Elangmautonline.com – Jakarta – Kasus narkoba kembali menyeret nama aktor, kini aktor Preman Pensiun yaitu Epy Kusnandar, Pengacara Epy Kusnandar mengatakan narkoba jenis ganja tidak ditemukan di tubuh Epy Kusnandar.
“Barang bukti ganja itu ditemukan polisi bukan di tubuh, bukan di badan atau pun bukan di warung milik Pak Epy Kusnandar. Ganja ditemukan di toples yang ada di kamar milik Pak Yogi,” tegas Pengacara Epy Kusnandar, John Redo di Polres Jakarta Barat, Sabtu (11/5/2024).
Menurutnya, penangkapan kasus narkoba jenis ganja ditemukan polisi pertama kali di kediaman milik Yogi yang berada di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.
“Jadi Pak Epy ini hasil pengembangan. Di mana, yang ditangkap itu pertama kali rekannya bernama Pak Yogi. Dia (Yogi) sedang berada di unit apartemen sekitar pukul 17.00 WIB. Di situ, Pak Yogi didatangi Polres Jakarta Barat dan ditemukan ada 4 gram ganja,” katanya.
“Kemudian dari situ dikembangkan. Ternyata, Pak Yogi memesan papir atau kertas untuk menggulung ganja melalui Shopee dan dikirim ke alamat warung makan Epy,” ucapnya.
Ia mengatakan kliennya, Epy Kusnandar hanya terkena imbas dari kasus penangkapan Yogi. Pasalnya, Yogi memesan papir atau kertas untuk menggulung ganja melalui aplikasi online yang dikirimkan ke alamat warung makan milik Epy Kusnandar.
“Lalu, kebetulan Pak Epy lagi ada ditempat (warung makan). Kemudian Epy dibawa polisi ke Apartemen tempat dimana Pak Yogi diamankan dan disitulah dilakukan tes urine,” ucapnya.
Sebagai kuasa hukum, dia mengatakan bahwa Epy Kusnandar akan dilakukan pengecekan hasil tes urine untuk kedua kalinya agar hasil yang didapatkan bisa maksimal. Pada tes urine pertama kali dilakukan polisi kepada Epy Kusnandar di lokasi penangkapan hasilnya samar-samar.
“Semoga saja hasilnya yang kedua negatif,” ucapnya.
Mengenai aktor Epy Kusnandar yang ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Barat, Ketua Yayasan Bantuan Hukum Elang Maut Indonesia pun ikut berkomentar.
“melihat dari Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, sanksi Pidana Narkotika dapat menjadi sanksi penjara atau sanksi rehabilitasi, hal ini bergantung pada peran bapak Epy Kusnandar dalam perkara ini, namun jika memang bapak Epy Kusnandar hanya sebagai penyalahguna narkotika, maka sesuai dengan azas atau tujuan dibuatnya UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika di pasal 4 huruf d yaitu menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalahguna dan pecandu narkotika. dan pasal 54 yaitu pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, maka dari itu semoga proses penyelidikan dan penyidikan ini dapat membuat kasus ini menjadi jelas dan terang.” ucapnya. Sabtu (11/05.2024). (kevin)