ALMA FADILAH gadis muda 21 tahun yang sebelumnya divonis 5 tahun dan denda 1 milyar oleh Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang diketuai oleh SRI SUHARINI, SH, MH ( 29/6/2021 ) ternyata memasuki babak baru.
Baca : Pelaku Utama Hanya Jadi Saksi, Anakku Dihukum 5 Tahun
Penasehat Hukum ALMA FADILAH dari LBH Elang Maut mengajukan upaya hukum Banding ke Pengadilan Tinggi Banten, namun sampai saat ini belum ada kejelasannya. Belum juga sirna bayangan kezdoliman yang menimpa, ternyata saat ini ALMA FADILAH ditahan di Lapas Anak Tangerang tanpa ada dasar hukumnya.
Atas hal tersebut keluarga ALMA FADILAH meminta Pengadilan negeri Tangerang untuk segera melepaskan ALMA FADILAH.
” Kami sudah mengirim surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, minta agar anak kami dilepaskan ” kata LM mewakili keluarga.
“Atas putusan tersebut Penasehat Hukum anak kami, akan mengajukan Banding, Kasasi atau apa saja upaya hukum yang menjadi hak anak kami. Karena semua penuh kezdoliman, kami siap buka-bukaan jika Pemerintah ada sedikit perhatian, bukan tidak mungkin masih banyak ALMA- ALMA lain yang diperlakukan sama karena orang miskin. Kami punya bukti yang akan membuat anda tercengang, betapa carut marutnya penegakan hukum ini” tutur keluarga ALMA FADILAH.
” Ternyata sampai divonispun, anak kami diperlakukan tidak manusiawi seolah bukan manusia, tetapi barang yang tak berguna, dimana SAMPAI SAAT INI ANAK KAMI ALMA FADILAH TIDAK JELAS STATUSNYA DI LAPAS ANAK TANGERANG. ( TIDAK ADA EKSEKUSI DAN JUGA TIDAK ADA PERPANJANGAN PENAHANAN ) ” lanjut keluarga ALMA FADILAH
“ Sudah dikonfirmasi ke pihak Lapas Anak Tangerang dan ke Pengadilan Negeri Tangerang, dan menurut Wakil Ketua PN Tangerang, hal tersebut adalah tanggung jawab Kejaksaan Negeri Tangerang ” terangnya. ” Semoga saja surat-surat tidak direkayasa, dibuat tanggal mundur ” tambahnya
” Tidak ada dasar hukumnya ALMA FADILAH di penjara di Lapas Anak Tangerang. Menempatkan anak kami di penjara tanpa hak adalah perbuatan melawan hukum bahkan melanggar HAM.”
Pasal 333 ayat (1) KUHP yang berbunyi;
Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.
” Hukum harus berlaku sama kepada siapapun, termasuk kepada penguasa atau penegak hukum. Untuk itu kami minta agar Pengadilan Negeri Tangerang , Kejaksaan Negeri Tangerang atau siapapun agar SEGERA MELEPASKAN ANAK KAMI DEMI HUKUM, Karena kalian sudah melanggar HAM dan melanggar Pasal 333 ayat 1 KUHP, kami akan membuat Laporan Polisi ke Bareskrim Polri ” kata LM berapi-api.
” Kalau anak kami tidak dilepaskan maka Ketua Pengadilan Negeri Tangerang atau Kajari Tangerang harus bertanggung jawab karena telah merampas kemerdekaan anak kami ALMA FADILAH. Melanggar Pasal 333 ayat 1 KUHP. ( Kecuali pasal ini sudah tidak berlaku )” demikian keluarga mengakhiri keterangannya.