Elangmaut Indonesia. Indonesia, menikahkan anak di bawah umur merupakan pelanggaran hukum, terutama setelah diberlakukannya perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Berikut beberapa sanksi pidana terkait pernikahan anak di bawah umur:
1. Pelanggaran Pasal 7 UU Perkawinan: Pasal ini mengatur bahwa batas minimal usia untuk menikah adalah 19 tahun, baik untuk laki-laki maupun perempuan. Jika menikahkan anak di bawah usia tersebut tanpa izin dari Pengadilan Agama, tindakan ini melanggar hukum.
2. Undang-Undang Perlindungan Anak: Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (yang telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014), menikahkan anak di bawah umur dianggap sebagai bentuk eksploitasi terhadap anak. Pasal 81 dan 82 UU ini memberikan sanksi tegas, termasuk pidana penjara hingga 15 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar bagi pelaku yang melakukan eksploitasi seksual terhadap anak.
3. Sanksi Pidana: Dalam kasus yang lebih serius, pernikahan anak dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum pidana, terutama jika terjadi pemaksaan, kekerasan, atau bentuk eksploitasi lainnya. Pelaku dapat diancam dengan hukuman penjara.
Â
Dengan regulasi yang lebih ketat, pemerintah berusaha melindungi hak-hak anak dan mencegah pernikahan dini yang dapat merugikan kesehatan fisik dan mental anak.
Â
Comments 1