Orang tua terdakwa ALMA FADILAH ( umur 21 tahun ) yang sekarang menjadi TERDAKWA dalam perkara Nomor : 240 /Pid.Sus / 2021 / TN Tng yang saat ini dalalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang mengadu ke Jamwas Kejaksaan Agung RI karena merasa anaknya diperlakukan semena-mena.
Terdakwa ALMA FADILAH Binti RONI SEPTIA GUNAWAN dihadapkan ke persidangan dengan dakwaan bernomor register PDM-57 / TNG / 01 / 2021 tertanggal 28 Januari 2021 yang ditandatangani oleh Jaksa Penuntut Umum Sdr. TRI HARIYATUN,SH.
Atas perkara tersebut JAKSA PENUNTUT UMUM TRI HARIYATUN,SH menuntut anak ALMA FADILAH 7 ( tujuh ) tahun penjara dan denda 1 ( satu ) Milyar rupiah. Apa kesalahan anak kami sehingga ditutuntut seberat itu katanya.
Anak kami dituntut seberat itu hanya karena keluguannya , mau disuruh menerima paket dari China yang katanya berisi narkotika. PADAHAL ALMA FADILAH TIDAK PERNAH MELIHAT ISI PAKET TERSEBUT !
INI KRONOLOGOSNYA, BERDASARKAN FAKTA DI PERSIDANGAN ( BUKAN BAP PENYIDIK )
Perkara ini bermula Pada tanggal 18 September 2020 NAUFAL ROYAN ( saat ini menjalani hukuman di LP Garut- kok bisa memesan Narkotika dari dalam LP ? ) memesan narkotika berupa MDMB 4-en PINACA dari China. Kemudian pada tanggal 22 September 2020 NAUFAL ROYAN memberitahu pesanan tersebut kepada temannya ZAENAL ABIDIN.
Selanjutnya pada tanggal 24 September 2020 sekitar pukul 11.00 Wib NAUFAL ROYAN memberitahu kepada ZAENAL ABIDIN bahwa paket dari China sudah tiba di Bandung, di alamat yang sebelumnya mereka siap kan berdua, yaitu kontrakan di Gg Akirohanda Sindanglaya Bandung.
Berhubung karena ZAENAL ABIDIN sedang di luar dan pembantu yang biasanya menerima paket tidak ada, maka ZAENAL ABIDIN mengatakan kepada NAUFAL ROYAN bahwa dia akan menyuruh pacarnya bernama ALMA FADILAH , karena kebetulan ALMA FADILAH sedang berada di kontrakan bersama M J.
Kemudian ZAENAL ABIDIN menelpon pacarnya ALMA FADILAH yang baru dikenalnya kurang dari 2 ( dua ) bulan, kemudian meminta agar jangan pergi dulu karena aka ada paket. Awalnya ALMA FADILAH menolak karena mau pergi bersama M J. Tetapi ZAENAL ABIDIN mendesak dan juga NAUFAL ROYAN, yang akhirnya ALMA FADILAH bersedia menunggu paket.
SEBAGAI CATATAN PENTING BAHWA, ALMA FADILAH TIDAK TAHU SAMA SEKALI TENTANG PESANAN PAKET DARI CHINA INI, KARENA INI ADALAH PERSEKONGKOLAN NAUFAL ROYAN DAN ZAENAL ABIDIN. ALMA FADILAH BARU DISURUH MENERIMA PAKET PADA HARI ITU TANGGAL 14 SEPTEMBER 2020 SEKITAR PUKUL 15.00 WIB. KEMUDIAN NAUFAL ROYAN MENTRANSFER UANG 500 RIBU RUPIAH DAN DIBAGI BERDUA ANTARA ALMA FADILAH DAN M J, MASING MASING 250 RIBU RUPIAH, ujar si ibu sambil terisak-isak.
Ternyata pesanan NAUFAL ROYAN tersebut tertahan di Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, dan diserahkan ke Polresta Bandara.
