Elangmaut Indonesia – Kewenangan Dishub di jalan Perihal wewenang Dishub terkait lalu lintas dituangkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Mengacu pada peraturan ini, petugas Dishub boleh melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan di jalan, baik secara berkala maupun insidental. Namun, pemeriksaan yang dilakukan di jalan wajib didampingi oleh polisi lalu lintas.
Wewenang Dishub pun hanya pada angkutan umum, baik angkutan orang maupun barang. Pemeriksaan terhadap kendaraan pribadi merupakan wewenang kepolisian dan bukan Dishub.
Adapun wewenang Dishub dalam melakukan pemeriksaan angkutan umum di jalan terdiri dari:
!. Pemeriksaan tanda bukti lulus uji bagi kendaraan wajib uji:
2. Meliputi kepemilikan, kesesuaian tanda bukti lulus uji dengan identitas kendaraan bermotor, masa berlaku, dan keaslian. pemeriksaan fisik kendaraan bermotor:
3. Meliputi pemeriksaan atas persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan kendaraan bermotor. pemeriksaan daya angkut atau cara pengangkutan barang:
4. Meliputi jumlah berat atau jumlah berat kombinasi yang diizinkan pada setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, atau kereta tempelan, dan tata cara pengangkutan barang. pemeriksaan izin penyelenggaraan angkutan: pemeriksaan atas dokumen perizinan dan dokumen angkutan orang atau angkutan barang yang diwajibkan dalam izin.
Dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor: SE 14 Tahun 2016, petugas yang melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan bersama polisi hanya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bidang lalu lintas da angkutan jalan.
Pemeriksaan di jalan tidak boleh dilakukan oleh PNS Dishub biasa yang bukan merupakan PPNS. Terhadap
pengendara yang melanggar aturan, petugas Dishub dapat melakukan penindakan dengan menilang. Penerbitan surat tilang dilakukan terhadap pelanggaran tindak pidana UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang terdiri atas :
1. Mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak dapat memperlihatkan bukti dan tanda lulus uji kendaraan yang sah atau tanda bukti lainnya yang diwajibkan menurut peraturan perundang-undangan atau dapat memperlihatkannya tetapi masa berlakunya sudah kadaluwarsa;
2. Tdak memenuhi ketentuan persyaratan teknis dan laik jalan, pemuatan kendaraan, dan syarat penggandengan dengan kendaraan lain; pelanggaran terhadap ketentuan tentang ukuran dan muatan yang diizinkan, cara menaikkan dan menurunkan penumpang dan/atau cara memuat dan membongkar barang; pelanggaran terhadap perizinan angkutan; dan pelanggaran terhadap ketentuan peruntukkan kendaraan.
Selain di jalan, petugas Dishub juga dapat menilang angkutan umum, baik angkutan orang maupun barang, di terminal, Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB), tempat wisata, dan tempat keberangkatan. ( Team )