Pasal 4 UU No 35 Tahun 2009
Undang-Undang tentang Narkotika bertujuan:
a.menjamin ketersediaan Narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
b.mencegah, melindungi, dan menyelamatkan bangsa Indonesia dari penyalahgunaan Narkotika;
c.memberantas peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan
d.menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi Penyalah Guna dan pecandu Narkotika.
Dari pasal tersebut jelas bahwa tujuan UU Narkotika dibuat untuk menyelamatkan anak bangsa. Penyelamatan didahulukan dari pemberantasan. Artinya penegak hukum harus lebih fokus kepada melindungi dan menyelamatkan anak bangsa.
Jika ada anak bangsa yang terjebak narkotika maka yang harus dilakukan adalah menyelamatkannya, bukan mencari-cari kesalahannya agar bisa dipenjara. Misalnya pengguna, atau salah pergaulan, sebisa mungkin diselamatkan bukan malah dijerumuskan. Apalagi terindikasi rekayasa demi mendapapatlan uang.
Kecuali jelas-jelas sebagai pengedar, maka wajib diberi hukuman yang berat dalam hal ini adalah pemberantasan peredaran narkotika. Tidak boleh ada negosisasi atau mengurangi hukuman bagi pengedar narkotika.
Terkait penetapan tersangka ALMA FADILAH hingga akhirnya di vonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tangerang, Team LBH Elang Maut selaku Penasehat Hukum Probono terdakwa, sangat menyayangkan proses hukum terhadap kliennya yang sangat sarat dengan kejanggalan-kejanggalan, mulai dari penyidikan hingga vonis Hakim.
” Sudah jelas-jelas dalam fakta persidangan ( ada rekaman selama persidangan ) bahwa terdakwa sama sekali tidak terbukti atas apa yang di dakwakan Jaksa Penuntut Umum. Semua saksi menyatakan bahwa terdakwa tidak terlibat, bahwa pemilik barang sendiri yaitu NR menerangkan bahwa terdakwa tidak terlibat, akan tetapi hakim tetap memvonis terdakwa”, Tutur Team Penasehat Hukum.
Baca : Duplik LBH Elang Maut atas Replik Jaksa dalam perkara ALMA FADILAH
” Yang menjadi pertanyaan besar adalah mengapa hingga vonis terhadap Terdakwa dijatuhkan, si pemesan dan pemilik barang yaitu NR, belum juga disidangkan, bahkan Berkas Perkaranyapun tidak jelas”, ungkap Team Elang Maut.
Kemudian dalam fakta persidangan terungkap bahwa terdakwa lain atas nama ZA, pada saat ditangkap sedang meracik tembakau gorila di kosan milik saudara I. Dan menurut keterangan saksi sedang berada diluar ” menempel ” atau memasarkan tembakau gorilla. Tetapi anehnya saudara I sama sekali tidak disentuh bahwa tidak diminta keterangan.
Fakta lain bahwa teman terdakwa saudari MJ yang ikut dibawa dan ditahan di Polresta Bandara, akhirnya dilepaskan dengan alasan di rehab. Sejak kapan pula Penyidik memiliki wewenang merehab sesorang yang diduga terlibat narkotika.
Keluarga terdakwa Alma fadilah menjelaskan bahwa ” sejak dilakukan penyidikan sampai dengan persidangan, sudah mengirimkan puluhan surat mohon perlindungan dan pengawasan mulai dari kepada Kapolresta Bandara Soetta, Kajari Tangerang, Ketua Pengadilan Negeri Tangerang , Kapolda Metro, Kabid Propam Polda Metro , Kajati Banten, Ketua Pengadilan Tinggi Banten, Kapolri, Kdivpropam Polri, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, DPR RI, Komnas Ham, Kompolnas, Komisi Kejaksaan , Jamwas Kejagung, sampai dengan Presiden RI, tetapi tidak ada yang menaggapi dan mendengarkan kami” Tutur Keluarga Alma fadilah.
” Apakah karena kami orang tidak mampu, sehingga hukum hanya tajam kepada kami meskipun faktanya anak kami tidak terbukti ?” Isak keluarga terdakwa.
Team LBH Elang Maut berharap kejadian ini menjadi perhatian para pemerintah khususnya Presiden Joko Widodo, agar tidak ada Alma Alma yang lain menjadi korban.


































