• Home
  • Kontak Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Yayasan BHEMI
Selasa, Mei 20, 2025
  • Login
Elangmaut Indonesia
ADVERTISEMENT
  • BERITA ACARA
    • All
    • Buser
    • GELEDAH
    • PEMERIKSAAN
    • SITA
    Penemuan Tengkorak di Jakarta Timur

    Penemuan Tengkorak di Jakarta Timur

    Joki Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Di Tangkap

    Joki Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Di Tangkap

    Operasi Pemberantasan Preman Dimulai

    Operasi Pemberantasan Preman Dimulai

    Ratusan Gelondongan Kayu Hasil Pembalakan Liar 5 Sopir Truk Diamankan Polda Sumsel

    Ratusan Gelondongan Kayu Hasil Pembalakan Liar 5 Sopir Truk Diamankan Polda Sumsel

    Polda Sumsel Bekuk Dua Pelaku Penukaran Ilegal BBM Solar di Muara Enim

    Polda Sumsel Bekuk Dua Pelaku Penukaran Ilegal BBM Solar di Muara Enim

    Pemerintah Bentuk Satgas Anti Preman

    Pemerintah Bentuk Satgas Anti Preman

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • LITIGASI
    • All
    • AHLI
    • BUKTI
    • PETUNJUK
    Siapa saja Korban Predator Sex Di Jepara?

    Siapa saja Korban Predator Sex Di Jepara?

    Benarkah Ridwan Kamil Berselingkuh ?

    Benarkah Ridwan Kamil Berselingkuh ?

    Penyelidikan

    Penyelidikan

    Ridwan Kamil Digeledah KPK terkait Dugaan Korupsi Bank BJB

    Ridwan Kamil Digeledah KPK terkait Dugaan Korupsi Bank BJB

    Lau Simeme,  Benarkah   Bendungan   Sejuta   Luka ?

    Lau Simeme, Benarkah Bendungan Sejuta Luka ?

    Perbedaan Hukum Indonesia dan Amerika

    Trending Tags

    • Nintendo Switch
    • CES 2017
    • Playstation 4 Pro
    • Mark Zuckerberg
  • DAKWA
    • All
    • Advokasi
    • EKSEPSI
    • LAPOR
    • SANGKA
    Gawat ! Bocah berani larikan mobil di Bandung

    Gawat ! Bocah berani larikan mobil di Bandung

    Benarkah Ridwan Kamil Berselingkuh ?

    Benarkah Ridwan Kamil Berselingkuh ?

    DPR : Oknum TNI Tembak Polisi, Layak Dihukum Mati

    DPR : Oknum TNI Tembak Polisi, Layak Dihukum Mati

    Penyelidikan

    Penyelidikan

    Paralegal Pemberi Bantuan Hukum

    Paralegal Pemberi Bantuan Hukum

    Lau Simeme,  Benarkah   Bendungan   Sejuta   Luka ?

    Lau Simeme, Benarkah Bendungan Sejuta Luka ?

  • APARAT
    • All
    • BURON
    • INFORMAN
    • OKNUM
    • TANGKAP
    Penemuan Tengkorak di Jakarta Timur

    Penemuan Tengkorak di Jakarta Timur

    Joki Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Di Tangkap

    Joki Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Di Tangkap

    Operasi Pemberantasan Preman Dimulai

    Operasi Pemberantasan Preman Dimulai

    Ratusan Gelondongan Kayu Hasil Pembalakan Liar 5 Sopir Truk Diamankan Polda Sumsel

    Ratusan Gelondongan Kayu Hasil Pembalakan Liar 5 Sopir Truk Diamankan Polda Sumsel

    Polda Sumsel Bekuk Dua Pelaku Penukaran Ilegal BBM Solar di Muara Enim

    Polda Sumsel Bekuk Dua Pelaku Penukaran Ilegal BBM Solar di Muara Enim

    Pemerintah Bentuk Satgas Anti Preman

    Pemerintah Bentuk Satgas Anti Preman

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
  • PERDATA
    Penjual Es Teh Umroh Setelah Dihina Miftah

    Penjual Es Teh Umroh Setelah Dihina Miftah

    Alat Bukti Dalam Hukum

    Alat Bukti Dalam Hukum

    Mediator

    Mediator

  • Opini
  • LIDIK
  • LBH
  • SIDIK
  • Elang Maut
  • Vonis
No Result
View All Result
  • BERITA ACARA
    • All
    • Buser
    • GELEDAH
    • PEMERIKSAAN
    • SITA
    Penemuan Tengkorak di Jakarta Timur

