Masyarakat Keluang Pertanyakan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, Proposal Bantuan Pesantren Tak Kunjung Direspons PT Pertamina

Redaksi Elang Maut Online
Masyarakat Keluang Pertanyakan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, Proposal Bantuan Pesantren Tak Kunjung Direspons PT Pertamina

ELANG MAUT INDONESIA​- BANYUASIN, — Sejumlah masyarakat Desa Keluang, khususnya warga Dusun V, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, mengeluhkan sikap manajemen PT Pertamina Field Remba Wilayah Keluang Bentayan yang dinilai kurang peduli terhadap lingkungan dan keberadaan masyarakat sekitar.

​Hal tersebut dipicu oleh tidak adanya kejelasan atas proposal permohonan bantuan pembangunan pesantren di Dusun V yang telah diserahkan dan diterima secara resmi oleh pihak perusahaan sejak 17 Juli 2026 lalu. Namun, hingga pertengahan September 2026—atau memasuki masa tiga bulan—belum ada respons maupun tindak lanjut yang pasti dari pihak perusahaan.

​Masyarakat menyayangkan kondisi ini mengingat Indonesia telah 81 tahun merdeka, tetapi warga Desa Keluang, termasuk Dusun V, merasa belum sepenuhnya merasakan kontribusi nyata dari keberadaan industri di daerah mereka. Padahal, wilayah tersebut menjadi tempat beroperasinya sejumlah perusahaan besar seperti PT Pertamina, PT Odira / PP Energi, PTPN 7, dan perusahaan lainnya.

​Warga pun mempertanyakan alokasi serta kewajiban penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) sebesar 2,5 persen hingga 3 persen dari keuntungan perusahaan yang seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan dan pengembangan lingkungan masyarakat sekitar.

Baca juga: Sidang Kasus Batubara Dimulai, LBH Elang Maut Kawal Ketat Due Process of Law di PN Baturaja

​Kepala Desa Keluang, RobinHar, saat dikonfirmasi menyatakan dukungan penuh terhadap aspirasi warga dan pengajuan permohonan bantuan pembangunan tersebut. "Saya sangat mendukung pembangunan untuk kebutuhan masyarakat, terlebih lagi ini untuk kepentingan pesantren," tegas RobinHar.

​Masyarakat mengingatkan bahwa pelaksanaan CSR merupakan amanat regulasi hukum yang mengikat setiap badan usaha, di antaranya:

​Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) Bab V Pasal 74 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.

​Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UUPM) Pasal 15 huruf (b), yang menegaskan kewajiban pelaksanaan CSR bagi investor. Apabila dilanggar, perusahaan dapat dikenai sanksi administratif berjenjang mulai dari peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan, hingga pencabutan izin usaha.
​Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN jo. Peraturan Menteri Negara BUMN No. 4 Tahun 2007, yang mengatur ketentuan, batasan alokasi, hingga prosedur tata cara pelaksanaan program CSR bagi lingkungan sekitar perusahaan BUMN.

​Guna menjaga perimbangan informasi berita, konfirmasi telah berulang kali diupayakan kepada pihak Humas PT Pertamina Keluang Bentayan, Tanzilal, pada tanggal 22 September 2026. Namun, hingga berita ini ditayangkan, pihak humas perusahaan belum memberikan tanggapan resmi maupun kepastian terkait permohonan bantuan pesantren tersebut. (Adri)

Bagikan artikel ini