Korban Sudah Membawa Luka, Mengapa Masih Harus Membayar Pengacara Agar Didengar?
Tahapan perkara
- LIDIK
- SIDIK
- SANGKA
- DAKWA
- PLEDOI
- VONIS

Korban Sudah Membawa Luka, Mengapa Masih Harus Membayar Pengacara Agar Didengar?
Penyidik dan jaksa bukan pengacara pribadi korban. Namun, keduanya menjalankan kewenangan negara yang wajib melindungi hak korban, bukan sekadar memproses nomor laporan.
Oleh: Benny F. Surbakti, S.H., M.H.
Pembina Elang Maut Indonesia
BANDUNG, ELANG MAUT ONLINE — Ketika seseorang menjadi korban tindak pidana, negara seharusnya hadir. Korban tidak dibebani kewajiban menangkap pelaku, mencari seluruh alat bukti, menyusun dakwaan, atau melakukan penuntutan sendiri. Tugas itu dijalankan oleh negara melalui penyelidik, penyidik, penuntut umum, dan pengadilan.
Karena itulah, secara ideal korban tidak perlu membayar pengacara hanya agar laporannya diterima, diperiksa, dan ditindaklanjuti secara profesional. Korban juga tidak seharusnya mengeluarkan biaya tambahan sekadar untuk mengetahui perkembangan perkara yang memang menjadi haknya.
Namun, kenyataan tidak selalu berjalan demikian.
Ada korban yang datang membawa luka fisik, tekanan psikologis, kerugian ekonomi, dan harapan memperoleh keadilan. Alih-alih mendapat kepastian, ia justru menghadapi kesulitan membuat laporan, menunggu tanpa kabar, atau tidak memperoleh penjelasan tentang bukti yang telah diserahkan.
Pada titik itulah korban merasa harus menggunakan jasa pengacara—bukan karena negara tidak memiliki penyidik dan jaksa, melainkan karena ia khawatir suaranya tidak didengar.
Baca juga: Jaksa Menyidik Sekaligus Menuntut: Efisiensi atau Kekuasaan Terlalu Besar?
Korban tidak semestinya membutuhkan pengacara hanya untuk mengingatkan aparat agar menjalankan kewajibannya.
⚖️ Penyidik dan Jaksa Bukan Pengacara Pribadi Korban
Pernyataan bahwa “korban sudah diwakili negara” perlu dipahami secara tepat. Penyidik dan penuntut umum bukan kuasa hukum pribadi korban.
Penyidik wajib bekerja objektif: mencari dan mengumpulkan alat bukti serta membuat terang peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana. Ia tidak boleh semata-mata mengikuti kehendak pelapor. Namun, objektivitas juga tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan keterangan, bukti, kerugian, dan kepentingan hukum korban.
Demikian pula jaksa. Penuntut umum melakukan penuntutan untuk dan atas nama negara, berdasarkan hukum, fakta, kebenaran, serta hati nurani. Akan tetapi, menuntut atas nama negara bukan berarti meninggalkan orang yang dirugikan oleh tindak pidana.
Dengan kata lain, penyidik dan jaksa bukan “pengacara korban”, tetapi mereka adalah aparatur negara yang wajib memastikan hak korban tidak hilang di tengah proses pidana.
Korban Bukan Sekadar Nomor Laporan
Proses pidana memiliki banyak dokumen: laporan polisi, berita acara pemeriksaan, daftar barang bukti, berkas perkara, dakwaan, hingga tuntutan. Semua itu penting. Namun, di balik dokumen tersebut ada manusia yang mengalami akibat langsung dari suatu peristiwa.
Persoalan muncul ketika perhatian aparat berhenti pada kelengkapan berkas, sedangkan korban hanya dipanggil saat keterangannya diperlukan. Sesudah itu, ia menunggu tanpa kepastian. Permintaan informasi dianggap mengganggu. Bukti tambahan tidak segera ditindaklanjuti. Dalam keadaan tertentu, korban bahkan tidak memahami mengapa perkaranya dihentikan.