    Penemuan Tengkorak di Jakarta Timur

    Joki Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Di Tangkap

    Joki Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Di Tangkap

    Operasi Pemberantasan Preman Dimulai

    Operasi Pemberantasan Preman Dimulai

    Ratusan Gelondongan Kayu Hasil Pembalakan Liar 5 Sopir Truk Diamankan Polda Sumsel

    Ratusan Gelondongan Kayu Hasil Pembalakan Liar 5 Sopir Truk Diamankan Polda Sumsel

    Polda Sumsel Bekuk Dua Pelaku Penukaran Ilegal BBM Solar di Muara Enim

    Polda Sumsel Bekuk Dua Pelaku Penukaran Ilegal BBM Solar di Muara Enim

    Pemerintah Bentuk Satgas Anti Preman

    Pemerintah Bentuk Satgas Anti Preman

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • LITIGASI
    • All
    • AHLI
    • BUKTI
    • PETUNJUK
    Siapa saja Korban Predator Sex Di Jepara?

    Siapa saja Korban Predator Sex Di Jepara?

    Benarkah Ridwan Kamil Berselingkuh ?

    Benarkah Ridwan Kamil Berselingkuh ?

    Penyelidikan

    Penyelidikan

    Ridwan Kamil Digeledah KPK terkait Dugaan Korupsi Bank BJB

    Ridwan Kamil Digeledah KPK terkait Dugaan Korupsi Bank BJB

    Lau Simeme,  Benarkah   Bendungan   Sejuta   Luka ?

    Lau Simeme, Benarkah Bendungan Sejuta Luka ?

    Perbedaan Hukum Indonesia dan Amerika

    Trending Tags

    • Nintendo Switch
    • CES 2017
    • Playstation 4 Pro
    • Mark Zuckerberg
  • DAKWA
    • All
    • Advokasi
    • EKSEPSI
    • LAPOR
    • SANGKA
    Gawat ! Bocah berani larikan mobil di Bandung

    Gawat ! Bocah berani larikan mobil di Bandung

    Benarkah Ridwan Kamil Berselingkuh ?

    Benarkah Ridwan Kamil Berselingkuh ?

    DPR : Oknum TNI Tembak Polisi, Layak Dihukum Mati

    DPR : Oknum TNI Tembak Polisi, Layak Dihukum Mati

    Penyelidikan

    Penyelidikan

    Paralegal Pemberi Bantuan Hukum

    Paralegal Pemberi Bantuan Hukum

    Lau Simeme,  Benarkah   Bendungan   Sejuta   Luka ?

    Lau Simeme, Benarkah Bendungan Sejuta Luka ?

  • APARAT
    • All
    • BURON
    • INFORMAN
    • OKNUM
    • TANGKAP
    Penemuan Tengkorak di Jakarta Timur

    Penemuan Tengkorak di Jakarta Timur

    Joki Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Di Tangkap

    Joki Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Di Tangkap

    Operasi Pemberantasan Preman Dimulai

    Operasi Pemberantasan Preman Dimulai

    Ratusan Gelondongan Kayu Hasil Pembalakan Liar 5 Sopir Truk Diamankan Polda Sumsel

    Ratusan Gelondongan Kayu Hasil Pembalakan Liar 5 Sopir Truk Diamankan Polda Sumsel

    Polda Sumsel Bekuk Dua Pelaku Penukaran Ilegal BBM Solar di Muara Enim

    Polda Sumsel Bekuk Dua Pelaku Penukaran Ilegal BBM Solar di Muara Enim

    Pemerintah Bentuk Satgas Anti Preman

    Pemerintah Bentuk Satgas Anti Preman

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
  • PERDATA
    Penjual Es Teh Umroh Setelah Dihina Miftah

    Penjual Es Teh Umroh Setelah Dihina Miftah

    Alat Bukti Dalam Hukum

    Alat Bukti Dalam Hukum

    Mediator

    Mediator

  • Opini
  • LIDIK
  • LBH
  • SIDIK
  • Elang Maut
  • Vonis
No Result
View All Result
Elang Maut Online
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home BERITA ACARA SITA

