Elang Maut Online. Polisi menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus ujaran kebencian atau SARA, terkait pernyataannya soal Ibu Kota Negara baru di Kalimantan Timur, yaitu, ‘tempat jin buang anak’.
Edy dijerat pasal berlapis.
“Penyidik menetapkan status dari saksi menjadi tersangka. Kemudian, hasil pemeriksaan penetapan tersangka mendasari penerapan Pasal 45 a, ayat 2, juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE. ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin 31 februari 2022.

Ramadhan mengatakan Edy juga dijerat Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2, juncto Pasal 15 Undang undang Nomor 1 Tahun 1946, juncto Pasal 156 KUHP. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Edy Mulyadi langsung ditahan.
Kita setuju edy Mulyadi harus diberi sanksi atas ucapannya yang kurang bijak. Mungkin saja Edy Mulyadi tidak berniat menghina atau menyakiti hati orang, tetapi tetap saja ucapan tersebut tidak baik.
Coba kita analisa pasal yang dipersangkakan kepada Edy Mulyadi.
Pasal 28 UU ITE. ayat 2, Berbunyi.
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak, menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian, atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu, berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan atau SARA.
Dalam pasal tersebut ada unsur perbuatan yaitu, menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian.
Pertanyaanya apakah ucapan edy mulyadi bertujuan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan ? Unsur ini harus dapat dibuktikan secara yuridis agar edy mulyadi dapat dihukum berdasarkan pasal ini.
Pasal 14 Undang undang Nomor 1 Tahun 1946:.
( 1). Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
( 2). Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.
Dalam pasal ini ada unsur perbuatan, yaitu menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong. Artinya harus dapat dibuktikan bahwa Edy Mulyadi menyiarkan atau mengeluarkan pemberitahuan yang nyata-nyata bohong. Pertanyaanya apakah ucapan edy mulyadi adalah suatu kebohongan ? Atau berupa kata-kata penghinaan ?.
Pasal 15: Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.
Pasal ini juga mengisyaratkan adanya unsur perbuatan memberitahukan kabar yang berlebihan atau tidak lengkap. Apakah ucapan edy Mulyadi merupakan kabar yang tidak lengkap dan berlebihan ? Ini juga harus dapat dibuktikan secara yuridis.
Pasal 156 KUHP:.
Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap sesuatu atau beberapa golongan penduduk Negara Indonesia, dihukum penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500.
Nah.
pasal ini sepertinya bisa dikenakan kepada edy Mulyadi. Karena unsur penghinaan terhadap sesuatu golongan penduduk negara Indonesia terpenuhi, yaitu ucapan edy mulyadi, yakni, ‘tempat jin buang anak’.
Ini hanya pendapat elang maut. Bisa saja mungkin ada yang berbeda pendapat. Berbeda pendapat dalam hukum adalah hal lumrah. Jadikan sebagai menambah wawasan kita saja.
” Celoteh Bang Elang ”
” Penegak Hukum harus memiliki logika hukum dan pengetahuan hukum yang baik, juga harus memiliki iman, agar menjadi penegak hukum yang amanah “

