Laporan adalah pintu masuk proses hukum. Korban adalah manusia yang harus dilayani sepanjang proses itu berjalan.
Aparat tidak cukup membaca laporan sebagai rangkaian unsur pasal. Mereka juga perlu memahami kerugian, ketakutan, kehilangan, serta dampak sosial dan psikologis yang dialami korban.
Hak Korban Sudah Diatur, Bukan Sekadar Harapan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP baru menempatkan korban sebagai pemegang hak dalam proses pidana.
Pasal 144 KUHAP, antara lain, memberikan hak kepada korban untuk:
- memilih dan memperoleh pendampingan advokat dalam pemeriksaan;
- memberikan keterangan tanpa tekanan;
- memperoleh informasi perkembangan perkara dan putusan pengadilan;
- mengajukan restitusi melalui tuntutan;
- memperoleh nasihat serta pendampingan hukum; dan
- menyampaikan secara tertulis atau lisan dampak tindak pidana yang dialaminya.
Pasal 178 KUHAP menegaskan hak korban atas restitusi, antara lain untuk kerugian kekayaan atau penghasilan, penderitaan yang berkaitan langsung dengan tindak pidana, serta biaya perawatan medis atau psikologis.
Lebih jauh, Pasal 179 KUHAP mewajibkan penyidik, penuntut umum, dan hakim memberitahukan hak restitusi kepada korban. Penyidik dan penuntut umum juga wajib memfasilitasi penghitungan restitusi.
Artinya jelas: aparat tidak boleh hanya berfokus pada penghukuman pelaku, lalu membiarkan pemulihan korban menjadi urusan korban seorang diri.
Laporan Harus Mendapat Penanganan dan Kepastian
Pasal 13 ayat (1) KUHAP mengatur bahwa penyelidik yang menerima laporan atau pengaduan tentang peristiwa yang patut diduga sebagai tindak pidana wajib segera melakukan tindakan penyelidikan yang diperlukan.
Pasal 23 ayat (5) KUHAP mewajibkan penyelidik atau penyidik memberikan surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan setelah menerimanya. Jika penyidikan dihentikan, Pasal 24 ayat (1) mengatur kewajiban pemberitahuan kepada pihak-pihak yang disebut dalam ketentuan tersebut, termasuk korban.
Perkembangan perkara pun tidak boleh menjadi informasi yang harus dikejar dengan susah payah. Hak memperoleh informasi adalah hak korban, bukan kemurahan hati aparat.
Karena itu, keluhan tentang laporan yang dipersulit, perkara yang tidak jelas perkembangannya, atau alasan penghentian yang tidak dijelaskan patut ditanggapi secara serius. Setiap laporan tetap harus dinilai menurut hukum, tetapi penilaiannya harus dilakukan secara patut, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Baca juga: Dana Nasabah Hilang Lagi dan Lagi
Mengapa Korban Akhirnya Memakai Pengacara?
Menggunakan advokat adalah hak korban. Pendampingan hukum dapat sangat penting ketika perkara rumit, korban menghadapi intimidasi atau laporan balik, terdapat sengketa alat bukti, penanganan berlarut-larut, atau diperlukan pengajuan restitusi.
Advokat dapat membantu korban menyusun kronologi, menyerahkan bukti tambahan, mendampingi pemeriksaan, meminta perkembangan perkara, menyampaikan dampak tindak pidana, dan mengambil langkah hukum yang tersedia apabila prosedur diabaikan.
Namun, ada perbedaan mendasar antara memilih advokat karena membutuhkan pendampingan dan terpaksa menyewa advokat hanya agar dilayani.
Pengacara adalah hak korban. Pelayanan yang profesional adalah kewajiban negara. Keduanya tidak boleh dipertukarkan.
Korban tanpa pengacara harus memperoleh pelayanan yang sama baiknya dengan korban yang didampingi advokat. Jika perkara baru bergerak setelah korban datang bersama pengacara, pejabat, atau perhatian media sosial, maka ada persoalan serius dalam pelaksanaan asas persamaan di hadapan hukum.
