Elang Maut Online. Banyak kisah ketika petugas hukum menyita barang seenaknya dengan alasan sedang melaksanakan tugas . Apakah petugas bisa seenaknya menyita barang kita dengan alasan proses hukum ? Tidak, petugas tidak bisa sembarangan menyita barang dari kita. Mari kita cari tahu apa saja persyaratan yang harus dipenuhi ketika melakukan penyitaan.
Penyitaaan adalah salah satu upaya paksa (dwang middelen) yang diatur dalam Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), yaitu dalam Pasal 1 angka 16 KUHAP, Pasal 38 – Pasal 46 KUHAP, Pasal 82 ayat (1) huruf b dan ayat (3) huruf d KUHAP dalam konteks Praperadilan, Pasal 128 – Pasal 130 KUHAP, Pasal 194 KUHAP, dan Pasal 215 KUHAP
Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan. Jadi tidak semua aparat berwenang untuk menyita, hanyalah Penyidik atau atas perintah Penyidik.
Karena Penyitaan termasuk melanggar Hak Asasi Manusia, maka sesuai ketentuan Pasal 38 KUHAP, penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat.
Namun dalam keadaan mendesak, penyitaan tersebut dapat dilakukan penyidik lebih dahulu dan kemudian setelah itu wajib segera dilaporkan ke Ketua Pengadilan Negeri, untuk memperoleh persetujuan.
Benda-benda yang dapat dikenakan penyitaan adalah:
a. Benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagai diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagian hasil dari tindak pidana;
b. Benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;
c. Benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyelidikan tindak pidana;
d. Benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;
e. Benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan
Benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dari siapa benda itu disita, atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak, apabila:
a. Kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi;
b. Perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau ternyata tidak merupakan tindak pidana;
c. Perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum atau perkara tersebut ditutup demi hukum, kecuali apabila benda itu diperoleh dari suatu tindak pidana atau yang dipergunakan untuk melakukan suatu tindak pidana.
Apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut, kecuali jika menurut putusan hakim benda itu dirampas untuk negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi atau jika benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain.
” Celoteh Bang Elang ”
” Jika barang anda disita petugas yang harus anda tanyakan adalah Surat Perintah Penyitaan dan Ijin Penetapan Sita dari Ketua Pengadilan Negeri Setempat. Tanpa itu artinya penyitaan tidak sah, atau sama saja dengan merampas atau mencuri ”