Pada tanggal 24 September 2020 sekitar pukul 09. 00 Wib tibalah team dari Sat Resnarkoba Polresta Bandara Soetta yang menyamar sebagai kurir TNT, mengantar pesanan paket dari China tersebut. Lalu menghubungi ZAENAL ABIDIN yang nomor HP nya tertera di Alamat tujuan paket.
Seperti cerita awal diatas, ZAENAL ABIDIN meminta kepada petugas kurir yang ternyata Polisi agar mengantar paket ke alamat, dan akan diterima oleh ALMA FADILAH.
Akhirnya pada pukul 16.30 Wib petugas Polisi tiba di kontrakan dan menyerahkan paket kepada ALMA FADILAH dan M J . Kemudian keduanya ditangkap, tanpa pernah membuka paket dan membuktikan isinya adalah narkotika, di hadapan kedua anak ini.
( ALMA FADILAH tidak pernah tahu apa sebenarnya isi paket, karena tidak pernah diperlihatkan )
Selanjutnya ALMA FADILAH dan M J dibawa ke kontrakan milik IQBAL di daerah Cileunyi Kab. Bandung, yang mana pada saat itu ZAENAL ABIDIN sedang berada disana. Selanjutnya petugas menangkap ZAENAL ABIDIN yang sedang mengemas narkotika di kontrakan IQBAL dan menemukan barang bukti Narkotika. Selain itu Petugas juga menangkap IQBAL ABDUL LUTIFI ( bukan pemilik kos ) dan didapat juga narkotika padanya. Pada saat Polisi menangkap ZAENAL ABIDIN di kamar tersebut ada perempuan bernama SIFA yaitu pacar IQBAL pemilik kos. ( ada 2 orang bernama IQBAL ), kata si ibu yang ikut mendengar rekaman selama persidangan.
Selanjutnya Petugas Polres Bandara Soetta membawa ZAENAL ABIDIN, IQBAL ABDUL LUTFHI, ALMA FADILAH dan M J ke Polresta Bandara Soetta.
TETAPI IQBAL PEMILIK KOS DAN PACARNYA SIFA TIDAK DIBAWA…ADA APA YA ? PADAHAL IQBAL ADALAH TEMAN ZAENAL ABIDIN BERBISNIS NARKOTIKA, DAN KONTRAKANNYA DIJADIKAN TEMPAT MENGOLAH NARKOTIKA. Apakah pasal 55 KUHP sudah tidak ada lagi ? Yang dalam persidangan petugas yang menagkap menerangkan bahwa si pemilik kontrakan sedang pergi nempel-nempel untuk iklan narkotika.
Atas kejadian tersebut keluarga ALMA FADILAH tidak pernah diberi kabar. Barulah akhirnya setelah 2 ( dua ) minggu keluarga mendapat kabar dari pihak lain dan langsung pergi ke Polresta Bandara Soetta.
Ternyata benar ALMA FADILAH sudah dijadikan tersangka dan ditahan, TETAPI M J SUDAH DILEPASKAN SETELAH DITAHAN SELAMA ,1 ( SATU ) MINGGU dengan alasan direhabilitasi atas permintaan orang tuanya.
Kacau lagi …..??
YANG DIJADIKAN TERSANGKA OLEH PENYIDIK DAN DIKIRIM BERKAS KE KEJAKSAAN ADALAH, ALMA FADILAH – ZAENAL ABIDIN – IQBAL ABDUL LUTFHI.
SEMENTARA M J DILEPASKAN, DAN IQBAL PEMILIK KOS DAN PACARNYA SIFA SAMA SEKALI TIDAK DISENTUH.
YANG LEBIH PARAH LAGI….NAUFAL ROYAN SAMPAI SAAT INI TIDAK JELAS KASUSNYA, PADAHAL NAUFAL ROYAN YANG MEMESAN DAN MEMBAYAR PAKET DARI CHINA.