Tuntutan Jaksa Jangan Melupakan Korban
Pada tahap penuntutan, perhatian kerap tertuju pada pembuktian kesalahan terdakwa dan berat-ringannya pidana. Keduanya penting. Tetapi, bagaimana dengan kerugian dan kebutuhan pemulihan korban?
Tuntutan yang baik semestinya juga memperhatikan akibat tindak pidana: penderitaan fisik, tekanan psikologis, kehilangan penghasilan, biaya pemulihan, dan hak restitusi apabila relevan dengan perkara.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia menegaskan peran aktif Kejaksaan dalam penanganan perkara pidana yang melibatkan saksi dan korban, termasuk proses rehabilitasi, restitusi, dan kompensasi.
Karena itu, keberhasilan penuntutan tidak semestinya diukur hanya dari apakah terdakwa dihukum atau seberapa berat pidana yang dituntut. Pertanyaan lain juga harus diajukan: apakah kepentingan hukum korban telah didengar dan diperjuangkan menurut ketentuan yang berlaku?
Jika korban menghilang dari perhatian setelah memberikan kesaksian, proses pidana berisiko berubah menjadi urusan administratif antara negara dan terdakwa—sementara orang yang menanggung akibatnya justru tertinggal.
Ukuran Sederhana Aparat yang Profesional
Bagi korban, profesionalitas tidak selalu terlihat dari istilah hukum yang rumit. Profesionalitas terasa melalui tindakan yang nyata:
Di tingkat penyelidikan dan penyidikan: laporan diterima secara patut; bukti penerimaan diberikan; saksi dan bukti yang relevan diperiksa; perkembangan perkara disampaikan; alasan tindakan atau penghentian dijelaskan; dan hak korban atas perlindungan serta restitusi diperhatikan.
Di tingkat penuntutan: berkas diteliti sungguh-sungguh; dampak tindak pidana terhadap korban dipahami; kebutuhan pemulihan dan restitusi difasilitasi; serta tuntutan disusun berdasarkan fakta, hukum, dan rasa keadilan.
Itulah bentuk kehadiran negara yang dapat dirasakan korban—bukan sekadar tertulis dalam undang-undang.
Advokat Tidak Menggantikan Tanggung Jawab Negara
Kehadiran advokat tidak mengurangi kewajiban penyidik dan jaksa. Advokat dapat mendampingi dan membantu mengawasi proses, tetapi ia tidak mengambil alih kewajiban negara untuk menyelidiki, menyidik, menuntut, memberi informasi, dan melindungi hak korban.
Begitu pula, korban tidak boleh dianggap kurang serius hanya karena datang seorang diri tanpa pendamping hukum.
Keadilan yang hanya bergerak ketika korban memiliki uang, koneksi, atau kemampuan membuat perkaranya viral bukanlah keadilan yang setara.
Penutup: Negara Harus Hadir Sejak Awal
Pada dasarnya, korban tidak perlu membayar pengacara hanya agar laporannya diterima, ditindaklanjuti, dan diperhatikan.
Negara telah memberikan kewenangan besar kepada penyidik dan penuntut umum. Bersamaan dengan kewenangan itu melekat tanggung jawab untuk bekerja objektif, profesional, transparan, dan tidak melupakan pemulihan korban.
Korban bukan sekadar saksi.
Korban bukan pelengkap berkas.
Korban bukan nomor laporan.
Korban adalah manusia yang hak, kerugian, penderitaan, dan harapannya harus hadir dalam setiap tahapan peradilan pidana.
Negara wajib hadir sejak laporan diterima—bukan baru hadir setelah korban berteriak meminta perhatian.
DASAR HUKUM
- Pasal 28D ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, terutama Pasal 13, 23, 24, 144, 178, dan 179;
- UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, terutama Pasal 8 dan Pasal 30C; dan
- UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
