Elangmaut Indonesia – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Razman Nasution. Sidang ini digelar secara tertutup di ruang sidang utama PN Jakarta Utara pada Kamis, 20 Februari 2025 siang
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Maryono, mengatakan agenda persidangan ini adalah mendengar keterangan saksi. Yakni, Hotman Paris Hutapea.
“Untuk hari ini memang persidangan sedang berlangsung atas nama terdakwa Razman, dalam agenda pemberian saksi Hotman Paris, namun pemeriksaannya dilakukan oleh majelis hakim secara tertutup untuk umum, artinya tidak boleh diliput, dilihat dan tidak boleh didengar,” kata Maryono, di lokasi, Kamis, 20 Februari 2025.
Maryono mengatakan sidang digelar tertutup lantaran dalam BAP ada yang mengandung hal-hal yang tabu. Hal tersebut tidak layak untuk menjadi konsumsi publik.
Alasan majelis hakim menggelar sidang secara tertutup karena bukti-bukti yang berkaitan mengandung unsur asusila. Sehingga, tidak layak menjadi konsumsi publik.
“Layaknya memang seperti ini yang harus dipertunjukkan, yang harus dipertontonkan ke masyarakat bahwa persidangan ini kondusif ya, artinya para pihak, kuasa hukum, terdakwa dan penuntut umum, maupun majelis hakim sendiri bisa memberikan wawasan kepada umum bahwa wibawa persidangan seperti ini,” ungkap dia.
Meski sidang akhirnya digelar tertutup, Razman Nasution tak lagi protes dan mengamuk seperti sidang sebelumnya. Sementara pengacaranya, Firdaus Oiwobo, tak tampak hadir di sidang ini.
Hotman Paris dan Razman juga terlihat keluar dari ruang sidang tanpa berkomentar apapun. Keduanya memilih untuk diam di depan awak media.