• Home
  • Kontak Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Yayasan BHEMI
Sabtu, April 18, 2026
  • Login
Elangmaut Indonesia
ADVERTISEMENT
  • BERITA ACARA
    • All
    • Buser
    • GELEDAH
    • PEMERIKSAAN
    • SITA
    RISM0N SIANIPAR MINTA MAAF, POLEMIK IJAZAH JOKOWI MASUK BABAK BARU

    RISM0N SIANIPAR MINTA MAAF, POLEMIK IJAZAH JOKOWI MASUK BABAK BARU

    Vonis Bebas Aktivis Delpedro: Kemenangan Fakta Hukum atau Tekanan Politik?

    Vonis Bebas Aktivis Delpedro: Kemenangan Fakta Hukum atau Tekanan Politik?

    Pelajar Tewas Diduga Akibat Jalan Rusak di Matraman, Keluarga Mengetahui dari Tetangga

    Pelajar Tewas Diduga Akibat Jalan Rusak di Matraman, Keluarga Mengetahui dari Tetangga

    Penyelidikan Dugaan Pelanggaran Oknum Aparat di Jambi Jadi Sorotan Publik

    Penyelidikan Dugaan Pelanggaran Oknum Aparat di Jambi Jadi Sorotan Publik

    Drama Pemeriksaan 9 Jam: Tersangka Roy Suryo Cs Tak Menginap di Tahanan

    Drama Pemeriksaan 9 Jam: Tersangka Roy Suryo Cs Tak Menginap di Tahanan

    Jangan Ada yang “Hilang” di Meja Hijau: Publik Desak Penuntasan Tuntas Kasus Sindikat Dokumen Palsu

    Jangan Ada yang “Hilang” di Meja Hijau: Publik Desak Penuntasan Tuntas Kasus Sindikat Dokumen Palsu

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • LITIGASI
    • All
    • AHLI
    • BUKTI
    • PETUNJUK
    • PLEDOI
    Dua Tahun Tanpa Kepastian, LBH Elang Maut Indonesia Dampingi Warga Mengadu ke Kompolnas

    Dua Tahun Tanpa Kepastian, LBH Elang Maut Indonesia Dampingi Warga Mengadu ke Kompolnas

    LBH Elang Maut Indonesia Lawan Eksekusi di PN Jaksel: Hukum Jangan Jadi Alat Perampas Hak!

    LBH Elang Maut Indonesia Lawan Eksekusi di PN Jaksel: Hukum Jangan Jadi Alat Perampas Hak!

    Kasus Pembunuhan Mahasiswi di Lombok: Radit Jadi Terdakwa, Muncul Dugaan Kekeliruan Proses Hukum

    Kasus Pembunuhan Mahasiswi di Lombok: Radit Jadi Terdakwa, Muncul Dugaan Kekeliruan Proses Hukum

    Pelajar Tewas Diduga Akibat Jalan Rusak di Matraman, Keluarga Mengetahui dari Tetangga

    Pelajar Tewas Diduga Akibat Jalan Rusak di Matraman, Keluarga Mengetahui dari Tetangga

    Jalan Lintas Keluang Banyuasin, Mengalami Kerusakan Akibat Aktivitas Penggalian Pipa

    Jalan Lintas Keluang Banyuasin, Mengalami Kerusakan Akibat Aktivitas Penggalian Pipa

    Pemalsuan Surat dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023)

    Pemalsuan Surat dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023)

    Trending Tags

    • Nintendo Switch
    • CES 2017
    • Playstation 4 Pro
    • Mark Zuckerberg
  • DAKWA
    • All
    • Advokasi
    • EKSEPSI
    • LAPOR
    • SANGKA
    Dua Tahun Tanpa Kepastian, LBH Elang Maut Indonesia Dampingi Warga Mengadu ke Kompolnas

    Dua Tahun Tanpa Kepastian, LBH Elang Maut Indonesia Dampingi Warga Mengadu ke Kompolnas

    LBH Elang Maut Indonesia Lawan Eksekusi di PN Jaksel: Hukum Jangan Jadi Alat Perampas Hak!

