OTT KPK Guncang ATR/BPN: Delapan Tersangka, Rp106,3 Miliar Disita

Redaksi Elang Maut Online

Tahapan perkara

  1. LIDIK
  2. SIDIK
  3. SANGKA
  4. DAKWA
  5. PLEDOI
  6. VONIS
OTT KPK di ATR/BPN terkait dugaan suap HGB dengan delapan tersangka dan penyitaan uang Rp106,3 miliar.

ELANGMAUTONLINE.COM, JAKARTA — Operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional terus berkembang. Delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan suap dan gratifikasi berkaitan dengan pengurusan hak guna bangunan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dalam perkara tersebut, KPK mengamankan uang tunai dalam berbagai mata uang dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar. Nilai itu disebut sebagai barang bukti uang terbesar yang pernah diamankan dalam rangkaian OTT KPK.

Perkembangan terbaru pada Senin, 21 September 2026, penyidik KPK menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Hingga penggeledahan berlangsung, KPK belum mengumumkan hasil penyitaan dari lokasi tersebut.

OPERASI DIMULAI DI JABODETABEK

Perkara bermula dari OTT KPK di sejumlah lokasi di wilayah Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026. KPK kemudian menyatakan sebanyak 19 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan awal.

Pihak-pihak yang diamankan berasal dari unsur pejabat ATR/BPN, pejabat kantor pertanahan, pihak swasta, pengurus perusahaan, politisi, serta sejumlah perantara.

Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan. Pada 15 September 2026, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka.

DELAPAN ORANG DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA

Delapan tersangka yang diumumkan KPK adalah:

  1. Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN;
  2. Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I;
  3. Adrianto Pitojo Adi, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk;
  4. Rizal Pahlevi, pihak swasta yang diduga menjadi perantara pihak Summarecon;
  5. Arif Sugiyanto, pihak swasta dan mantan Bupati Kebumen;
  6. Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, pihak swasta dan politisi;
  7. Erwin, pihak swasta; dan
  8. Muhammad Fakhry, pihak swasta.

KPK menduga Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry merupakan pihak-pihak yang memiliki kedekatan atau menjadi orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, Nusron Wahid tidak berstatus sebagai tersangka. Penyebutan pihak-pihak tersebut sebagai orang kepercayaan menteri merupakan keterangan KPK dalam konstruksi awal perkara dan masih harus dibuktikan melalui proses hukum.

Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September sampai dengan 4 Oktober 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Baca juga: Sidang Kasus Batubara Dimulai, LBH Elang Maut Kawal Ketat Due Process of Law di PN Baturaja

BERAWAL DARI SENGKETA DAN PEMBLOKIRAN SHGB

Menurut konstruksi awal KPK, perkara ini berawal dari pengurusan perpanjangan atau pemecahan HGB atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.

Sebagian tanah tersebut disebut masih bersengketa dengan sejumlah pemilik atau ahli waris yang mengaku memiliki sertifikat hak milik.

Para pemilik atau ahli waris sempat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung atas penerbitan sembilan sertifikat hak guna bangunan. Setelah berlangsung mediasi, mereka mengajukan pemblokiran terhadap SHGB terkait dan mencabut gugatan di PTUN.

Di tengah proses tersebut, diduga terjadi komunikasi antara perantara pihak Summarecon dan Erwin untuk meminta bantuan membuka blokir sekaligus memproses pemecahan HGB.

KPK menduga Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, melalui Erwin, meminta biaya pengurusan dengan kode “dua”, yang diduga bermakna Rp2 miliar.

Pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi Rp1,5 miliar karena diduga masih terdapat pihak lain yang akan menerima bagian.

Pada 27 Agustus 2026, Presiden Direktur Summarecon Adrianto Pitojo Adi melalui sejumlah perantara diduga menyerahkan Rp1,5 miliar kepada Erwin.

Dari jumlah tersebut, Erwin kemudian diduga menyerahkan Rp200 juta kepada Sontang dalam pertemuan di sebuah kafe di Jakarta Selatan. Uang itu diduga berkaitan dengan pembukaan blokir dan pemecahan HGB.

DUGAAN PENERIMAAN LAIN IKUT TERUNGKAP

Penyidikan tidak berhenti pada dugaan pemberian Rp1,5 miliar. KPK juga menelusuri dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan layanan pertanahan, mutasi, promosi, dan rotasi jabatan di lingkungan ATR/BPN.

Dalam pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan Investindo, misalnya, KPK menduga terdapat pemberian Rp2,1 miliar kepada Erwin. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp1,8 miliar diduga diteruskan kepada Arif Sugiyanto.

