus Menuntut: Efisiensi atau Kekuasaan Terlalu Besar?
❝ JIKA ALASAN HUKUM TIDAK TERLIHAT DALAM PUTUSAN, PELAJARAN HUKUM AKAN TERASA JAUH DARI KENYATAAN. ❞
KEADILAN PERLU ALASAN YANG TERBUKA
Pasal 5 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman meminta hakim menggali dan memahami nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Itu tugas penting. Tetapi “rasa keadilan” harus diterangkan hubungannya dengan fakta perkara dan aturan yang digunakan.
Begitu pula Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas kepastian hukum yang adil. Kepastian itu sulit dirasakan apabila pihak yang kalah maupun yang menang tidak dapat memahami alasan pokok putusan.
Hakim tidak wajib menghasilkan putusan yang menyenangkan semua orang. Hakim wajib memberikan putusan yang alasannya dapat diperiksa.
Karena itu, saat mengkritik putusan, masyarakat sebaiknya mengajukan pertanyaan yang tepat:
1. Persoalan utama apa yang diajukan di persidangan?
2. Bagian mana dari putusan yang menjawabnya?
3. Bukti apa yang dipakai untuk sampai pada kesimpulan?
4. Aturan apa yang diterapkan?
5. Jika ada pertentangan, apakah hakim menjelaskan alasannya?
Pertanyaan semacam ini menjaga kritik tetap berpijak pada isi putusan, sekaligus memberi ruang bagi hakim untuk dinilai secara adil.
JANGAN BIARKAN PUTUSAN MENJADI TEKA-TEKI
Putusan yang beralasan kuat dapat tetap diperdebatkan. Namun, masyarakat setidaknya dapat melihat mengapa hakim sampai pada hasil tersebut. Sebaliknya, putusan yang tidak menjawab persoalan penting akan terus meninggalkan kecurigaan, bahkan ketika kesimpulannya mungkin benar.
Pengadilan memegang kewenangan besar atas kebebasan, harta, dan masa depan manusia. Semakin besar akibat sebuah putusan, semakin penting alasan hukumnya dijelaskan dengan jernih.
❝ KEMERDEKAAN HAKIM MELINDUNGI HAKIM SAAT MENEGAKKAN HUKUM. PERTIMBANGAN YANG TERBUKA MELINDUNGI RAKYAT SAAT HAKIM MENGGUNAKAN KEWENANGANNYA. ❞
Jangan sampai ruang sidang mengajarkan sesuatu yang berlawanan dengan ruang kuliah. Masyarakat perlu melihat bahwa hukum yang dipelajari memang dipakai untuk menilai perkara.
Sebab ketika putusan tidak dapat dijelaskan melalui fakta, bukti, dan aturan, pertanyaan paling menohok akan terus terdengar:
RUJUKAN
1. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1):
https://mkri.id/public/content/profil/kedudukan/UUD_1945_Perubahan%204.pdf
2. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, khususnya Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 50 ayat (1):
https://www.peraturan.go.id/id/uu-no-48-tahun-2009
3. Penjelasan Mahkamah Agung mengenai pentingnya pertimbangan putusan:
https://badilag.mahkamahagung.go.id/seputar-peradilan-agama/peran-e-eksaminasi-putusan-dalam-meningkatkan-kualitas-hakim-di-mahkamah-agung-17-6