    LBH Elang Maut Indonesia Lawan Eksekusi di PN Jaksel: Hukum Jangan Jadi Alat Perampas Hak!

    RISM0N SIANIPAR MINTA MAAF, POLEMIK IJAZAH JOKOWI MASUK BABAK BARU

    RISM0N SIANIPAR MINTA MAAF, POLEMIK IJAZAH JOKOWI MASUK BABAK BARU

    Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhadap ASN Harus Sesuai Prosedur: Ketelitian dan Kecermatan Adalah Keharusan

    Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhadap ASN Harus Sesuai Prosedur: Ketelitian dan Kecermatan Adalah Keharusan

    Vonis Bebas Aktivis Delpedro: Kemenangan Fakta Hukum atau Tekanan Politik?

    Vonis Bebas Aktivis Delpedro: Kemenangan Fakta Hukum atau Tekanan Politik?

    Kasus Pembunuhan Mahasiswi di Lombok: Radit Jadi Terdakwa, Muncul Dugaan Kekeliruan Proses Hukum

    Kasus Pembunuhan Mahasiswi di Lombok: Radit Jadi Terdakwa, Muncul Dugaan Kekeliruan Proses Hukum

  • APARAT
    • All
    • BURON
    • INFORMAN
    • OKNUM
    • TANGKAP
    Diduga Salah Sasaran, Kasus Amsal Sitepu Dinilai Menyimpang dari Esensi Pasal 3 UU Tipikor

    Diduga Salah Sasaran, Kasus Amsal Sitepu Dinilai Menyimpang dari Esensi Pasal 3 UU Tipikor

    Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhadap ASN Harus Sesuai Prosedur: Ketelitian dan Kecermatan Adalah Keharusan

    Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhadap ASN Harus Sesuai Prosedur: Ketelitian dan Kecermatan Adalah Keharusan

    Kasus Pembunuhan Mahasiswi di Lombok: Radit Jadi Terdakwa, Muncul Dugaan Kekeliruan Proses Hukum

    Kasus Pembunuhan Mahasiswi di Lombok: Radit Jadi Terdakwa, Muncul Dugaan Kekeliruan Proses Hukum

    Dituntut Hukuman Mati, ABK Kasus 1,9 Ton Sabu Hanya Divonis 5 Tahun: Ada Apa?

    ASN di Tuban Aniaya 4 Pegawai SPBU karena Tak Sabar Antre, Polisi Bertindak Cepat

    ASN di Tuban Aniaya 4 Pegawai SPBU karena Tak Sabar Antre, Polisi Bertindak Cepat

    Penyelidikan Dugaan Pelanggaran Oknum Aparat di Jambi Jadi Sorotan Publik

    Penyelidikan Dugaan Pelanggaran Oknum Aparat di Jambi Jadi Sorotan Publik

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
  • PERDATA
    LBH Elang Maut Indonesia Lawan Eksekusi di PN Jaksel: Hukum Jangan Jadi Alat Perampas Hak!

    LBH Elang Maut Indonesia Lawan Eksekusi di PN Jaksel: Hukum Jangan Jadi Alat Perampas Hak!

    Pelajar Tewas Diduga Akibat Jalan Rusak di Matraman, Keluarga Mengetahui dari Tetangga

    Pelajar Tewas Diduga Akibat Jalan Rusak di Matraman, Keluarga Mengetahui dari Tetangga

    Polemik Putusan Cerai Baim Wong

    Polemik Putusan Cerai Baim Wong

    Putusan MK: Negara Wajib Gratiskan Pendidikan Dasar (SD dan SMP), Termasuk Swasta

    Putusan MK: Negara Wajib Gratiskan Pendidikan Dasar (SD dan SMP), Termasuk Swasta

    Penjual Es Teh Umroh Setelah Dihina Miftah

    Penjual Es Teh Umroh Setelah Dihina Miftah

    Alat Bukti Dalam Hukum

    Alat Bukti Dalam Hukum

  • ARTIKEL
  • LIDIK
  • LBH
  • SIDIK
  • Elang Maut
  • Vonis
No Result
View All Result
  • BERITA ACARA
    • All
    • Buser
    • GELEDAH
    • PEMERIKSAAN
    • SITA
    RISM0N SIANIPAR MINTA MAAF, POLEMIK IJAZAH JOKOWI MASUK BABAK BARU

    RISM0N SIANIPAR MINTA MAAF, POLEMIK IJAZAH JOKOWI MASUK BABAK BARU

    Vonis Bebas Aktivis Delpedro: Kemenangan Fakta Hukum atau Tekanan Politik?

