Elangmaut Indonesia – Benarkah kendaraan mati pajak 2 tahun akan dirampas negara ? Tidak, itu adalah berita hoaks. Penyitaan kendaraan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kendaraan atau barang yang disita haruslah ada kaitan dengan tindak pidana. Sementara masalah nunggak pajak bukanlah perkara pidana.
Terkait dengan isu viral bahwa mati pajak 2 tahun akan disita, adalah salah pengertian. Adapun kaitan dengan hal tersebut adalah mengenai regestrasi Kendaraan sebagai mana diatur di UU Lalulintas Angkutan Jalan.
Pasal 74 UU LLAJ
(1) Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor atas dasar:
a. permintaan pemilik Kendaraan Bermotor; atau
b. pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi Kendaraan Bermotor.
(2) Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika:
a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau
b. pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
Jadi, kendaraan yang tidak memperpanjang regestrasi atau STNK selama 2 tahun, ( STNK sudah berumur 7 tahun dan tidak diperpanjang ) maka dapat dihaspu dari regestrasi atas pertimbangfan Pejabat Polri. Artinya bukan terkait Pajak, tetapi terkait Regestrasi.
” Celoteh Bang Elang “
” Ayo belajar Hukum bersama Elang Maut Indonesia, agar terhindar dari kesewewenang-wenangan “
Comments 4