JELAS SEKALI, DALAM PROSES PERKARA INI SANGAT JANGGAL DAN PENUH REKAYASA.
Yang menjadi pertanyaan kami sebagaia keluarga, dan mohon PERHATIAN dari Jamwas Kejaksaan Agung RI adalah :
1. MENGAPA JAKSA TRI HARYATUN, SH Menyatakan Berkas Perkara ALMA FADILAH lengkap atau P21, padahal sudah jelas kronologisnya seperti itu ? Terlihat sekali perkara ALMA FADILAH ini dipaksakan, terbukti Berkas baru dinyatakan P21 setelah masa penahanan hampir habis – hampir 120 hari di penyidik )
2. KENAPA JAKSA TRI HARIYATUN,SH MENERIMA BERKAS TERSANGKA ZAENAL ABIDIN DAN ALMA FADILAH ???? AKAN TETAPI TIDAK MEMPERMASALAHKAN TERSANGKA NAUFAL ROYAN ?? ? PADAHAL KETIGA ORANG INI SATU PERKARA YAITU SATU LAPORAN POLISI, YAKNI PERKARA PAKET DARI CHINA. APALAGI BIANG KEROKNYA ADALAH NAUFAL ROYAN.
3. TERNYATA ZAENAL ABIDIN SUDAH DITUNTUT 11 TAHUN DAN VONIS 8 TAHUN PENJARA, SEMENTARA IQBAL ABDUL LUTFHI DI TUNTUT 6 TAHUN DAN VONIS 5 TAHUN PENJARA. ( Anehnya lagi ALMA FADILAH Dituntut 7 Tahun hanya karena menerima paket )
PERTANYAANYA : VONIS INI DALAM PERKARA YANG MANA ?? APAKAH PERKARA TERKAIT PAKET DARI CHINA ? ? ATAU PERKARA PENANGKAPAN KEDUA DI CILEUNYI ??
JELAS SEKALI KEDUA PENRKARA INI BERBEDA, TIDAK SALING TERKAIT, YAITU :
a. Penangkapan terhadap ALMA FADILAH adalah atas perkara paket dari China dengan tersangka NAUFAL ROYAN, ZAENAL ABIDIN dan IQBAL ABDUL LUTFHI.
b. Penangkapan kedua adalah di Cileunyi, Ketika hendak menangkap ZAENAL ABIDIN ternyata sedang mengolah narkotika bersama IQBAL ABDUL LUTFHI, dan narkotika yang di olah sama sekali tidak terkait dengan paket dari China.
( Penangkapan ini tidak sengaja, seharusnya ini wilayah hukum Polda Jabar )
4. Laporan Polisi, Sprin Sidik sampai SPDP yang dibuat penyidik, bahwa Tempat Kejadian Perkara adalah Cargo Bandara Soekarno Hatta Tangerang wilayah hukum Banten.
Akan tetapi dalam dakwaan Jaksa TRI HARIYATUN,SH menyatakan bahwa Tempat Kejadian Perkara adalah gg Akirohanda Sindanglaya CImenyan Kab. Bandung, wilayah hukum Jawa Barat.
( APAKAH INI UNTUK MENGABURKAN KEDUA PERKARA DIATAS ?, TERBUKTI ZAENAL ABIDIN DAN IQBAL ABDUL LUTFHI SUDAH DIVONIS, TETAPI TIDAK JELAS DALAM PERKARA YANG MANA )
Demikianlah kami menyampaikan apa yang menjadi FAKTA PERSIDANGAN untuk menjadi bahan Kejaksaan Agung menertibkan para Jaksa, khususnya JAKSA TRI HARIYATUN,SH agar tidak menyalahgunakan wewenangnya. Untuk memperkuatnya turut kami kirimkan Dakwaan Jaksa TRI HARYATUN,SH dan Nota Pembelaan yang dibuat oleh Penasehat Hukum, tutur si ibu mengakhiri ceritanya. ( red )
