    Vonis Bebas Aktivis Delpedro: Kemenangan Fakta Hukum atau Tekanan Politik?

    Pelajar Tewas Diduga Akibat Jalan Rusak di Matraman, Keluarga Mengetahui dari Tetangga

    Pelajar Tewas Diduga Akibat Jalan Rusak di Matraman, Keluarga Mengetahui dari Tetangga

    Penyelidikan Dugaan Pelanggaran Oknum Aparat di Jambi Jadi Sorotan Publik

    Penyelidikan Dugaan Pelanggaran Oknum Aparat di Jambi Jadi Sorotan Publik

    Drama Pemeriksaan 9 Jam: Tersangka Roy Suryo Cs Tak Menginap di Tahanan

    Drama Pemeriksaan 9 Jam: Tersangka Roy Suryo Cs Tak Menginap di Tahanan

    Jangan Ada yang “Hilang” di Meja Hijau: Publik Desak Penuntasan Tuntas Kasus Sindikat Dokumen Palsu

    Jangan Ada yang “Hilang” di Meja Hijau: Publik Desak Penuntasan Tuntas Kasus Sindikat Dokumen Palsu

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • LITIGASI
    • All
    • AHLI
    • BUKTI
    • PETUNJUK
    • PLEDOI
    Dua Tahun Tanpa Kepastian, LBH Elang Maut Indonesia Dampingi Warga Mengadu ke Kompolnas

    Dua Tahun Tanpa Kepastian, LBH Elang Maut Indonesia Dampingi Warga Mengadu ke Kompolnas

    LBH Elang Maut Indonesia Lawan Eksekusi di PN Jaksel: Hukum Jangan Jadi Alat Perampas Hak!

    LBH Elang Maut Indonesia Lawan Eksekusi di PN Jaksel: Hukum Jangan Jadi Alat Perampas Hak!

    Kasus Pembunuhan Mahasiswi di Lombok: Radit Jadi Terdakwa, Muncul Dugaan Kekeliruan Proses Hukum

    Kasus Pembunuhan Mahasiswi di Lombok: Radit Jadi Terdakwa, Muncul Dugaan Kekeliruan Proses Hukum

    Pelajar Tewas Diduga Akibat Jalan Rusak di Matraman, Keluarga Mengetahui dari Tetangga

    Pelajar Tewas Diduga Akibat Jalan Rusak di Matraman, Keluarga Mengetahui dari Tetangga

    Jalan Lintas Keluang Banyuasin, Mengalami Kerusakan Akibat Aktivitas Penggalian Pipa

    Jalan Lintas Keluang Banyuasin, Mengalami Kerusakan Akibat Aktivitas Penggalian Pipa

    Pemalsuan Surat dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023)

    Pemalsuan Surat dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023)

    Trending Tags

    • Nintendo Switch
    • CES 2017
    • Playstation 4 Pro
    • Mark Zuckerberg
  • DAKWA
    • All
    • Advokasi
    • EKSEPSI
    • LAPOR
    • SANGKA
    Dua Tahun Tanpa Kepastian, LBH Elang Maut Indonesia Dampingi Warga Mengadu ke Kompolnas

    Dua Tahun Tanpa Kepastian, LBH Elang Maut Indonesia Dampingi Warga Mengadu ke Kompolnas

    LBH Elang Maut Indonesia Lawan Eksekusi di PN Jaksel: Hukum Jangan Jadi Alat Perampas Hak!

    LBH Elang Maut Indonesia Lawan Eksekusi di PN Jaksel: Hukum Jangan Jadi Alat Perampas Hak!

