Vonis Sudah Inkracht, Tapi Silvester Matutina Belum Dieksekusi: Tanggung Jawab Kejaksaan Dipertanyakan

Redaksi Elang Maut Online

Tahapan perkara

  1. LIDIK
  2. SIDIK
  3. SANGKA
  4. DAKWA
  5. PLEDOI
  6. VONIS

Elang Maut Indonesia – Jakarta — Mahkamah Agung telah menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada Silvester Matutina pada 20 Mei 2019 karena kasus penghinaan terhadap Jusuf Kalla (JK) dalam orasinya. Vonis tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Namun, hingga Agustus 2025—enam tahun kemudian—ia belum juga dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) Herald IDTempo.

Apa Kata Mahfud MD & Publik?

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyerukan bahwa negara—diwakili oleh Kejaksaan—harus menegakkan putusan hukum tanpa kompromi. “Tidak ada damai dalam vonis pidana… Negara diwakili oleh kejaksaan. Jadi harusnya sudah dijemput sejak lama,” tegasnya 

Sementara itu, mantan menteri Roy Suryo menyatakan kejanggalan karena Silvester tetap bebas meskipun sudah berstatus terpidana. Politisi Komisi III DPR turut menyoroti penundaan ini dan menyatakan kejaksaan tidak boleh tebang pilih dalam mengeksekusi putusan pengadilan 

Prosedur Hukum & Kewajiban Eksekusi

Dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, kejaksaan memiliki tugas tunggal sebagai eksekutor putusan hakim. Setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, Kejaksaan wajib menindaklanjutinya, termasuk menerbitkan surat penangkapan dan membawa terpidana ke tahanan sesuai ketentuan hukum

Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan menegaskan bahwa jaksa bertanggung jawab untuk melaksanakan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, tanpa interferensi pihak manapun

BACA JUGA : Polemik Putusan Cerai Baim Wong

Sudah Inkracht, Tetapi Belum Dieksekusi — Kenapa?

Ada beberapa alasan yang menjadi sorotan publik:

  • Lalai atau sengaja menunda? Kinerja Kejaksaan dipertanyakan karena lembaga ini diketahui aktif menangkap buronan lain selama 2025, namun Silvester masih berkeliaran bebas
  • Kekhawatiran adanya tekanan atau kongkalikong yang membuat kasus ini ditunda, seperti dikemukakan oleh Mahfud MD
  • Ketimpangan eksekusi menimbulkan keresahan soal keadilan hukum: apakah jika bukan figur publik, vonis serupa juga akan diabaikan?

BACA JUGA : Penegakan Hukum Harus Transparan: Masyarakat Jangan Diam, Awasi Jaksa dan Hakim

Tuntutan terhadap Kejaksaan

Masyarakat dan tokoh hukum mendesak agar:

  1. Eksekusi segera dilakukan, agar putusan MA tidak menjadi sekadar formalitas tanpa kekuatan nyata di lapangan.
  2. Kejaksaan menunjukkan transparansi dan keadilan, tanpa diskriminasi berdasarkan status sosial atau politik terdakwa.
  3. Pengawasan internal dan eksternal dilakukan, termasuk oleh Mahkamah Agung dan Komisi Kejaksaan, untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang.

Kasus Silvester Matutina menjadi simbol penting bagi integritas penegakan hukum di Indonesia. Vonis Mahkamah Agung sudah berkekuatan hukum tetap sejak 2019, namun hingga Juli–Agustus 2025 belum dieksekusi. Hal ini menyoroti urgensi bagi Kejaksaan untuk bertindak tegas, profesional, dan adil, menjalankan perannya sebagai eksekutor putusan negara dengan penuh kepastian dan tanpa pandang bulu.

Bagikan artikel ini