KPK juga menemukan dugaan penerimaan Rp8 miliar yang dikaitkan dengan Lampri dan Arif. Uang tersebut ditemukan dalam sembilan koper merah yang disebut bertuliskan nama Lampri.

Selain itu, KPK masih mendalami setoran tunai Rp10 miliar yang tercatat dalam mutasi rekening Arif pada 7 September 2026. Asal, tujuan, dan hubungan uang tersebut dengan perkara masih menjadi materi penyidikan.

Baca juga: PRAPERADILAN: WASIT ATAU PEMBENAR APARAT?

UANG RP106,3 MILIAR DALAM BERBAGAI MATA UANG

Barang bukti yang diamankan KPK terdiri atas barang bukti elektronik dan uang tunai dalam mata uang rupiah maupun asing.

Uang yang ditemukan di rumah Arif antara lain sekitar Rp31,86 miliar, 2.611.500 dolar Amerika Serikat, 1.974.500 dolar Singapura, 910 riyal Arab Saudi, dan 981 ringgit Malaysia.

KPK juga mengamankan sekitar Rp896 juta dari rumah Rizal Pahlevi, Rp49,5 juta dari rumah Sontang Coin Manurung, serta Rp8 juta dari rumah pihak lain yang turut diperiksa.

Keseluruhan uang tersebut, setelah dikonversi, diperkirakan bernilai sekitar Rp106,3 miliar.

Walaupun uang itu diamankan dalam rangkaian OTT, KPK belum mengungkap secara lengkap asal setiap uang, pihak yang memberikan, pihak yang akan menerima, maupun hubungannya dengan masing-masing layanan pertanahan.

Karena itu, uang Rp106,3 miliar tidak serta-merta dapat dinyatakan seluruhnya berasal dari dugaan pemberian Rp1,5 miliar dalam pengurusan HGB Summarecon. Penyidik masih menelusuri sumber dan aliran dana tersebut.

KPK SEBUT ADA STRUKTUR “BAYANGAN”

KPK turut menyoroti keberadaan sejumlah pihak di luar struktur resmi kementerian yang diduga menjadi penghubung, pengelola, atau pengepul uang.

Menurut KPK, konstruksi awal perkara memberikan gambaran seolah-olah terdapat dua struktur di lingkungan ATR/BPN, yakni struktur organisasi resmi dan struktur “bayangan”.

Struktur bayangan tersebut diduga melibatkan pihak-pihak di luar kementerian yang memiliki akses kepada pejabat dan berperan menghubungkan kepentingan eksternal dengan penyelenggara negara.

Dugaan ini masih harus dibuktikan. Penyidik perlu menelusuri apakah para perantara tersebut bertindak atas inisiatif sendiri, mewakili pihak tertentu, atau menjadi bagian dari mekanisme yang terorganisasi.

Baca juga: Jaksa Menyidik Sekaligus Menuntut: Efisiensi atau Kekuasaan Terlalu Besar?

KANTOR KEMENTERIAN HINGGA SUMMARECON DIGELEDAH

Pada 17 September 2026, KPK menggeledah sejumlah ruangan di kantor Kementerian ATR/BPN, termasuk ruang Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, serta Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah.

Penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan proses serta mekanisme pelayanan pertanahan.

Pada 18 September 2026, KPK menggeledah kantor Summarecon di Jakarta Timur. Dari lokasi itu, penyidik menyita dokumen SHGB, dokumen keuangan Summarecon dan kaitannya dengan perusahaan pengelola Summarecon Bogor, serta barang bukti elektronik mengenai pemblokiran tanah yang disengketakan.

Pada hari yang sama, rumah Lampri di Jatiwaringin, Bekasi, turut digeledah. Penyidik menemukan dokumen dan barang bukti elektronik yang memuat petunjuk mengenai dugaan aliran uang.

Perkembangan terakhir, pada 21 September 2026, KPK kembali melanjutkan penggeledahan di kantor Summarecon yang berlokasi di Kabupaten Bogor. Hasil penggeledahan tersebut belum diumumkan saat berita ini disusun.

ATR/BPN DAN SUMMARECON NYATAKAN KOOPERATIF

Kementerian ATR/BPN menyatakan menghormati tindakan hukum KPK dan akan bersikap kooperatif. Kementerian juga memastikan pelayanan pertanahan kepada masyarakat tetap berjalan.

PT Summarecon Agung Tbk turut menyatakan menghormati proses hukum dan siap bekerja sama sesuai ketentuan yang berlaku.

Pernyataan kooperatif tersebut tetap harus diikuti dengan keterbukaan dokumen, perlindungan terhadap barang bukti, serta jaminan tidak adanya intervensi terhadap pegawai atau saksi yang diperlukan keterangannya.

