Elangmaut Indonesia. Palembang, Pada hari Senin, (20/11/2023)
Anggota tim Elang maut Sumsel dipimpin oleh Direktur LBH Elangmaut Indonesia LAMBOK H PAKPAHAN, SH mendatangi Ikatan Doktor Indonesia dan MKDKI di Jakarta, untuk Menindaklanjuti Berkas yang telah dikirimkan sebelumnya.
Ketua Umum DPD CHEMI Sumsel, Arafat, S.H.,C.FLS.C.PEM. sudah mengirimkan surat sebanyak 5 kali disertai dengan Email dan selalu Konfirmasi melalui via telepon. Dari bukti-bukti tersebut, Bohong jika surat tersebut salah alamat atau tidak sampai kepada penerima. Hal itu juga dibuktikan dengan adanya satu surat ke IDI kota Palembang dengan alamat jelas dan hanya tidak terdapat penerima balik. Penerima maksudnya adalah ketua IDI Cabang Palembang. Dan terdapat bukti kirim jika paket tidak ada yang menerimanya.
Kami menginginkan adanya kepastian Hukum terkait Dugaan Pemalsuan dokumen Visum Palsu yang di tanda tangani oleh Dr. Eka pada tahun 2017. Dimana Visum itu berdasarkan Atas Data 2015 yang bukan pro justitia Dan Meminta Agar kasus tersebut diproses kepada oknum dokter ini, baik secara kode Etik MKEK maupun Terkait Kedisiplinannya Melalui MKEK atau MKKDI.
Menurut Staff MK EK/IDi Ibu DINA Meminta waktu selama 2 minggu untuk menindaklanjuti perkara yang telah dilaporkan. Ibu Dina juga meminta kepada Tim Elang maut untuk melaporkan hal tersebut kepada MK DKI dan Melanjutkan pelanggaran kedisiplinan.
Menurut keterangan korban berinisial AN (41) Oknum Dokter RS. Bhayangkara ini diduga tidak memiliki SIP dan STR berdasarkan bukti yg diajukan di pengadilan pada saat memeriksa paisen. Rita fera afriati tahun 2015 hanya berobat biasa tanpa adanya surat pengantar permintaan visum dari penyidik Polri tahun 2015. Alat bukti visum diduga palsu tersebut bukanlah hasil dari pemeriksaan berdasarkan laporan polisi LP / 85/II/2017 tanggal 3 Februari 2017. Dari data keterangan RS. Bhayangkara Palembang, tercatat pemeriksaan dilakukan pada th 2015 tanpa projustitia.
pungkas DPD Sumsel.(ad)