Elangmautonline.com – Palembang, – Mempromosikan situs judi online melalui Insta story pada media sosial Instagram, tiga pelaku berhasil diamankan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan. Kamis (02/05/2024)
Dari tiga orang pelaku, dua orang masih berstatus sebagai pelajar dengan inisial Adp dan Ea, keduanya saat ini telah dikembalikan kepada orangtuanya, sementara DD saat ini masih menjalani proses hukum.
Kasubdit V Siber Plh AKBP Hadi Saefudin didampingi Kasubbid PID Bidhumas Polda Sumsel AKBP Suparlan SH MSi mengatakan, pihaknya sudah kembali menangkap tiga orang pelaku yang mempromosikan situs judi online melalui media sosial Instagram. Dari ketiga pelaku dua orang berstatus pelajar.
Dalam perannya tiga pelaku ini mepermosikan situ judi online melalui Instagram pribadinya, mereka mendapatkan upah dari pemilik situs dari Rp 1 juta hingga Rp 2 juta. Untuk bisnis mepermosikan judi online sudah berjalan dua bulan hingga tiga bulan.
“Untuk dua orang pelajar mendapatkan upah Rp 1 juta rupiah, sementara pelaku Dd menerima upah Rp 2 juta rupiah sekali posting situ online,” ungkapnya.
Dari pengakuan pelaku, dalam postingannya satu hari dua kali upload di Instagram dengan upah Rp 2 juta rupiah dalam satu bulan. Sudah berjalan baru dua bulan lebih sudah menikmati hasil sekitar Rp 4 juta rupiah.
“Kalau pemilik situs nya kami kenal melalui media sosial. Sebelumnya tergiur karena upahnya lumayan untuk saya, memang sebelumnya saya merupakan pemain judi online dari sanalah sana kenal dengan situs tersebut”.
Pasal diterapkan dan ancaman Pidana Pasal 27 Ayat 2 Jo Pasal 24 Ayat 3 UU No II Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 milyar rupiah.
Dua pelajar saat ini kita pulangkan kepada orangtuanya namun masih dalam proses penangan hukum, satu lagi kita lakukan penahanan. Sementara untuk yang memiliki situs masih dalam pengejaran petugas. Selasa (7/5/24). (Adri)


