Penangkapan

Elangmaut Indonesia by Elangmaut Indonesia
Desember 11, 2024
in APARAT, TANGKAP
0
Penangkapan
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Elangmaut Indonesia – Penangkapan dalam proses hukum di Indonesia adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum (seperti polisi atau penyidik) untuk menahan atau membatasi kebebasan seseorang yang diduga terlibat dalam tindak pidana. Penangkapan ini merupakan salah satu langkah awal dalam proses penyidikan, yang bertujuan untuk mengamankan tersangka agar tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Berikut adalah penjelasan mengenai penangkapan dalam proses hukum di Indonesia:

1. Dasar Hukum Penangkapan

Penangkapan di Indonesia diatur oleh beberapa peraturan perundang-undangan, yang utama adalah:

  • Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP): KUHAP mengatur tata cara penyidikan, penangkapan, penahanan, serta hak-hak tersangka atau terdakwa dalam proses hukum pidana.
  • Pasal 1 angka 21 KUHAP: Menyebutkan bahwa penangkapan adalah tindakan oleh penyidik untuk membatasi kebebasan seseorang yang diduga melakukan tindak pidana.
  • Pasal 17 KUHAP: Menyatakan siapa saja yang berhak melakukan penangkapan, yaitu penyidik atau pejabat yang berwenang.

2. Persyaratan Penangkapan

Sebelum melakukan penangkapan, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi:

  • Ada dugaan kuat bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana (setidaknya ada bukti permulaan yang cukup).
  • Surat perintah penangkapan: Penangkapan harus dilakukan berdasarkan surat perintah dari penyidik atau pejabat berwenang, kecuali dalam keadaan darurat (misalnya pelaku kejahatan tertangkap tangan).
  • Identitas pelaku: Penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang sudah diketahui identitasnya.
  • Perintah penangkapan: Penangkapan hanya dapat dilakukan apabila telah ada surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh penyidik atau jaksa berdasarkan surat perintah dari pengadilan (tergantung pada tingkat kasusnya).

3. Prosedur Penangkapan

Prosedur penangkapan di Indonesia mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Pemberitahuan hak: Pada saat penangkapan, tersangka harus diberitahu mengenai hak-haknya, termasuk hak untuk diam, hak untuk tidak memberikan keterangan yang dapat memberatkan dirinya, serta hak untuk mendapatkan bantuan hukum.
  2. Surat perintah penangkapan: Jika memungkinkan, penyidik harus menunjukkan surat perintah penangkapan pada saat melakukan penangkapan.
  3. Penangkapan langsung atau di tempat lain: Penangkapan dapat dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP) atau tempat lain selama ada bukti kuat yang mengarah pada dugaan pelaku.
  4. Waktu penangkapan: Penangkapan hanya dapat dilakukan pada waktu yang sah (tidak boleh pada malam hari, kecuali ada alasan tertentu yang mendesak).

4. Hak Tersangka saat Penangkapan

  • Hak untuk didampingi pengacara: Tersangka berhak untuk didampingi oleh pengacara sejak saat penangkapan dan seterusnya.
  • Hak untuk diberitahu alasan penangkapan: Tersangka berhak mengetahui alasan mengapa ia ditangkap.
  • Hak untuk tidak diperlakukan sewenang-wenang: Penangkapan harus dilakukan secara manusiawi dan tidak boleh disertai kekerasan atau perlakuan buruk.
  • Hak untuk diberikan informasi: Tersangka berhak diberikan informasi tentang proses hukum yang sedang dijalani.

5. Durasi Penangkapan

Penangkapan yang dilakukan oleh penyidik dapat dilakukan maksimal selama 1×24 jam setelah penangkapan dilakukan. Jika dalam waktu tersebut penyidik belum menemukan bukti yang cukup, maka tersangka harus dibebaskan. Namun, jika penyidik membutuhkan waktu lebih lama untuk melakukan penyidikan lebih lanjut, maka tersangka dapat dikenakan penahanan.

6. Penyidikan Lanjutan

Setelah penangkapan, penyidik dapat melanjutkan proses dengan melakukan:

  • Pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka.
  • Penahanan jika diperlukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

7. Penangkapan Tanpa Surat Perintah

Dalam beberapa situasi tertentu, seperti ketika ada tangkap tangan atau pelaku yang sedang berada dalam keadaan tertangkap basah setelah melakukan tindak pidana, penangkapan bisa dilakukan tanpa surat perintah. Namun, hal ini harus sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan tidak boleh bertentangan dengan hak asasi manusia.