    RISM0N SIANIPAR MINTA MAAF, POLEMIK IJAZAH JOKOWI MASUK BABAK BARU

    RISM0N SIANIPAR MINTA MAAF, POLEMIK IJAZAH JOKOWI MASUK BABAK BARU

    Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhadap ASN Harus Sesuai Prosedur: Ketelitian dan Kecermatan Adalah Keharusan

    Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhadap ASN Harus Sesuai Prosedur: Ketelitian dan Kecermatan Adalah Keharusan

    Vonis Bebas Aktivis Delpedro: Kemenangan Fakta Hukum atau Tekanan Politik?

    Vonis Bebas Aktivis Delpedro: Kemenangan Fakta Hukum atau Tekanan Politik?

    Kasus Pembunuhan Mahasiswi di Lombok: Radit Jadi Terdakwa, Muncul Dugaan Kekeliruan Proses Hukum

    Kasus Pembunuhan Mahasiswi di Lombok: Radit Jadi Terdakwa, Muncul Dugaan Kekeliruan Proses Hukum

  • APARAT
    • All
    • BURON
    • INFORMAN
    • OKNUM
    • TANGKAP
    Diduga Salah Sasaran, Kasus Amsal Sitepu Dinilai Menyimpang dari Esensi Pasal 3 UU Tipikor

    Diduga Salah Sasaran, Kasus Amsal Sitepu Dinilai Menyimpang dari Esensi Pasal 3 UU Tipikor

    Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhadap ASN Harus Sesuai Prosedur: Ketelitian dan Kecermatan Adalah Keharusan

    Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhadap ASN Harus Sesuai Prosedur: Ketelitian dan Kecermatan Adalah Keharusan

    Kasus Pembunuhan Mahasiswi di Lombok: Radit Jadi Terdakwa, Muncul Dugaan Kekeliruan Proses Hukum

    Kasus Pembunuhan Mahasiswi di Lombok: Radit Jadi Terdakwa, Muncul Dugaan Kekeliruan Proses Hukum

    Dituntut Hukuman Mati, ABK Kasus 1,9 Ton Sabu Hanya Divonis 5 Tahun: Ada Apa?

    ASN di Tuban Aniaya 4 Pegawai SPBU karena Tak Sabar Antre, Polisi Bertindak Cepat

    ASN di Tuban Aniaya 4 Pegawai SPBU karena Tak Sabar Antre, Polisi Bertindak Cepat

    Penyelidikan Dugaan Pelanggaran Oknum Aparat di Jambi Jadi Sorotan Publik

    Penyelidikan Dugaan Pelanggaran Oknum Aparat di Jambi Jadi Sorotan Publik

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
  • PERDATA
    LBH Elang Maut Indonesia Lawan Eksekusi di PN Jaksel: Hukum Jangan Jadi Alat Perampas Hak!

    LBH Elang Maut Indonesia Lawan Eksekusi di PN Jaksel: Hukum Jangan Jadi Alat Perampas Hak!

    Pelajar Tewas Diduga Akibat Jalan Rusak di Matraman, Keluarga Mengetahui dari Tetangga

    Pelajar Tewas Diduga Akibat Jalan Rusak di Matraman, Keluarga Mengetahui dari Tetangga

    Polemik Putusan Cerai Baim Wong

    Polemik Putusan Cerai Baim Wong

    Putusan MK: Negara Wajib Gratiskan Pendidikan Dasar (SD dan SMP), Termasuk Swasta

    Putusan MK: Negara Wajib Gratiskan Pendidikan Dasar (SD dan SMP), Termasuk Swasta

    Penjual Es Teh Umroh Setelah Dihina Miftah

    Penjual Es Teh Umroh Setelah Dihina Miftah

    Alat Bukti Dalam Hukum

    Alat Bukti Dalam Hukum

  • ARTIKEL
  • LIDIK
  • LBH
  • SIDIK
  • Elang Maut
  • Vonis
No Result
View All Result
Elang Maut Online
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Artikel

Pantaskah Edy Mulyadi Dihukum ?

by
Desember 10, 2024
in Artikel
0
Pantaskah Edy Mulyadi Dihukum ?
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Elang Maut Online. Polisi menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus ujaran kebencian atau SARA, terkait pernyataannya soal Ibu Kota Negara baru di Kalimantan Timur, yaitu, ‘tempat jin buang anak’.
Edy dijerat pasal berlapis.
“Penyidik menetapkan status dari saksi menjadi tersangka. Kemudian, hasil pemeriksaan penetapan tersangka mendasari penerapan Pasal 45 a, ayat 2, juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE. ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin 31 februari 2022.

