Terpidana Kasus Sabu 402 Kg Gagal Mati
Pengadilan Tinggi Bandung mengabulkan banding enam terpidana kasus 402 kg sabu agar lolos dari hukuman mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Cibadak, April lalu. Para terpidana yang mendapat keringanan yakni Ilan Bin Arifin, Basuki Kosasih, dan Sukendar alias Batak untuk 15 tahun penjara, terpidana Nandar Hidayat, Ris Ris Rismanto, dan Yunan Citivaga. Keenamnya terlibat dalam penyelundupan 402 kg sabu jaringan Iran yang ditangkap oleh Satgas Merah Putih Mabes Polri di Perumahan Vila Taman Anggrek, Kecamatan Sukaraja, Sukabumi, Jabar, Juni 2020.
Anggota DPR heran mengapa hakim meloloskan para terpidana itu dari hukuman mati. “Untuk kejahatan luar biasa narkoba dengan barang bukti sedemikian besar, pengurangan hukuman yang dilakukan oleh PT (Pengadilan Tinggi) Bandung tentu cukup mengagetkan dan menimbulkan tanda tanya besar,” kata Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat Didik Mukrianto, kepada wartawan, Sabtu (26/6/2021).
Didik mengatakan hukuman mati bagi pelaku kejahatan narkoba bukan hanya untuk memberikan hukuman setimpal ataupun untuk memberikan efek jera semata. Tidak kalah penting adalah untuk melindungi masyarakat dan menyelamatkan anak-anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
“Kejahatan yang tidak termaafkan. Masih ada langkah Jaksa untuk melakukan kasasi. Untuk keadilan dan untuk melindungi kepentingan generasi yang lebih besar lagi Jaksa harus kasasi,” ucapnya. Didik meminta masyarakat mengawasi setiap perilaku hakim. Jika masyarakat melihat ada perilaku hakim yang tidak sepantasnya, apalagi terbukti mentoleransi kejahatan atau bahkan ikut menjadi bagian kejahatan termasuk kejahatan narkoba, masyarakat dapat melaporkan ke pihak yang berwajib atau kepada Komisi Yudisial.
Ketika diminta pendapat Direktur LBH Elang Maut, Lambok Hermawan Pakpahan, SH mengatakan bahwa untuk pengedar , negara tidak boleh lemah dan harus keras memberikan hukuman, tetapi bagi korban narkotika negara harus menyelamatkannya bukan malah menjerumuskan.
Baca : Orang Tua Terdakwa Laporkan Jaksa Ke Jamwas yang diduga Mal Praktek.
Ketika dihubungi wartawan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Cibadak Dista Anggara yang sekaligus menjadi salah satu JPU dalam persidangan di PN Cibadak belum merespon konfirmasi wartawan.
( red )