Pemohon atas nama Mifta Adita dan Suwarno melakukan uji materil terhadap Pasal 3 Permenpan-RB dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2018. Dalam pasal 3 tersebut dijelaskan mengenai nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar, yaitu Tes Karakteristik Pribadi (TKP) adalah 143, Tes Inteligensia Umum (TIU) adalah 80 dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) adalah 75.
Para Pemohon mewakili para CPNS yang gagal menjadi CPNS Tahun 2018 disebabkan karena Permenpan-RB Nomor 61 Tahun 2018 terbit pada saat berlangsungnya tahapan seleksi.
Karena Permenpan-RB Nomor 61 Tahun 2018 tersebut muncul pada saat sedang berlangsungnya seleksi CPNS Tahun 2018 membuat Para Pemohon tidak bisa diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, malah Termohon mengangkat mereka yang telah gagal SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) sesuai dengan Pasal 3 Permenpan-RB Nomor 37 Tahun 2018,” demikian bunyi poin permohonan Pemohon.
Akan tetapi Mahkamah Agung menolak permohonan dari Mifta dan Suwarno dikarenakan majelis menilai Permenpan-RB Nomor 61 Tahun 2018 merupakan pelengkap dari peraturan pelaksana lainnya dalam seleksi CPNS Tahun 2018 khususnya terkait optimalisasi pemenuhan kebutuhan/formasi PNS Tahun 2018.
Dalam putusannya Majelis menjelaskan bahwa Permenpan RB Nomor 61 Tahun 2018 merupakan pelengkap dari peraturan pelaksana lainnya dalam seleksi CPNS Tahun 2018, khususnya terkait optimalisasi pemenuhan kebutuhan/formasi PNS Tahun 2018. Permenpan RB Nomor 61 Tahun 2018 diterbitkan dalam rangka melaksanakan tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), untuk kemudian dilanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Hal tersebut sejalan dengan Pasal 62 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, serta tidak menghilangkan tiga tahapan seleksi sebagaimana telah ditentukan yaitu seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, dan seleksi kompetensi bidang.
Dengan demikian Majelis Menolak permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon I atas nama Mifta Aditia Wulandari dan Menyatakan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon II atasn nama Suwarto, tidak diterima,” demikian bunyi putusannya.
