Ramadhan mengatakan Edy juga dijerat Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2, juncto Pasal 15 Undang undang Nomor 1 Tahun 1946, juncto Pasal 156 KUHP. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Edy Mulyadi langsung ditahan.

Kita setuju edy Mulyadi harus diberi sanksi atas ucapannya yang kurang bijak. Mungkin saja Edy Mulyadi tidak berniat menghina atau menyakiti hati orang, tetapi tetap saja ucapan tersebut tidak baik.

Coba kita analisa pasal yang dipersangkakan kepada Edy Mulyadi.

Pasal 28 UU ITE. ayat 2, Berbunyi.

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak, menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian, atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu, berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan atau SARA.

Dalam pasal tersebut ada unsur perbuatan yaitu, menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian.
Pertanyaanya apakah ucapan edy mulyadi bertujuan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan ? Unsur ini harus dapat dibuktikan secara yuridis agar edy mulyadi dapat dihukum berdasarkan pasal ini.

Pasal 14 Undang undang Nomor 1 Tahun 1946:.

( 1). Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

( 2). Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Dalam pasal ini ada unsur perbuatan, yaitu menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong. Artinya harus dapat dibuktikan bahwa Edy Mulyadi menyiarkan atau mengeluarkan pemberitahuan yang nyata-nyata bohong. Pertanyaanya apakah ucapan edy mulyadi adalah suatu kebohongan ? Atau berupa kata-kata penghinaan ?.

Pasal 15:  Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.

Pasal ini juga mengisyaratkan adanya unsur perbuatan memberitahukan kabar yang berlebihan atau tidak lengkap. Apakah ucapan edy Mulyadi merupakan kabar yang tidak lengkap dan berlebihan ? Ini juga harus dapat dibuktikan secara yuridis.

Pasal 156 KUHP:.

Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap sesuatu atau beberapa golongan penduduk Negara Indonesia, dihukum penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500.

Nah.
pasal ini sepertinya bisa dikenakan kepada edy Mulyadi. Karena unsur penghinaan terhadap sesuatu golongan penduduk negara Indonesia terpenuhi, yaitu ucapan edy mulyadi, yakni, ‘tempat jin buang anak’.

Ini hanya pendapat elang maut. Bisa saja mungkin ada yang berbeda pendapat. Berbeda pendapat dalam hukum adalah hal lumrah. Jadikan sebagai menambah wawasan kita saja.

 

” Celoteh Bang Elang ”

” Penegak Hukum harus  memiliki logika hukum dan pengetahuan hukum yang baik, juga harus memiliki iman, agar menjadi penegak hukum yang amanah “

Tags: bareskrim polriedy mulyadi ditahanelang mautPolda Metro Jaya
ADVERTISEMENT
Previous Post

LBH Elang Maut Somasi Bank Central Asia

Next Post

CLUB HUKUM ELANG MAUT DAMPINGI KELUARGA TIDAK MAMPU OPERASI DI RUMAH SAKIT

Next Post
CLUB HUKUM ELANG MAUT DAMPINGI KELUARGA TIDAK MAMPU OPERASI DI RUMAH SAKIT

CLUB HUKUM ELANG MAUT DAMPINGI KELUARGA TIDAK MAMPU OPERASI DI RUMAH SAKIT

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 139 Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
LBH Elangmaut Indonesia Dampingi Warga Mengadu Ke Propam Polda Kaltim

LBH Elangmaut Indonesia Dampingi Warga Mengadu Ke Propam Polda Kaltim

Desember 12, 2024

Elangmaut Indonesia Silahturahmi 2025

Januari 13, 2025
Pajak Mati 2 Tahun Kendaraan Dirampas. Elangmaut Indonesia : Itu Berita Hoaks

