Ketika Hukum Menjadi Senjata Penguasa, Siapa Melindungi Rakyat?

Tahapan perkara

  1. LIDIK
  2. SIDIK
  3. SANGKA
  4. DAKWA
  5. PLEDOI
  6. VONIS
Warga di depan gedung pengadilan dan timbangan keadilan, dengan bayangan kekuasaan, judul “Hukum atau Alat Kekuasaan?”

Oleh Benny F. Surbakti, S.H., M.H.
Pembina Elang Maut Indonesia

ELANGMAUTONLINE.COM — Bayangkan seorang warga segera diproses ketika diduga melanggar aturan. Pada saat yang sama, laporan warga tentang dugaan pelanggaran oleh orang berpengaruh berbulan-bulan tidak jelas ujungnya.

Gambaran ini digunakan untuk menjelaskan persoalan, bukan untuk menuduh perkara atau pejabat tertentu.

Dalam keadaan seperti itu, masyarakat wajar bertanya:

APAKAH HUKUM SEDANG DITEGAKKAN, ATAU KEKUASAAN SEDANG DILINDUNGI?

Negara memerlukan aturan, penyidik, jaksa, hakim, dan kewenangan menjatuhkan sanksi. Semuanya seharusnya bekerja untuk melindungi masyarakat. Namun, kewenangan yang sama bisa berubah menjadi alat penindasan apabila dipakai untuk membungkam kritik, memilih siapa yang diperiksa, atau menutup mata terhadap kesalahan pihak sendiri.

Baca juga: Korban Sudah Membawa Luka, Mengapa Masih Harus Membayar Pengacara Agar Didengar?

HUKUM SEBAGAI PERINTAH PENGUASA

Filsuf hukum John Austin menjelaskan hukum positif melalui gagasan perintah dari pihak yang berdaulat dan sanksi bagi pelanggarannya. Jauh sebelumnya, tokoh Thrasymachus dalam Republic karya Plato mengemukakan pandangan bahwa penguasa membuat aturan demi keuntungannya sendiri.

Gagasan itu membawa kita pada dua pertanyaan sederhana: siapa yang membuat aturan, dan siapa yang diuntungkan?

Penjelasan tentang asal dan daya paksa hukum tentu bukan alasan untuk membenarkan penindasan. Justru karena negara memiliki kekuasaan untuk memaksa, penggunaan kekuasaan itu harus dapat diperiksa.

KETIKA HUKUM MENJADI KEDOK

Penindasan tidak selalu datang dengan pengakuan terang-terangan. Kadang ia datang bersama surat resmi, pasal, stempel, dan pernyataan: “Semua sudah sesuai prosedur.”

Masyarakat tidak cukup hanya bertanya, “Ada aturannya?” Pertanyaan berikutnya jauh lebih menentukan:

Diterapkan kepada siapa? Berdasarkan bukti apa? Dengan cara bagaimana? Dapatkah keputusan itu diuji secara bebas?

Ada sejumlah tanda yang patut diwaspadai:

  • Aturan dipakai pilih kasih. Kritik warga ditindak cepat, sedangkan dugaan pelanggaran oleh orang kuat tidak ditangani dengan kesungguhan yang sama.
  • Kewenangan lebih menonjol daripada bukti. Seseorang lebih dulu dicap bersalah, lalu alasan hukumnya dicari belakangan.
  • Hak membela diri dipersempit. Keterangan yang meringankan diabaikan dan keberatan warga dianggap gangguan.
  • Pengawasan menjadi formalitas. Tindakan aparat diterima begitu saja tanpa pemeriksaan sungguh-sungguh atas alasan dan buktinya.

Ini adalah tanda untuk mengenali risiko penyalahgunaan wewenang, bukan pernyataan bahwa semua aparat atau setiap perkara memiliki masalah tersebut.

KONSTITUSI MENEMPATKAN RAKYAT DI PUSAT HUKUM

UUD 1945 memberi patokan yang jelas. Pasal 1 ayat (2) menempatkan kedaulatan di tangan rakyat, sedangkan Pasal 1 ayat (3) menyatakan Indonesia sebagai negara hukum.

Pasal 27 ayat (1) mengatur persamaan kedudukan warga negara di dalam hukum. Pasal 28D ayat (1) menjamin kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum. Pasal 24 ayat (1) menegaskan kemerdekaan kekuasaan kehakiman untuk menegakkan hukum dan keadilan.

Maknanya mudah dipahami:

PEJABAT HARUS TUNDUK PADA HUKUM. RAKYAT BERHAK DIPERLAKUKAN ADIL.

Hukum tidak boleh menjadi perisai bagi yang kuat dan tongkat untuk memukul yang lemah.

Keberhasilan penegakan hukum juga tidak cukup dihitung dari banyaknya orang yang dihukum. Kita perlu melihat apakah keputusan dapat diuji, kekeliruan dapat diperbaiki, dan penyalahgunaan kewenangan dapat dimintai pertanggungjawaban.

Baca juga: Undang-Undang Narkotika Untuk Menyelamatkan Anak Bangsa, Bukan Sarana Mendapat Uang

APA YANG BISA DILAKUKAN MASYARAKAT?

1. Minta alasan yang jelas.
Ketika negara membatasi hak seseorang, dasar tindakannya harus dapat dijelaskan dan diuji.

2. Simpan catatan dan bukti.
Surat, tanggal, identitas petugas, keterangan saksi, dan dokumen terkait membantu warga menjelaskan persoalannya secara tepat.

3. Gunakan jalur hukum dan pengawasan.
Bantuan hukum, keberatan melalui proses hukum, pengawasan lembaga terkait, serta pengujian peraturan oleh lembaga yang berwenang merupakan cara sah untuk menantang tindakan atau aturan yang dianggap keliru. Jalur yang tepat bergantung pada persoalannya.

4. Tuntut hakim yang benar-benar mengadili.
Hakim harus memeriksa alasan dan tindakan aparat dengan pikiran merdeka. Tugasnya memastikan hukum dan keadilan ditegakkan, bukan memberi pembenaran otomatis kepada negara.

Hukum yang adil tidak takut diperiksa. Kekuasaan yang sah tidak takut dimintai alasan.

Masyarakat tidak meminta negara kehilangan kewenangan menegakkan hukum. Masyarakat meminta satu hal yang lebih mendasar:

KETIKA NEGARA MENGGUNAKAN KEWENANGANNYA, NEGARA JUGA HARUS BERSEDIA DIUJI.

Di situlah batas antara negara hukum dan kekuasaan yang sekadar memakai pakaian hukum.

Rujukan: UUD 1945 · John Austin · Plato, Republic · PBB tentang negara hukum

Bagikan artikel ini