Elang Maut Online. LBH Elang Maut mengirimkan Surat Peringatan ( Somasi ) kepada Bank Central Asia ( BCA ) Cabang Denpasar dan Cabang Pembantu Ubud, Gianyar Bali. Somasi dilakukan terkait pemblokiran rekening saudara KR tanpa alasan hukum yang sesuai aturan perundang-undangan.
” Bank Central Asia Kantor Cabang Denpasar telah memblokir 3 ( tiga ) rekening klien kami sejak bulan Juli 2021, hanya karena permintaan penyidik Polda Metro Jaya. Tetapi tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan, untuk itu kami minta pihak Bank BCA segera membuka kembali rekening klien kami” tutur Tim Kuasa Hukum dari LBH Elang Maut.
” Kami sudah berulang kali mengirim surat kepada pihak Bank BCA, mulai dari KCP sampai dengan BCA Pusat termasuk OJK regional 8 Bali, tetapi tidak ada tanggapan, sehingga terpaksa kami mengirimkan Surat Peringatan, akan melakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ( PMH ) ” tambah salah satu dari Anggota Tim Kuasa Hukum.
” Tentang Pemblokiran sudah ada ketentuan yang tidak boleh dilanggar ” tegas LBH E;ang Maut
1. Pasal 29 ayat (4) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi :
“ Penyidik, penuntut umum, atau hakim dapat meminta bank untuk memblokir rekening simpanan TERSANGKA, atau TERDAKWA yang diduga hasil dari korupsi “
2, Pasal 71 ayat ( 1 ) UU No. 8 tehun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang :
“ Penyidik, penuntut umum, atau hakim berwenang memerintahkan pihak pelapor untuk melakukan pemblokiran Harta Kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dari :
a ) Setiap orang yang telah dilaporkan oleh PPATK kepada penyidik.
b ) TERSANGKA, atau
c ) TERDAKWA
3. Pasal 12 ayat ( 1 ) Peraturan Bank Indonesia No 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan tata cara Pemberian Perintah atau izin tertulis Membuka rahasia bank :
“ Pemblokiran dan atau penyitaan simpanan atas nama seorang nasabah penyimpanan yang telah dinyatakan sebagai TERSANGKA atau TERDAKWA oleh Polisi, Jaksa atau Hakim dapat dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlakutanpa memerlukan izin Pimpinan Bank Indonesia “
( JELAS BAHWA PEMBLOKIRAN HANYA DAPAT DILAKUKAN TERHADAP REKENING TERSANGKA/TERDAKWA YANG DIDUGA DARI HASIL KEJAHATAN )
“Sementara klien kami tidak pernah terkait dalam perkara apapun dan tidak pernah dijadikan tersangka, aneh kan ? ” tutur Kuasa Hukum.
” Kami berharap hal ini menjadi perhatian menejemen Bank Central Asia, agar jangan semberono memblokir rekening nasabah. Karena ini sama saja dengan menzdolimi atau kesewenang-wenangan. Seharusnya Bank memberikan pelayanan terbaik kepada nasabahnya, terutama keamanan dan kenyamanan nasabah dalam menyimpang uang di Bank ” harap Tim Kuasa Hukum dari LBH Elang Maut.
Ketika ditanya apakah akan menggugat ganti rugi, tim kuasa hukum menjelaskan bahwa sementara ini mereka hanya meminta Bank BCA segera membuka rekening, bukan mau mencari keuntungan.
” Celoteh Bang Elang ”
” Menegakkan hukum dilarang keras dengan cara melanggar hukum “