Pajak Mati 2 Tahun Kendaraan Dirampas. Elangmaut Indonesia : Itu Berita Hoaks

Maret 20, 2025
Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo Tidak Boleh Lagi Berpraktek Advokat

Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo Tidak Boleh Lagi Berpraktek Advokat

Februari 13, 2025
Pajak Mati 2 Tahun Kendaraan Dirampas. Elangmaut Indonesia : Itu Berita Hoaks

Pajak Mati 2 Tahun Kendaraan Dirampas. Elangmaut Indonesia : Itu Berita Hoaks

4
Menikahkan Anak Dibawah Umur, apa Hukumnya ?

Menikahkan Anak Dibawah Umur, apa Hukumnya ?

3
Jika Hukum Acara Dilanggar, Maka Penegak Hukumnya adalah Pelaku Kejahatan

Jika Hukum Acara Dilanggar, Maka Penegak Hukumnya adalah Pelaku Kejahatan

3
Moge Milik Ridwan Kamil Disita KPK

Moge Milik Ridwan Kamil Disita KPK

2
Diduga Salah Sasaran, Kasus Amsal Sitepu Dinilai Menyimpang dari Esensi Pasal 3 UU Tipikor

Diduga Salah Sasaran, Kasus Amsal Sitepu Dinilai Menyimpang dari Esensi Pasal 3 UU Tipikor

April 2, 2026
Dua Tahun Tanpa Kepastian, LBH Elang Maut Indonesia Dampingi Warga Mengadu ke Kompolnas

Dua Tahun Tanpa Kepastian, LBH Elang Maut Indonesia Dampingi Warga Mengadu ke Kompolnas

Maret 13, 2026
LBH Elang Maut Indonesia Lawan Eksekusi di PN Jaksel: Hukum Jangan Jadi Alat Perampas Hak!

LBH Elang Maut Indonesia Lawan Eksekusi di PN Jaksel: Hukum Jangan Jadi Alat Perampas Hak!

Maret 13, 2026
RISM0N SIANIPAR MINTA MAAF, POLEMIK IJAZAH JOKOWI MASUK BABAK BARU

RISM0N SIANIPAR MINTA MAAF, POLEMIK IJAZAH JOKOWI MASUK BABAK BARU

Maret 13, 2026

Recent News

Diduga Salah Sasaran, Kasus Amsal Sitepu Dinilai Menyimpang dari Esensi Pasal 3 UU Tipikor

Diduga Salah Sasaran, Kasus Amsal Sitepu Dinilai Menyimpang dari Esensi Pasal 3 UU Tipikor

April 2, 2026
Dua Tahun Tanpa Kepastian, LBH Elang Maut Indonesia Dampingi Warga Mengadu ke Kompolnas

Dua Tahun Tanpa Kepastian, LBH Elang Maut Indonesia Dampingi Warga Mengadu ke Kompolnas

Maret 13, 2026
LBH Elang Maut Indonesia Lawan Eksekusi di PN Jaksel: Hukum Jangan Jadi Alat Perampas Hak!

LBH Elang Maut Indonesia Lawan Eksekusi di PN Jaksel: Hukum Jangan Jadi Alat Perampas Hak!

Maret 13, 2026
RISM0N SIANIPAR MINTA MAAF, POLEMIK IJAZAH JOKOWI MASUK BABAK BARU

RISM0N SIANIPAR MINTA MAAF, POLEMIK IJAZAH JOKOWI MASUK BABAK BARU

Maret 13, 2026

Elangmautonline.com adalah Portal Berita dan Investigasi Hukum, mencerdaskan masyarakat agar terhindar dari kesewenang-wenangan. Membahas hukum dengan bahasa sederhana agar mudah dipahami masyarakat.

Jurnalis dan Wartawan Elangmautonline.com dilarang keras menerima imbalan dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

PT. Elang Maut Mandiri

LEMBAGA BANTUAN HUKUM WA : 0878-5140-7999

© 2024 Elangmaut Indonesia - Pelopor Masyarakat Cerdas Hukum

No Result
View All Result

© 2024 Elangmaut Indonesia - Pelopor Masyarakat Cerdas Hukum

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?