Elangmaut Indonesia – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) para terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat. Juru Bicara MA, Yanto, menyebut salah satu pertimbangannya ialah tidak ada kekhilafan hakim dalam mengadili perkara ini.
“Pertimbangan majelis hakim dalam menolak permohonan PK tersebut antara lain, tidak ada kekhilafan judex facti dan judex juris dalam mengadili para terpidana,” kata Yanto di gedung MA Jakarta, Senin (16/12/2024).
Judex facti sendiri berarti hakim yang memeriksa atau mengadili perkara di tingkat Pengadilan Negeri. Sedangkan, judex juris merupakan istilah hakim yang memeriksa atau mengadili perkara pada tingkat kasasi yang dilakukan oleh hakim agung.
Pertimbangan lainnya ialah terkait novum atau bukti baru. Majelis hakim PK menilai novum yang diajukan oleh para terpidana bukanlah hal yang baru.
“Bukti baru (novum) yang diajukan oleh para terpidana bukan merupakan bukti baru sebagaimana ditentukan dalam Pasal 263 ayat (2) huruf a KUHAP,” ujarnya.
PK para terpidana dibagi dalam tiga perkara. Pertama, PK nomor 198 PK/PID/2024 dengan pemohon Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya. PK mereka diadili oleh majelis hakim yang diketuai Burhan Dahlan dan anggota Yohanes Priyana serta Sigid Triyono. PK kedua nomor 199 PK/PID/2024 dengan pemohon Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman dan Supriyanto. Perkara ini diadili oleh Burhan Dahlan sebagai Ketua serta Jupriyadi dan Sigid Triyono sebagai anggota.
Selain itu, MA juga menolak PK yang diajukan Saka Tatal (23), yang sudah bebas murni dalam perkara ini. PK Saka masuk kategori perkara anak berhadapan dengan hukum karena yang bersangkutan masih berusia 15 tahun saat peristiwa pembunuhan Vina dan Eky terjadi pada 2016.
“Berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 119/KMA/SK/VII/2013 tentang Penetapan Hari Musyawarah dan Ucapan Pada Mahkamah Agung Republik Indonesia, maka telah dilaksanakan musyawarah dan pembacaan putusan pada Senin 16 Desember 2024 dengan putusan yang pada pokoknya menolak permohonan peninjauan kembali para terpidana,” ujar Yanto. ( red )