KOMENTAR PEMBINA: TELUSURI SISTEM, BUKAN HANYA TRANSAKSI

Pembina LBH Elang Maut Indonesia, Benny F. Surbakti, S.H., M.H., menilai penyidikan tidak cukup berhenti pada transaksi yang memicu OTT.

“Jumlah uang yang diamankan sangat jauh lebih besar daripada dugaan pemberian dalam pengurusan HGB yang menjadi pintu masuk perkara. Karena itu, KPK harus menjelaskan secara terang sumber setiap uang, tujuan penyerahannya, siapa yang menguasai, dan layanan apa yang diperjualbelikan,” ujar Benny.

Menurutnya, penyidikan juga perlu membedakan secara tegas uang yang berkaitan langsung dengan pengurusan HGB Summarecon dan uang yang diduga berasal dari perkara atau layanan pertanahan lainnya.

“Jangan sampai angka Rp106,3 miliar hanya menjadi sensasi pemberitaan, tetapi masyarakat tidak pernah mengetahui konstruksi hukumnya. Setiap temuan harus dihubungkan dengan perbuatan, pelaku, alat bukti, dan pasal yang tepat,” tegasnya.

Benny mengatakan dugaan adanya perantara di luar struktur resmi kementerian merupakan persoalan serius. Apabila terbukti, keadaan tersebut menunjukkan bahwa pelayanan publik dapat dipengaruhi oleh pihak yang tidak memiliki jabatan dan kewenangan formal.

“Jika pelayanan pertanahan hanya dapat dipercepat melalui fee dan perantara, yang diperjualbelikan bukan sekadar dokumen. Kepastian hukum atas tanah masyarakat ikut diperjualbelikan,” katanya.

Ia juga mengingatkan KPK agar tetap menjaga asas praduga tidak bersalah.

“Penindakan harus tegas, tetapi prosesnya wajib objektif. Status tersangka bukan putusan bersalah. Semua pihak berhak membela diri, sedangkan KPK berkewajiban membuktikan setiap sangkaan berdasarkan alat bukti yang sah,” jelas Benny.

DELAPAN TITIK RAWAN KORUPSI PERTANAHAN

Sebelum OTT berlangsung, KPK telah mengidentifikasi delapan titik rawan korupsi dalam pelayanan pertanahan.

Kerawanan tersebut antara lain rendahnya penggunaan layanan resmi, keterlambatan penyelesaian permohonan, biaya tambahan di luar ketentuan, berkas selesai yang tidak diserahkan, lemahnya pengawasan penerbitan sertifikat, penyimpangan SOP penerbitan HGU, belum lengkapnya pemetaan sertifikat HGU, dan minimnya pengawasan penerbitan HGU.

KPK mencatat ketidaktepatan waktu pelayanan pertanahan di sejumlah kantor wilayah Jabodetabek mencapai 73,49 persen. Biaya tambahan pelayanan juga ditemukan dapat mencapai lebih dari 200 persen dibandingkan tarif resmi.

Temuan itu menunjukkan bahwa OTT tidak boleh dipandang sebagai peristiwa yang berdiri sendiri. Pemerintah perlu memperbaiki tata kelola pelayanan, membatasi ruang perantara, membuka pelacakan berkas secara transparan, dan memastikan seluruh biaya dapat diperiksa masyarakat.

PROSES HUKUM MASIH BERJALAN

Pihak yang diduga memberikan suap dijerat dengan ketentuan mengenai pemberian kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam KUHP dan ketentuan penyesuaian pidana.

Sementara pihak yang diduga menerima suap atau gratifikasi disangkakan dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan terkait dalam KUHP.

Penerapan pasal terhadap setiap tersangka harus didasarkan pada peran, pengetahuan, kehendak, aliran uang, dan alat bukti masing-masing. Hubungan sosial maupun kedekatan dengan pejabat tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan pidana.

Penyidikan masih berlangsung. KPK belum mengumumkan seluruh pihak yang diduga menerima aliran dana dan belum menjelaskan secara terperinci hubungan semua uang yang disita dengan setiap klaster perkara.

Redaksi Elang Maut Online

Catatan Redaksi: Seluruh pihak yang disebut sebagai tersangka tetap berhak dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Keterangan mengenai konstruksi perkara dan aliran uang dalam berita ini merupakan dugaan KPK yang masih harus dibuktikan di pengadilan.

Kronologi perkara

  1. Penangkapan oleh KPK

    OTT KPK di Kementerian ATR/BPN

Bagikan artikel ini