8. Akibat Hukum Penangkapan yang Melanggar

Jika penangkapan dilakukan tidak sesuai dengan prosedur atau tanpa alasan yang sah, maka dapat menimbulkan akibat hukum, di antaranya:

  • Gugatan perdata terhadap aparat yang melakukan penangkapan.
  • Pemulihan nama baik bagi tersangka yang ditahan secara tidak sah.
  • Tuntutan pidana jika tindakan tersebut melanggar hukum.

Penangkapan adalah salah satu langkah penting dalam proses hukum pidana di Indonesia. Penting untuk memastikan bahwa penangkapan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku untuk melindungi hak-hak tersangka dan menghindari penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum.

Tags: Bareskrim PolroiKapolri < Kapolda Metro JayaPenangkapanTersangka
ADVERTISEMENT
Previous Post

Litigasi dan Non Litigasi

Next Post

Interogasi

Elangmaut Indonesia

Elangmaut Indonesia

Pelopor Masyarakat cerdas Hukum, Pelopor anti kesewenang-wenangan

Next Post
Interogasi

Interogasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 139 Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
LBH Elangmaut Indonesia Dampingi Warga Mengadu Ke Propam Polda Kaltim

LBH Elangmaut Indonesia Dampingi Warga Mengadu Ke Propam Polda Kaltim

Desember 12, 2024
Pajak Mati 2 Tahun Kendaraan Dirampas. Elangmaut Indonesia : Itu Berita Hoaks

Pajak Mati 2 Tahun Kendaraan Dirampas. Elangmaut Indonesia : Itu Berita Hoaks

Maret 20, 2025

Elangmaut Indonesia Silahturahmi 2025

Januari 13, 2025
Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo Tidak Boleh Lagi Berpraktek Advokat

Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo Tidak Boleh Lagi Berpraktek Advokat

Februari 13, 2025
Penyidikan

Penyidikan

2
LBH Elang Maut Surati  Bank Jabar,  Sertifikat Debitur Dimana ?

LBH Elang Maut Surati Bank Jabar, Sertifikat Debitur Dimana ?

1
Menikahkan Anak Dibawah Umur, apa Hukumnya ?

Menikahkan Anak Dibawah Umur, apa Hukumnya ?

1
Ridwan Kamil Digeledah KPK terkait Dugaan Korupsi Bank BJB

Ridwan Kamil Digeledah KPK terkait Dugaan Korupsi Bank BJB

1
Penemuan Tengkorak di Jakarta Timur

Penemuan Tengkorak di Jakarta Timur

Mei 12, 2025
Joki Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Di Tangkap

Joki Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Di Tangkap

Mei 12, 2025
Operasi Pemberantasan Preman Dimulai

Operasi Pemberantasan Preman Dimulai

Mei 12, 2025
Ratusan Gelondongan Kayu Hasil Pembalakan Liar 5 Sopir Truk Diamankan Polda Sumsel

Ratusan Gelondongan Kayu Hasil Pembalakan Liar 5 Sopir Truk Diamankan Polda Sumsel

Mei 8, 2025

Recent News

Penemuan Tengkorak di Jakarta Timur

Penemuan Tengkorak di Jakarta Timur

Mei 12, 2025
Joki Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Di Tangkap

Joki Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Di Tangkap

Mei 12, 2025
Operasi Pemberantasan Preman Dimulai

Operasi Pemberantasan Preman Dimulai

Mei 12, 2025
Ratusan Gelondongan Kayu Hasil Pembalakan Liar 5 Sopir Truk Diamankan Polda Sumsel

Ratusan Gelondongan Kayu Hasil Pembalakan Liar 5 Sopir Truk Diamankan Polda Sumsel

Mei 8, 2025
Elangmautonline.com adalah

Elangmautonline.com adalah Portal Berita dan Investigasi Hukum, mencerdaskan masyarakat agar terhindar dari kesewenang-wenangan. Membahas hukum dengan bahasa sederhana agar mudah dipahami masyarakat.

Jurnalis dan Wartawan Elangmautonline.com dilarang keras menerima imbalan dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

PT. Elang Maut Mandiri

LEMBAGA BANTUAN HUKUM WA : 0878-5140-7999

© 2024 Elangmaut Indonesia - Pelopor Masyarakat Cerdas Hukum

No Result
View All Result

© 2024 Elangmaut Indonesia - Pelopor Masyarakat Cerdas Hukum

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?