Elangmaut Indonesia – Menurut Pasal 1 angka 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidikan adalah:
“Serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.”
Dari definisi ini, dapat disimpulkan bahwa penyidikan bertujuan untuk:
- Mengumpulkan bukti terkait suatu tindak pidana.
- Membuat terang suatu tindak pidana yang terjadi.
- Menemukan tersangka dalam tindak pidana tersebut.
2. Dasar Hukum Penyidikan
Penyidikan di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan, antara lain:
- Undang-Undang Dasar 1945, terutama dalam Pasal 28D ayat (1) mengenai perlindungan hukum.
- Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) – Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
- Undang-Undang Khusus, seperti UU Narkotika, UU Tipikor, dan lain-lain yang mengatur penyidikan oleh instansi khusus seperti KPK dan BNN.
3. Pihak yang Berwenang Melakukan Penyidikan
Berdasarkan Pasal 6 KUHAP, penyidik adalah:
- Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.
- Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang (PPNS), seperti penyidik KPK, BNN, Bea Cukai, dan lainnya.
Namun, dalam kasus tertentu, penyidikan juga dapat dilakukan oleh lembaga khusus seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tindak pidana korupsi atau Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk kasus narkotika.
4. Proses Penyidikan
Proses penyidikan dalam hukum pidana di Indonesia meliputi beberapa tahapan:
- Penerimaan Laporan atau Informasi
- Penyidik menerima laporan dari masyarakat atau menemukan sendiri adanya dugaan tindak pidana.
- Penyelidikan (Pasal 1 angka 5 KUHAP)
- Tahap awal sebelum penyidikan untuk menentukan apakah suatu peristiwa merupakan tindak pidana.
- Pemeriksaan Awal
- Penyidik mulai mencari dan mengumpulkan bukti, melakukan pemanggilan saksi, serta menginterogasi pihak-pihak terkait.
- Penetapan Tersangka
- Jika sudah ditemukan bukti permulaan yang cukup, seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka.
- Penahanan (Opsional)
- Jika memenuhi syarat tertentu (misalnya ancaman hukuman di atas 5 tahun atau dikhawatirkan melarikan diri), tersangka bisa ditahan.
- Penggeledahan dan Penyitaan
- Jika diperlukan, penyidik dapat melakukan penggeledahan rumah atau tempat lain serta menyita barang bukti sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Pembuatan Berkas Perkara
- Setelah penyidikan selesai, berkas perkara akan dikirim ke kejaksaan (tahap P-19 jika perlu perbaikan atau P-21 jika lengkap).
- Pelimpahan ke Kejaksaan (Tahap II)
- Jika sudah dinyatakan lengkap (P-21), tersangka dan barang bukti diserahkan ke jaksa untuk proses penuntutan.
5. Hak dan Kewajiban dalam Proses Penyidikan
Dalam penyidikan, ada hak dan kewajiban baik dari penyidik maupun dari tersangka:
Hak Penyidik:
- Melakukan pemanggilan, penahanan, penyitaan, dan penggeledahan sesuai hukum.
- Memeriksa saksi dan tersangka.
- Menghentikan penyidikan jika tidak cukup bukti (SP3)
BACA JUGA :Â Penyelidikaan
Hak Tersangka:
- Didampingi oleh penasihat hukum.
- Mendapat perlakuan yang manusiawi.
- Mengajukan praperadilan jika keberatan atas penahanan atau penghentian penyidikan.
6. Penghentian Penyidikan
Penyidikan dapat dihentikan berdasarkan Pasal 109 KUHAP jika:
- Tidak terdapat cukup bukti.
- Peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana.
- Penyidikan dihentikan demi hukum (misalnya tersangka meninggal dunia).
Kesimpulan
Penyidikan merupakan tahap awal dalam proses hukum pidana yang bertujuan untuk mengumpulkan bukti, memperjelas suatu tindak pidana, dan menemukan tersangka. Proses ini dilakukan oleh aparat penegak hukum sesuai prosedur yang diatur dalam KUHAP dan undang-undang lainnya.
Jika ada yang ingin ditanyakan lebih lanjut atau ada bagian yang perlu diperjelas, silakan bergabung di Grup WA Konsultasi 0857-9776-1141
Comments 2